Serpong- Dalam 3 hari Kanwil DJKN Banten menyelesaikan 6 persetujuan pemusnahan BMN yang berasal dari 23 kali penindakan oleh Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak. Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJKN Banten, Suwirman menyerahkan secara simbolis Surat Persetujuan Pemusnahan BMN kepada Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono (24/5) bertempat di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
Kegiatan
ini dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan, Kepala Kanwil DJBC Banten beserta
jajarannya, Perwakilan Kanwil DJKN Banten, Perwakilan POLDA Banten, Perwakilan
Kejati Banten, Perwakilan Batalyon Kavaleri 9, Perwakilan Batalyon Arhanud I,
serta sejumlah awak media.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil
Penindakan Kantor Wilayah DJBC Banten, Wijanarko dalam sambutannya menyampaikan
terimakasih kepada Kanwil DJKN Banten dan KPKNL Serang yang telah mempercepat
proses persetujuan pemusnahan BMN.
Wijanarko menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan kali ini
merupakan hasil penindakan dengan modus pelanggaran berupa menjual/membuat
minuman beralkohol tanpa ijin NPPBKC dan memperoleh rokok/tembakau iris tanpa
pita cukai namun pelaku/pemilik tidak diketahui/dikenal.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan langsung
dihadapan para undangan, diawali dengan cara botol-botol minuman beralkohol
dicampur dengan rokok/TIS, kemudian digilas dengan alat berat sampai hancur.
Sedangkan minuman beralkohol dalam drum ditumpahkan dalam tumpukan sampah
botol, rokok/tembakau.
Selanjutnya di lokasi yang sama dilakukan penandatangan
Berita Acara Pemusnahan BMN yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJBC Banten,
Kepala KPPBC TMP A Tangerang, dan Kepala KPPBC TMP Merak. Adapun Plh. Kepala
Kanwil DJKN Banten dan Kepala Seksi PKN KPKNL Serang ikut menandatangani Berita
Acara selaku saksi atas pemusnahan BMN berupa 17.388 botol minuman beralkohol
eks.impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23.605,6 gram tembakau iris, 154
batang cerutu, 6 drum MMEA, 2 drum Etil Alkohol, dan 18.424 keping Pita Cukai
Palsu dengan nilai sebesar Rp 1,38 Milyar dan potensi Kerugian Negara sebesar
Rp 543 juta serta kerugian immaterial berupa gangguan kesehatan, ketertiban dan
keamanan masyarakat.(Foto/Dok Marlita)