Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra
ordinary Crime) yang harus diberantas agar efektif upaya pemberantasan
kopursi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja
namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat
memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik
dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan
maksimal.
Rabu, 17 Juni 2020, Kanwil DJKN Banten mengadakan
Ayo Pintar Bersama dengan tema anti korupsi melalui Virtual. Kegiatan ini
dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Syukri Asyhady dan Narasumber Kasie Kepatuhan
Internal, Eko Heru Cahyono. Ayo Pintar Bersama ini merupakan pelaksanaan dari
program aksi Kanwil DJKN Banten. Peserta Kegiatan ini berjumlah 40 orang terdiri pejabat struktural dan
pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten.
Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya
sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan
gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau
pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good
governance dilingkungan Kantor Wilayah DJKN Banten.
Pada sambutan sosialisasi ini Kepala Bagian Umum
mewakili Kepala Kanwil DJKN Banten mengajak seluruh pegawai di lingkungan
Kanwil DJKN Banten untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan
berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada
masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Eko
Heru Cahyono bahwa terdapat tujuh kategori/jenis tindak pidana korupsi yaitu :
1.
Merugikan keuangan negara
2.
Suap menyuap
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam keadaan
7.
Gratifikasi
Penutupan acara yang diperkirakan dilaksanakan
pukul 12.00 WIB pun akhirnya mundur hampir satu jam karena begitu antusianya
peserta sosialisasi dalam bertanya dan memberikan pendapatnya mengenai usaha
pencegahan korupsi. Kegiatan ini juga memperlombakan pembuatan pantun anti
korupsi sehingga kegiatan ini berlangsung hangat, pegawai antusias bertanya dan
ikut aktif mengikuti lomba membuat pantun anti korupsi. Antusias pegawai Kanwil
DJKN Banten dalam sesi ini menunjukan bahwa Pegawai Kanwil DJKN Banten sangat concern
dalam usaha pencegahan korupsi.
Diharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan
motivasi bagi seluruh pegawai untuk turut mencegah praktik korupsi disekitar. Pencegahan
korupsi melalui diri sendiri, setiap pegawai harus bisa menjaga integritasnya
dimanapun ia berada. apabila seorang pegawai sudah mampu untuk menjaga dirinya
sendiri, ia dapat melakukan persuasif untuk mencegah yang lain untuk tidak
melakukan korupsi.
Budi Humas Kanwil
Banten