Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Dalam Pengelolaan Aset Daerah
Agus Rodani
Rabu, 24 Januari 2024   |   103 kali

Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP)  Dalam Pengelolaan Aset Daerah


 

A.    Latar Belakang

 

Presiden Joko Widodo telah mencanangkan pada tahun 2019 untuk menyederhanakan birokrasi pada organisasi/instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Penyerdahanaan birokrasi tersebut  melalui pemangkasan jabatan struktural dan memperbanyak jabatan fungsional agar birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, adaptif, dan inovatif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang berwenang, secara cepat menerjemahkan dan menindaklanjuti arahan pidato Presiden tersebut dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendukung proses penyederhanaan birokrasi tersebut. Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 382 s.d 393 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Bahkan sebagai dasar hukum penyederhanaan birokrasi ini, pemerintah membuat peraturan pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Adapun alasan utama dilakukannya penyederhanaan tersebut yaitu untuk mempersingkat proses pengambilan keputusan dalam beragam urusan pemerintahan seperti pembangunan dan pelayanan masyarakat. Termasuk juga dalam konteks mempercepat proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat diberbagai bidang serta tak kalah penting untuk menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini. Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan metode kerja secara cepat melalui transformasi digital. Tantangan yang menuntut ASN memiliki keahlian dan kompetensi agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.[1]

Dalam tulisan ini, penulis membatasi pembahasan pada Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) khususnya yang bertugas di instansi perangkat daerah. Sebagaimana tercantum dalam diktum pertimbangan PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 menyatakan bahwa tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian, serta  untuk meningkatkan kinerja organisasi.[2]

Namun dalam implementasinya, penyederhanaan birokrasi yang dijalankan tidak semuanya sesuai harapan. Beberapa satuan kerja perangkat daerah melaksanakan kebijakan tersebut hanya untuk terpenuhinya peraturan Kementerian PAN-RB. Pengurangan jabatan struktural terutama di level eselon IV (pejabat pengawas) menjadi jabatan fungsional dilaksanakan tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan yang mengatur uraian jabatan dan mekanisme pengukuran kinerja guna kenaikan pangkat.

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan dari Instansi daerah yang ada di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten, bahwa pengangkatan penilai pemerintah di instansi daerah belum sepenuhnya memenuhi kriteria persyaratan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah. Beberapa permasalahan yang penulis akan bahas yaitu :

1.     ASN yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah ada yang sama sekali belum pernah mengikuti dan lulus diklat fungsional Penilai Pemerintah.

2.     Di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah diposisikan dalam jabatan struktural misalkan dibawah Kepala Bidang dengan uraian jabatan masih sama dengan jabatan struktural yang dijabat sebelumnya.

3.     Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan fungsional penilai pemerintah, pada prakteknya diamanahi sebagai koordinator, sub koordinator atau Ketua Tim Kerja sehingga tidak sesuai dengan tupoksi sebagai penilai pemerintah yang seharusnya lebih mengedepankan melaksanakan penilaian terhadap aset daerah sesuai dengan kebutuhan/tujuan.

4.     Kesulitan para PFPP di daerah untuk mengembangkan karirnya dikarenakan untuk mencapai angka kredit atau SPK (Sasaran Kinerja Pegawai) mengalami kesulitan disebabkan uraian jabatannya masih melaksanakan tugas jabatan struktural.

 

B.      Pembahasan

 

Berdasarkan Pasal 13 PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 menyatakan Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) dapat melalui: a. pengangkatan Pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. promosi. Persyaratan utama ASN untuk diangkat sebagai JFPP pertama kali wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penilai Pemerintah paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diangkat. Apabila penilai pemerintah yang belum mengikuti dan/ atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional maka tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.

Untuk  JFPP melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun. Sedangkan pengangkatan JFPP melalui promosi wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan dari Pejabat Penilai Pemerintah yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang, mereka telah diangkat sejak tahun 2021, sampai saat ini mereka belum mengikuti dan lulus diklat fungsional Penilai Pemerintah.

Selain itu, uraian jabatan mereka selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda tetap mengemban tugas yang lama, tugas sebagai pejabat struktural sebelumnya. Dan dalam Keputusan Walikota Tangerang Nomor 130/KEP-463-BAG.ORGANISASI/2023, uraian tugas para Penilai Pemerintah adalah sebagai Ketua Tim Kerja Penggunaan dan Pemanfaatan Aset. Hal ini tidak sesuai dengan semangat perubahan penyederhanaan birokrasi.

