Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi Melalui Virtual Meeting
Budi Sulistyawan
Jum'at, 25 September 2020   |   179 kali

Kanwil DJKN Banten menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten. (25/9).

Sosialiasi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari dan yang menjadi narasumber sosialisasi ini yaitu Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Eko Heru Cahyono.

Dalam sambutannya, Nuning SR Wulandari mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi. “Karenanya, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu, maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” tegas Nuning SR Wulandari.

Eko Heru Cahyono memaparkan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya, hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh dan juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ipi menjelaskan, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.

Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) atau KPK, maka gugur ancaman pidananya. “Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan,” jelasnya.

Eko Heru Cahyono menekankan, subjek penerima gratifikasi pada umumnya adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pegawai dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, termasuk dalam subyek penerima gratifikasi yang terikat pada aturan tentang gratifikasi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Kanwil DJKN Banten bersih yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola yang baik, khususnya melalui implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG).

Kanwil DJKN Banten berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima.

 

BM/Humas Banten

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini