Sinergi dengan LMAN, Kanwil DJKN Banten mengadakan
kegiatan FGD dengan tema Pendanaan Pengadaan Lahan Proyek Strategis
Nasional.(16/6)
Kegiatan yang dilakukan melalui virtual ini
bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pegawai Kanwil DJKN Banten tentang
Pendanaan Pengadaan Lahan untuk Proyek PSN.
Narasumber FGD (Focus Group Discussion (FGD)
ini yaitu Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara
(LMAN) Qoswara, Moderator, Kabid PKN, Wahjudi Prajogo serta dibuka oleh Kepala
Kanwil DJKN Banten Nuning SR Wulandari dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil
DJKN Banten, KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II.
Bahwa pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis
Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan secara teknis dilaksanakan
oleh satuan kerja (satker) yang menjalankan tugas dan fungsi manajemen aset
negara, dalam hal ini LMAN.
Mulai tahun 2017, LMAN efektif melaksanakan Mandat Pendanaan
Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional melalui PMK 21/PMK.06/2017 sebagai
upaya perluasan organisasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang baru.
LMAN mendanai Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres
No.56/2018 mencakup 245 (dua ratus empat puluh lima) Proyek ditambah 2 (dua) Program,
dengan estimasi total nilai investasi Rp 4.197 T.
LMAN juga mempunyai konstrubusi dalam proyek jalan
tol untuk ruas tol yang telah beroperasi sampai dengan tahun 2019. Adapun,
sampai dengan 7 Februari 2020, LMAN mendanai pengadaan tanah untuk 19 ruas
jalan tol yang telah beroperasi hingga 2019.
Pada tahun 2020 anggaran alokasi untuk Proyek
Strategis Nasional (PSN) berupa pengadaan tanah , dana tersebut untuk ppengadaan
tanah jalan tol, sumber daya air, bendungan dan irigasi, dan untuk kereta
api namun porsi paling besar pasti buat jalan tol.
Dalam melaksanakan tugasnya LMAN menghadapi
beberapa kendala antara lain :
1.
Isu perizinan proyek dilatarbelakangi oleh isu Izin
Lingkungan dan Izin Konstruksi
2.
Proses Pendanaan dilatarbelakangi isu alokasi APBN tidak tak terbatas, kesiapan
investasi swasta dan fleksibilitas anggaran
3.
Isu Pembebasan Lahan dilatarbelakangi isu kesesuaian
peruntukan lahan, kesiapan anggaran pembebasan lahan, tumpang tindih
kepemilikan, tabrakan aturan sectoral.
4.
Perencanaan dan penyiapan dilatarbelakangi oleh
dana studi tidak mencukupi, belum ada kesepakatan antar stakeholder terkait
lokasi atau trase proyek.
5.
Pelaksanaan Konstruksi dilatarbelakangi oleh isu
sinkronisasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur lain (Utilitas, Jalan dll),
kondisi lapangan yang belum diantisipasi dalam desain.
Beberapa waktu lalu Pemerintah mengeluarkan beleid
terbaru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
melalui Peraturan Presiden No. 66/2020.
Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2020 itu
berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Bahwa pendanaan pengadaan tanah PSN bakal dilakukan
melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang
dan/atau dana cadangan. Yang dimaksud dana jangka panjang serta dana cadangan
adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
Pendanaan pengadaan tanah ini bakal dilaksanakan
oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara
langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang telah
terlebih dahulu melaksanakan pembayaran ganti rugi.
Bila dibandingkan dengan perpres sebelumnya,
pendanaan pengadaan tanah dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh
pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti rugi secara langsung atau
pengunaan dana badan usaha terlebih dahulu, tidak melalui dana jangka panjang
dan/atau dana cadangan.
Kegiatan FGD (Focus Group Discussion (FGD)
ditutup dengan sesi tanya jawab. Beberapa pegawai mengajukan pertanyaan antara
lain mengenai penailaian terhadap lahan yang akan digunakan, kesulitan dan Kendala
LMAN dalam melakukan pembebasan dan tata cara pembayaran ganti rugi terhadapa
lahan yang akan dibebaskan.
Budi Humas DJKN
Banten