Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyerahkan Sertifikat Tanah Barang Milik Negara oleh Gubernur Banten Kepada Kepala Kanwil DJKN Banten
Budi Sulistyawan
Rabu, 25 September 2019   |   700 kali

Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) merupakan hari yang sangat penting bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Hantaru selalu diperingati setiap tanggal 24 September, yang merupakan  hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-59, bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Gubernur Banten, Wahidin Halim menyerahkan secara simbolis sertifikat  Barang Milik Negara kepada Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari sebanyak 150 (seratus lima puluh) sertifikat. Hal tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergi antara Kanwil DJKN Banten dengan Kanwil BPN Provinsi Banten pada program pensertifikatan tanah BMN   tahun 2019.

Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan koordinasi antara Kanwil DJKN Banten dan Satuan Kerja  dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten guna memperlancar dan mempercepat proses sertifikasi BMN berupa tanah namun masih terkendala proses penyelesaiannya di Kantor Pertanahan tersebut antara lain data pendukung yang kurang valid, dengan semangat sinergi Kanwil DJKN Banten menjembatani  dengan melakukan mediasi antara satuan kerja yang tanahnya menjadi target pensertifikatan dengan Kantor Pertanahan setempat sehingga permasalahan validitas data tersebut dapat diatasi, sehingga kedua belah pihak terdorong untuk mengakselerasi proses sertifikasi tanah BMN tersebut.

Sertifikasi tanah BMN adalah momentum sebagai tindak lanjut dalam pengelolaan Barang MIlik Negara dimana pengelolaan Barang Milik Negara sangat tergantung kepada alas hak suatu lahan atau tanah sehingga terdapat kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut demi menjaga pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik Barang Milik Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Barang Milik Negara berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Barang Milik Negara berupa tanah yang dapat disertifikatkan adalah tanah yang sudah ada pembebasannya, dikuasai secara fisik, sudah jelas letak/lokasi, luas dan batas-batasnya serta dilengkapi dengan data penggunaan tanah apakah dalam keadaan kosong atau ada bangunan dengan disebutkan peruntukkannya. Sehingga dengan dasar sertfikat tersebut, Pengelola Barang dapat menerbitkan surat penetapan status penggunaan tanah kepada masing-masing pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagai dasar penggunaan tanah tersebut.

Dengan semangat sinergi Kanwil Banten sepakat dengan Kanwil BPN Provinsi Banten selalu berkolaborasi dalam hal pencapaian target pensertifikatan BMN di tahun 2019.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini