Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ayo Pintar Bersama : Hindari Korupsi Tolak Gratifikasi
Budi Sulistyawan
Rabu, 17 Juni 2020   |   705 kali

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) yang harus diberantas agar efektif upaya pemberantasan kopursi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

 

Rabu, 17 Juni 2020, Kanwil DJKN Banten mengadakan Ayo Pintar Bersama dengan tema anti korupsi melalui Virtual. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Syukri Asyhady dan Narasumber Kasie Kepatuhan Internal, Eko Heru Cahyono. Ayo Pintar Bersama ini merupakan pelaksanaan dari program aksi  Kanwil DJKN Banten. Peserta Kegiatan ini berjumlah  40 orang terdiri pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten.

 

Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance dilingkungan Kantor Wilayah DJKN Banten.

 

Pada sambutan sosialisasi ini Kepala Bagian Umum mewakili Kepala Kanwil DJKN Banten mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Eko Heru Cahyono bahwa terdapat tujuh kategori/jenis tindak pidana korupsi yaitu :

1.    Merugikan keuangan negara

2.    Suap menyuap

3.    Penggelapan dalam jabatan

4.    Pemerasan

5.    Perbuatan curang

6.    Benturan kepentingan dalam keadaan

7.    Gratifikasi

 

Penutupan acara yang diperkirakan dilaksanakan pukul 12.00 WIB pun akhirnya mundur hampir satu jam karena begitu antusianya peserta sosialisasi dalam bertanya dan memberikan pendapatnya mengenai usaha pencegahan korupsi. Kegiatan ini juga memperlombakan pembuatan pantun anti korupsi sehingga kegiatan ini berlangsung hangat, pegawai antusias bertanya dan ikut aktif mengikuti lomba membuat pantun anti korupsi. Antusias pegawai Kanwil DJKN Banten dalam sesi ini menunjukan bahwa Pegawai Kanwil DJKN Banten sangat concern dalam usaha pencegahan korupsi.

 

Diharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan motivasi bagi seluruh pegawai untuk turut mencegah praktik korupsi disekitar. Pencegahan korupsi melalui diri sendiri, setiap pegawai harus bisa menjaga integritasnya dimanapun ia berada. apabila seorang pegawai sudah mampu untuk menjaga dirinya sendiri, ia dapat melakukan persuasif untuk mencegah yang lain untuk tidak melakukan korupsi.

 

Budi Humas Kanwil Banten

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini