Kanwil DJKN Banten bersinergi
dengan Kanwil BPN Provinsi Banten melaksanakan acara penyerahan 189 sertifikat
atas tanah BMN berupa tanah dan jalan nasional
kategori V 0 s/d 25.000 m2 kepada satuan kerja yang berada di wilayah kerja
Kanwil DJKN Banten bertempat di Kanwil BPN Provinsi Banten Jalan Syech Nawawi
Al-Bantani KP3B, Serang, Banten. (Selasa, 19 Mei 2020)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala
Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten,
Perwakilan dari Kantor Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Banten, Pelaksana
Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Banten , perwakilan Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah, Komandan Detasemen Mabes TNI, Kepala KPKNL Tangerang I,
Kepala KPKNL Tangerang II, KPKNL Serang serta Kepala Kantor Pertanahan di
Wilayah Banten.
Sertifikat yang telah diserahkan adalah
tanah yang berada di daerah Lebak sebanyak 73 sertifikat, Pandeglang sebanyak 71
sertifikat, Serang sebanyak 41 sertifikat, Tangerang Selatan sebanyak 3 sertifikat,
Kota serang sebanyak 1 sertifikat sehingga total sertifikat yang diserahkan sebanyak
189 sertifikat kepada satuan kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,
Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Banten, Pelaksana Jalan Nasional (PJN)
Wilayah II Banten selaku pengguna barang yang ada di wilayah Kanwil DJKN Banten.
Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning
SR. Wulandari menyampaikan apresiasi dan sekaligus pemberian penghargaan kepada
Kanwil BPN Provinsi Banten dan seluruh Kantor Pertanahan di Wilayah Jawa Banten
atas selesainya 189 sertifikat ini.
“Pencapaian pada triwulan kedua ini
merupakan keberhasilan yang luar biasa, hal ini merupakan bukti bahwa Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan Kanwil DJKN Banten serta Satuan Kerja bersinergi
dalam mengelola BMN berupa tanah dan jalan di wilayah Provinsi Banten.” tutur Nuning
SR Wulandari.
Nuning SR Wulandari juga berpesan
untuk selalu menjaga Barang Milik Negara kita sehingga kedepannya tidak ada
lagi BMN yang idle dan dapat memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), serta mewujudkan komitmen kita untuk mewujudkan BMN yang tertib
administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Namun demikian, sejumlah
permasalahan yang kerap menjadi kendala dalam proses pensertifikatan BMN ini
antara lain satuan kerja mempunyai kendala kekurangan SDM yang memahami kondisi
atau batas letak objek yang akan di lakukan persertifikatan BMN untuk melakukan
mendampingi petuga s Kantor Pertanahan dalam rangka peninjauan lapangan
sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama atau menunggu antrian untuk melakukan
tahapan awal persertifikatan.
Kanwil DJKN Banten mempunyai target
sertifikasi tanah BMN pada tahun 2020 sebanyak 329 sertifikat dan Kanwil DJKN
Banten siap merealisasikan target tersebut dengan selalu berkoordinasi dengan
Kantor Pertanahan di Provinsi Banten dan memberikan pendampingan kepada satuan
kerja di wilayah Kanwil DJKN Banten.