Berdasarkan Pasal 6 PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tugas Jabatan  Fungsional Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam. Sedangkan untuk kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas : a. pelaksanaan Penilaian; b. pengendalian mutu Penilaian; dan pematauan dan evaluasi Penilaian (Pasal 7 PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021).[3]

Namun kenyataannya sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas bahwa uraian tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Pemda Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang tetap menerapkan uraian jabatan struktural sebelumnya. Dalam uraian tugas tersebut hanya diubah dari Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Aset menjadi Ketua Tim Kerja. Hal ini membuat JFPP sulit untuk bisa berkembang dan kenaikan tingkat pasca pemberlakuan penyetaraan jabatan tersebut. Akibatnya dapat menurunkan minat ASN untuk menjadi JFPP.

Berdasarkan keterangan dari PFPP, ada beberapa aset daerah yang dimanfaatkan berupa sewa oleh pihak ketiga, namun untuk menentukan besaran sewa, pemerintah daerah menggunakan jasa penilai swasta atau KJPP.  Sungguh sangat disayangkan, padahal pemerintah daerah telah mempunyai PFPP. Namun PFPP yang ada tidak memiliki kompetensi untuk menilai. Selain tidak pernah melaksanakan penilaian aset daerah, para PFPP di daerah belum pernah dan lulus mengikuti diklat fungsional Penilai Pemerintah.

Kondisi tersebut tentu menuntut adanya kesiapan dari berbagai pihak pemangku manajemen kepegawaian termasuk para ASN sendiri. Pengelola kebijakan kepegawaian nasional dan di daerah harus segera menyiapkan perangkat aturan hukum terbaru agar seirama dengan kondisi baru tersebut. Sementara para ASN sendiri, utamanya yang terdampak, wajib untuk menyesuaikan diri secara cepat agar karir mereka tetap bisa berkembang pasca pemberlakuan penyetaraan jabatan tersebut.[4]

Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pembina penilai pemerintah harus secara massif memberikan diklat atau bimbingan teknis kepada PFPP di daerah untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan penilaian aset daerah. ASN yang diangkat sebagai PFPP harus memiliki keahlian dan kompetensi dalam menilai aset sehingga dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.[5] Selain itu, agar tujuan sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 untuk untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian, serta  untuk meningkatkan kinerja organisasi dapat terealisasi.

 

C.    Penutup

Dari uraian yang penulis paparkan pada latar belakang dan pembahasan, penulis mengambil kesimpulan dan saran sebagai berikut :

1.     Pengelola kebijakan kepegawaian nasional dan di daerah harus segera menyiapkan perangkat aturan hukum terbaru agar seirama dengan kondisi baru terkait penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah.

2.     Pimpinan Daerah segera membuat perangkat aturan hukum yang mengatur uraian jabatan PFPP dan mekanisme kenaikan jenjang karir PFPP secara jelas dan mudah diimplementasikan.

3.     ASN yang diangkat sebagai PFPP harus segera memiliki keahlian dan kompetensi dalam menilai aset sehingga dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif. Untuk itu Kementerian Keuangan cq. DJKN selaku instansi Pembina Penilai Pemerintah dan instansi daerah perlu bersinergi/ koordinasi untuk menyediakan diklat atau bimtek fungsional penilai pemerintah;

4.     PFPP di daerah tidak lagi dibebani tugas jabatan struktural sehingga dapat fokus untuk meningkatkan kompetensi menilai.

5.     Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PFPP untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

6.     Memberikan kepercayaan penuh kepada PFPP untuk melaksanakan tugas fungsional penilaian dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah.

 

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Akhirnya penulis berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

 

 

Penulis : Agus Rodani

Pegawai pada Kanwil DJKN Banten



[1] https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2023/05/08/arah-baru-karir-asn-pasca-peralihan-jabatan-dari-struktural-ke-fungsional/

[2] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

[3] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

[4] https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2023/05/08/arah-baru-karir-asn-pasca-peralihan-jabatan-dari-struktural-ke-fungsional/

[5] https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2023/05/08/arah-baru-karir-asn-pasca-peralihan-jabatan-dari-struktural-ke-fungsional/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini