Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang bekerjasama dengan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pelelangan terhadap Barang Milik
Daerah berupa barang inventaris dan kendaraan bermotor di Aula Lelang KPKNL
Serang selama 2 (dua) hari tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2019.
KPKNL
Serang menggunakan 2 (dua) mekanisme penawaran lelang yaitu E-Auction dan
E-Konvensional dalam melaksanakan lelang 73 (tujuh puluh tiga) kendaraan bermotor
dan 2 (dua) paket barang inventaris 3 (tiga) Kendaraan Bermotor milik
Pemereintah Provinsi Banten.
Dengan
antusias calon peserta lelang yang tinggi dari berbagai daerah, total hasil pokok
lelang yang berhasil diperoleh sebesar Rp. 1.369.990.466 dari total nilai limit
sebesar Rp. 519.394.000.
Setelah pelaksanaan lelang, para peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang harus melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli 2 (dua) persen yang harus dilunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa dalam hal pembeli tidak melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan atau dapat dikatakan bahwa pembeli dinyatakan wansprestasi oleh Pejabat Lelang sehingga jika hal tersebut terjadi Pemerintah Provinsi Banten harus mengajukan kembali permohonan lelang barang milik negara tersebut.
Kegiatan
lelang barang milik daerah ini dilaksanakan sebagai wujud dari penertiban barang
milik daerah melalui penjualan dimana hasil dari pelaksanaan lelang akan
menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Banten.
Pemerintah
Provinsi Banten sangat mendukung dan mengapresiasi proses lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL tersebut dimana lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang berbasis internet baik E-Auction dan E-Konvensional sehingga pelaksanaan
lelang menjadi transparan, mudah dan optimal.