Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2022 Ditolak Mahkamah Agung
Agus Rodani
Rabu, 06 Maret 2024   |   68 kali

Perkara permohonan keberatan hak uji materiil tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) pada tanggal 5 September 2023 dengan nomor register 40 P/HUM/2023. Pasal dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2022 yang diajukan keberatan yaitu Pasal 1 Angka 6, Pasal 1 Angka 15, Pasal 1 Angka 17, Pasal 3 Ayat (2) Huruf b, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka 1, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka 2, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka 3, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1) Huruf s, Huruf t, Huruf u, Huruf x, dan Huruf aa, Pasal 8 Ayat (2) Huruf b, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Huruf a, Pasal 19 Huruf c, Pasal 24 Ayat (1) Huruf b, Pasal 24 Ayat (1) Huruf c, Pasal 24 Ayat (1) Huruf d, Pasal 24 Ayat (1) Huruf I, Pasal 24 Ayat (4), Pasal 25 Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), Pasal 26 Ayat (1) Huruf b, Pasal 26 Ayat (1) Huruf c, Pasal 26 Ayat (1) Huruf d, Pasal 26 Ayat (1) Huruf I, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 38 Ayat (1), Pasal 38 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2) Huruf c, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64 Huruf a dan Pasal 65 Huruf b dan Pasal 77.

Dasar yang menjadi alasan pengajuan keberatan hak uji materiil yaitu a. pembentukan objek permohonan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya kepada Pemohon selaku bagian dari penegak hukum; b. materi muatan objek permohonan, yang banyak melanggar asas-asas fundamental dalam hukum bahkan dalam salah satu Pasal objek permohonan menutup ruang adanya upaya hukum; c. syarat memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang pertama berupa adanya kerugian akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung telah terpenuhi.

Perlu penulis informasikan bahwa menurut Pemohon, Pasal-pasal yang menjadi objek keberatan telah bertentangan dengan UU Nomor 49 Prp 1960, KUHPerdata (Pasal 1131, 1315, 1338, 1340, 1820,1821), UU NOmor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 29 dan 36), UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 1, 3, 97, 114), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU Nomo 4 Tahun 1996 tetang Hak Tanggungan, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fiducia, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun petitum yang diajukan pemohon yaitu :1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal-pasal yang diajukan keberatan uji materiil dinyatakan tidah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pertimbangan hukum atau pendapat Mahkamah Agung dalam mengadili yaitu: 1. Bahwa dari alasan-alasan Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan Pemohon tidak dapat dibenarkan; 2. Majelis Hakim Agung berkeyakinan Objek Permohonan secara materiil tidak bertentangan dengan beberapa undang-undang sebagaimana dalil Pemohon tersebut; 3. Objek Permohonan juga telah sesuai hukum dalam tinjauan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Dengan dasar pertimbangan/pendapat tersebut di atas, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili memutuskan perkara keberatan dengan amar putusan : 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon DEWAN PIMPINAN PUSAT FERARI (FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA), tersebut; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Demikian yang dapat penulis sarikan dari Putusan Perkara Nomor 40 P/HUM/2023 tanggal 9 Januari 2024. Harapan penulis dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya pejabat/pegawai pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Penulis : Agus Rodani

Pegawai pada Kanwil DJKN Banten

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini