Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KAKANWIL DJKN BANTEN : TUNTASKAN TEMUAN PEMERIKSAAN BPK TERKAIT HASIL REVAL BMN DENGAN SEMANGAT “AJE KENDOR”
Budi Sulistyawan
Kamis, 10 Januari 2019   |   283 kali

Banten, Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Sandriadi  mengikuti video conference yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata didampingi Direktur BMN, Encep Sudarwan, Direktur Penilaian, Meirijal Noer. Selain Kepala Kanwil DJKN Banten, video conference ini juga diikuti oleh Kabid PKN dan Kabid Penilaian Kanwil DJKN Banten beserta Kepala Kantor di Lingkungan Kanwil DJKN Banten bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Banten (7/01/19).

Direktur BMN DJKN, Encep Sudarwan, membuka video conference dengan menyebutkan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK Hasil Revaluasi BMN Tahun 2017-2018. Encep Sudarwan menyampaikan bahwa hasil revaluasi BMN belum dapat diterima secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dikarenakan masih terdapat beberapa temuan antara lain terdapat asset tetap yang tidak diketahui hasil penilainnya pada 52 K/L sebanyak 49.756 NUP.

Lanjutnya, temuan BPK tersebut dikarenakan kualitas data belum dapat diyakini oleh Auditor BPK antara lain masih terdapat perbedaan data pada SIMAK, formulir, data dilapangan dan bebarapa data di Aplikasi SIMAN. Sehingga saat ini memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Satuan Kerja/Kementerian Lembaga yang merupakan pemegang data BMN untuk memperbaiki temuan BPK tersebut.

Selanjutnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa temuan BPK merupakan tantangan DJKN untuk menunjukkan inventarisasi dan penilaian BMN yang lebih baik dan mempunyai validitas revaluasi BMN yang baik pula dan berharap proses penilaian kembali terhadap temuan BPK dapat diselesaikan pada Triwulan Pertama tahun 2019.

“Komunikasikan dengan baik dan libatkan Auditor BPK di wilayah kerja di masing-masing Kanwil DJKN dan KPKNL agar pekerjaan kita dapat diyakini oleh auditor BPK, cara kerja kita, cara berfikir kita dalam kegiatan penilaian ini,” papar Isa Rachmatarwata.

Selain itu, Direktur Penilaian DJKN, Meirijal Noor terkait dengan temuan BPK Hasil Revaluasi BMN Tahun 2017-2018 ini menyampaikan bahwa masih adanya temuan tersebut dikarenakan alat control kegiatan penilaian belum digunakan secara efektif seperti routing slip, verifikasi dokumen kelengkapan penilaian, proses survey DKPB yang belum diyakini oleh BPK sehingga mempengaruhi kualitas penilaian BMN.

Setelah pemaparan dan kegiatan video conference  dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Tedy Sandriadi melakukan rapat lanjutan dengan jajaran Kanwil DJKN Banten.

KPKNL dilingkungan Kanwil DJKN Banten telah menindaklanjuti pemeriksaan BPK Hasil Revaluasi BMN Tahun 2017-2018. Akan tetapi, masih diperlukan langkah-langkah pengujian terhadap tindak lanjut pemeriksaan BPK tersebut dan perlu melakukan perbaikan hasil revaluasi BMN yang tidak menjadi temuan pemeriksaan BPK.

Tedy Sandriadi mengintruksikan kepada jajaran Kanwil DJKN Banten segera menjadwalkan pertemuan dengan Satker K/L membuat langkah-langkah strategis mengenai temuan BPK antara lain dengan cross check data yang menjadi objek temuan BPK dan membuat cluster Revaluasi BMN dari Aplikasi SIMAN.

Lebih lanjut Tedy Sandriadi menyampaikan perlunya semangat  “Aje Kendor” dalam bekerja, dan saat ini membutuhkan ketegasan dan koordinasi yang utuh dengan Satker K/L dalam perbaikan temuan BPK tersebut karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara jajaran Kanwil DJKN Banten dengan Satker K/L.

Dengan rapat ini tujuan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dan revaluasi BMN secara keseluruhan dapat selesai tepat waktu dan dapat diterima oleh Auditor BPK.

(naskah:budi, foto:budi, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Banten)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini