Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
LMAN, Special Mission Vehicle Kemenkeu Melalui Pendanaan Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional
Budi Sulistyawan
Rabu, 17 Juni 2020   |   261 kali

Sinergi dengan LMAN, Kanwil DJKN Banten mengadakan kegiatan FGD dengan tema Pendanaan Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional.(16/6)

Kegiatan yang dilakukan melalui virtual ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pegawai Kanwil DJKN Banten tentang Pendanaan Pengadaan Lahan untuk Proyek PSN.

Narasumber FGD (Focus Group Discussion (FGD) ini yaitu Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Qoswara, Moderator, Kabid PKN, Wahjudi Prajogo serta dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning SR Wulandari dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten, KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II.

Bahwa pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) yang menjalankan tugas dan fungsi manajemen aset negara, dalam hal ini LMAN.

 

Mulai tahun 2017,  LMAN efektif melaksanakan Mandat Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional melalui PMK 21/PMK.06/2017 sebagai upaya perluasan organisasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang baru.

LMAN mendanai Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres No.56/2018 mencakup 245 (dua ratus empat puluh lima) Proyek ditambah 2 (dua) Program, dengan estimasi total nilai investasi Rp 4.197 T.

 

LMAN juga mempunyai konstrubusi dalam proyek jalan tol untuk ruas tol yang telah beroperasi sampai dengan tahun 2019. Adapun, sampai dengan 7 Februari 2020, LMAN mendanai pengadaan tanah untuk 19 ruas jalan tol yang telah beroperasi hingga 2019.

Pada tahun 2020 anggaran alokasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pengadaan tanah , dana tersebut untuk ppengadaan tanah  jalan tol, sumber daya air, bendungan dan irigasi, dan untuk kereta api namun porsi paling besar pasti buat jalan tol.

 

Dalam melaksanakan tugasnya LMAN menghadapi beberapa kendala antara lain :

1.    Isu perizinan proyek dilatarbelakangi oleh isu Izin Lingkungan dan Izin Konstruksi

2.    Proses Pendanaan dilatarbelakangi  isu alokasi APBN tidak tak terbatas, kesiapan investasi swasta dan fleksibilitas anggaran

3.    Isu Pembebasan Lahan dilatarbelakangi isu kesesuaian peruntukan lahan, kesiapan anggaran pembebasan lahan, tumpang tindih kepemilikan, tabrakan aturan sectoral.

4.    Perencanaan dan penyiapan dilatarbelakangi oleh dana studi tidak mencukupi, belum ada kesepakatan antar stakeholder terkait lokasi atau trase proyek.

5.    Pelaksanaan Konstruksi dilatarbelakangi oleh isu sinkronisasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur lain (Utilitas, Jalan dll), kondisi lapangan yang belum diantisipasi dalam desain.

Beberapa waktu lalu Pemerintah mengeluarkan beleid terbaru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden No. 66/2020.

Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2020 itu berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Bahwa pendanaan pengadaan tanah PSN bakal dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. Yang dimaksud dana jangka panjang serta dana cadangan adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Pendanaan pengadaan tanah ini bakal dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran ganti rugi.

Bila dibandingkan dengan perpres sebelumnya, pendanaan pengadaan tanah dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti rugi secara langsung atau pengunaan dana badan usaha terlebih dahulu, tidak melalui dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.

Kegiatan FGD (Focus Group Discussion (FGD) ditutup dengan sesi tanya jawab. Beberapa pegawai mengajukan pertanyaan antara lain mengenai penailaian terhadap lahan yang akan digunakan, kesulitan dan Kendala LMAN dalam melakukan pembebasan dan tata cara pembayaran ganti rugi terhadapa lahan yang akan dibebaskan.

 

Budi Humas DJKN Banten

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini