Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional
(Hantaru) merupakan hari yang sangat penting bagi Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (ATR/BPN). Hantaru selalu diperingati setiap tanggal 24 September,
yang merupakan hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960.
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun
Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-59, bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi
Banten, Gubernur Banten, Wahidin Halim menyerahkan secara simbolis
sertifikat Barang Milik Negara kepada
Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari sebanyak 150 (seratus
lima puluh) sertifikat. Hal tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dan
sinergi antara Kanwil DJKN Banten dengan Kanwil BPN Provinsi Banten pada program pensertifikatan tanah BMN tahun 2019.
Sebelumnya telah beberapa kali
dilakukan koordinasi antara Kanwil DJKN Banten dan Satuan Kerja dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten
guna memperlancar dan mempercepat proses sertifikasi BMN berupa tanah namun
masih terkendala proses penyelesaiannya di Kantor Pertanahan tersebut antara
lain data pendukung yang kurang valid, dengan semangat sinergi Kanwil DJKN
Banten menjembatani dengan melakukan
mediasi antara satuan kerja yang tanahnya menjadi target pensertifikatan dengan
Kantor Pertanahan setempat sehingga permasalahan validitas data tersebut dapat
diatasi, sehingga kedua belah pihak terdorong untuk mengakselerasi proses
sertifikasi tanah BMN tersebut.
Sertifikasi tanah BMN adalah momentum
sebagai tindak lanjut dalam pengelolaan Barang MIlik Negara dimana pengelolaan
Barang Milik Negara sangat tergantung kepada alas hak suatu lahan atau tanah
sehingga terdapat kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut demi
menjaga pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib hukum, tertib administrasi
dan tertib fisik Barang Milik Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (BMN/D), Barang Milik Negara berupa tanah harus disertifikatkan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan. Barang Milik Negara berupa tanah yang dapat disertifikatkan
adalah tanah yang sudah ada pembebasannya, dikuasai secara fisik, sudah jelas
letak/lokasi, luas dan batas-batasnya serta dilengkapi dengan data penggunaan
tanah apakah dalam keadaan kosong atau ada bangunan dengan disebutkan
peruntukkannya. Sehingga dengan dasar sertfikat tersebut, Pengelola Barang
dapat menerbitkan surat penetapan status penggunaan tanah kepada masing-masing
pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagai dasar penggunaan tanah tersebut.
Dengan semangat sinergi Kanwil Banten
sepakat dengan Kanwil BPN Provinsi Banten selalu berkolaborasi dalam hal
pencapaian target pensertifikatan BMN di tahun 2019.