Perkara permohonan keberatan hak uji materiil tersebut diajukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) pada
tanggal 5 September 2023 dengan nomor register 40 P/HUM/2023. Pasal dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2022 yang diajukan keberatan yaitu Pasal 1 Angka
6, Pasal 1 Angka 15, Pasal 1 Angka 17, Pasal 3 Ayat (2) Huruf b, Pasal 4 Ayat
(1) Huruf b angka 1, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka 2, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b
angka 3, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1) Huruf s, Huruf t, Huruf u,
Huruf x, dan Huruf aa, Pasal 8 Ayat (2) Huruf b, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19
Huruf a, Pasal 19 Huruf c, Pasal 24 Ayat (1) Huruf b, Pasal 24 Ayat (1) Huruf
c, Pasal 24 Ayat (1) Huruf d, Pasal 24 Ayat (1) Huruf I, Pasal 24 Ayat (4),
Pasal 25 Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), Pasal 26 Ayat (1) Huruf b, Pasal 26 Ayat
(1) Huruf c, Pasal 26 Ayat (1) Huruf d, Pasal 26 Ayat (1) Huruf I, Pasal 27
Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 38 Ayat (1), Pasal 38 Ayat (2), Pasal 45
Ayat (2) Huruf c, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53, Pasal
54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal
62, Pasal 64 Huruf a dan Pasal 65 Huruf b dan Pasal 77.
Dasar yang menjadi alasan pengajuan keberatan hak uji materiil
yaitu a. pembentukan objek permohonan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 telah menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya kepada Pemohon
selaku bagian dari penegak hukum; b. materi muatan objek permohonan, yang banyak
melanggar asas-asas fundamental dalam hukum bahkan dalam salah satu Pasal objek
permohonan menutup ruang adanya upaya hukum; c. syarat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) yang pertama berupa adanya kerugian akibat berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, berdasarkan
ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung telah terpenuhi.
Perlu penulis informasikan bahwa menurut Pemohon, Pasal-pasal yang
menjadi objek keberatan telah bertentangan dengan UU Nomor 49 Prp 1960,
KUHPerdata (Pasal 1131, 1315, 1338, 1340, 1820,1821), UU NOmor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 29 dan 36), UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Peseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Pasal 1, 3, 97, 114), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU Nomo 4 Tahun 1996 tetang Hak
Tanggungan, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fiducia, UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Adapun petitum yang diajukan pemohon yaitu :1. Mengabulkan
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon untuk seluruhnya; 2.
Menyatakan Pasal-pasal yang diajukan keberatan uji materiil dinyatakan tidah
sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pertimbangan hukum atau pendapat Mahkamah Agung dalam mengadili
yaitu: 1. Bahwa dari alasan-alasan Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohon
dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan
Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan Pemohon tidak
dapat dibenarkan; 2. Majelis Hakim Agung berkeyakinan Objek Permohonan secara materiil
tidak bertentangan dengan beberapa undang-undang sebagaimana dalil Pemohon
tersebut; 3. Objek Permohonan juga telah sesuai hukum dalam tinjauan filosofis,
sosiologis dan yuridis.
Dengan dasar pertimbangan/pendapat tersebut di atas, Majelis Hakim
Mahkamah Agung yang mengadili memutuskan perkara keberatan dengan amar putusan
: 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon DEWAN
PIMPINAN PUSAT FERARI (FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA), tersebut; 2. Menghukum
Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Demikian yang dapat penulis sarikan dari Putusan Perkara Nomor 40
P/HUM/2023 tanggal 9 Januari 2024. Harapan penulis dapat bermanfaat bagi
pembaca khususnya pejabat/pegawai pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penulis : Agus Rodani
Pegawai pada Kanwil DJKN Banten