Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
LELANG BARANG MILIK PEMPROV BANTEN MENCAPAI Rp. 1,3 MILIAR
Budi Sulistyawan
Kamis, 08 Agustus 2019   |   448 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pelelangan terhadap Barang Milik Daerah berupa barang inventaris dan kendaraan bermotor di Aula Lelang KPKNL Serang selama 2 (dua) hari tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2019.

KPKNL Serang menggunakan 2 (dua) mekanisme penawaran lelang yaitu E-Auction dan E-Konvensional dalam melaksanakan lelang 73 (tujuh puluh tiga) kendaraan bermotor dan 2 (dua) paket barang inventaris 3 (tiga) Kendaraan Bermotor milik Pemereintah Provinsi Banten.

Dengan antusias calon peserta lelang yang tinggi dari berbagai daerah, total hasil pokok lelang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 1.369.990.466 dari total nilai limit sebesar Rp. 519.394.000.

Setelah pelaksanaan lelang, para peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang harus melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli 2 (dua) persen yang harus dilunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  27/PMK.06/2016  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa dalam hal pembeli tidak melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan atau dapat dikatakan bahwa pembeli dinyatakan wansprestasi oleh Pejabat Lelang sehingga jika hal tersebut terjadi Pemerintah Provinsi Banten harus mengajukan kembali permohonan lelang barang milik negara tersebut.

Kegiatan lelang barang milik daerah ini dilaksanakan sebagai wujud dari penertiban barang milik daerah melalui penjualan dimana hasil dari pelaksanaan lelang akan menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Banten.

Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung dan mengapresiasi proses lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL tersebut dimana lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang berbasis internet baik E-Auction dan E-Konvensional sehingga pelaksanaan lelang menjadi transparan, mudah dan optimal.

 

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini