Banten, Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Sandriadi mengikuti video
conference yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa
Rachmatarwata didampingi Direktur BMN, Encep Sudarwan, Direktur Penilaian,
Meirijal Noer. Selain Kepala Kanwil DJKN Banten, video conference ini
juga diikuti oleh Kabid PKN dan Kabid Penilaian Kanwil DJKN Banten beserta
Kepala Kantor di Lingkungan Kanwil DJKN Banten bertempat di ruang rapat Kanwil
DJKN Banten (7/01/19).
Direktur BMN DJKN, Encep
Sudarwan, membuka video conference dengan menyebutkan bahwa
rapat ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK Hasil
Revaluasi BMN Tahun 2017-2018. Encep Sudarwan menyampaikan bahwa hasil
revaluasi BMN belum dapat diterima secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan dikarenakan masih terdapat beberapa temuan antara lain terdapat asset
tetap yang tidak diketahui hasil penilainnya pada 52 K/L sebanyak 49.756 NUP.
Lanjutnya, temuan BPK
tersebut dikarenakan kualitas data belum dapat diyakini oleh Auditor BPK antara
lain masih terdapat perbedaan data pada SIMAK, formulir, data dilapangan dan
bebarapa data di Aplikasi SIMAN. Sehingga saat ini memerlukan koordinasi lebih
lanjut dengan Satuan Kerja/Kementerian Lembaga yang merupakan pemegang data BMN
untuk memperbaiki temuan BPK tersebut.
Selanjutnya Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa temuan BPK
merupakan tantangan DJKN untuk menunjukkan inventarisasi dan penilaian BMN yang
lebih baik dan mempunyai validitas revaluasi BMN yang baik pula dan berharap
proses penilaian kembali terhadap temuan BPK dapat diselesaikan pada Triwulan
Pertama tahun 2019.
“Komunikasikan dengan baik
dan libatkan Auditor BPK di wilayah kerja di masing-masing Kanwil DJKN dan
KPKNL agar pekerjaan kita dapat diyakini oleh auditor BPK, cara kerja kita,
cara berfikir kita dalam kegiatan penilaian ini,” papar Isa Rachmatarwata.
Selain itu, Direktur
Penilaian DJKN, Meirijal Noor terkait dengan temuan BPK Hasil Revaluasi BMN
Tahun 2017-2018 ini menyampaikan bahwa masih adanya temuan tersebut dikarenakan
alat control kegiatan penilaian belum digunakan secara efektif seperti routing
slip, verifikasi dokumen kelengkapan penilaian, proses survey DKPB yang belum
diyakini oleh BPK sehingga mempengaruhi kualitas penilaian BMN.
Setelah pemaparan dan
kegiatan video conference dengan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Tedy Sandriadi melakukan rapat lanjutan
dengan jajaran Kanwil DJKN Banten.
KPKNL dilingkungan
Kanwil DJKN Banten telah menindaklanjuti pemeriksaan BPK Hasil Revaluasi BMN
Tahun 2017-2018. Akan tetapi, masih diperlukan langkah-langkah pengujian terhadap
tindak lanjut pemeriksaan BPK tersebut dan perlu melakukan perbaikan hasil
revaluasi BMN yang tidak menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Tedy Sandriadi
mengintruksikan kepada jajaran Kanwil DJKN Banten segera menjadwalkan pertemuan
dengan Satker K/L membuat langkah-langkah strategis mengenai temuan BPK antara
lain dengan cross check data yang
menjadi objek temuan BPK dan membuat cluster
Revaluasi BMN dari Aplikasi SIMAN.
Lebih lanjut Tedy
Sandriadi menyampaikan perlunya semangat
“Aje Kendor” dalam bekerja, dan saat ini membutuhkan ketegasan dan koordinasi yang utuh dengan
Satker K/L dalam perbaikan temuan BPK tersebut karena hal ini merupakan
tanggung jawab bersama antara jajaran Kanwil DJKN Banten dengan Satker K/L.
Dengan rapat ini tujuan
tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dan revaluasi BMN secara keseluruhan dapat
selesai tepat waktu dan dapat diterima oleh Auditor BPK.
(naskah:budi, foto:budi, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN
Banten)