Kanwil DJKN Banten menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi
sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi
sekaligus sebagai upaya preventif kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten.
(25/9).
Sosialiasi ini dihadiri oleh
Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari dan yang menjadi narasumber
sosialisasi ini yaitu Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Eko Heru
Cahyono.
Dalam
sambutannya, Nuning SR Wulandari mengingatkan bahwa gratifikasi yang
diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari
tindak pidana korupsi. “Karenanya, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para
penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu, maupun bagi pihak swasta yang
ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” tegas Nuning SR
Wulandari.
Eko Heru
Cahyono memaparkan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait
gratifikasi lainnya, hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan
pemahaman yang utuh dan juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal,
perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak
wajib dilaporkan. Ipi menjelaskan, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi,
yaitu pencegahan dan penindakan.
Jika penyelenggara negara atau
pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi ke UPG (Unit Pengendali
Gratifikasi) atau KPK, maka gugur ancaman pidananya. “Sebaliknya, jika tidak
melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat
diterapkan,” jelasnya.
Eko Heru
Cahyono menekankan, subjek penerima gratifikasi pada umumnya adalah
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian
maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pegawai yang
menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pegawai dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari
korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau
masyarakat, termasuk dalam subyek penerima gratifikasi yang terikat pada aturan
tentang gratifikasi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam
rangka mendukung Kanwil DJKN Banten bersih yang bebas dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola yang baik, khususnya
melalui implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG).
Kanwil DJKN Banten berharap
sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam hal peningkatan pemahaman untuk
menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa
menerima.
BM/Humas Banten