Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Dalam Pengelolaan Aset Daerah
A. Latar
Belakang
Presiden Joko
Widodo telah mencanangkan pada tahun 2019 untuk menyederhanakan birokrasi pada
organisasi/instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Penyerdahanaan
birokrasi tersebut melalui pemangkasan
jabatan struktural dan memperbanyak jabatan fungsional agar birokrasi dan
pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, adaptif, dan inovatif.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi yang
berwenang, secara cepat menerjemahkan dan menindaklanjuti arahan pidato
Presiden tersebut dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendukung proses
penyederhanaan birokrasi tersebut. Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 382 s.d 393 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis
dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28
Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional. Bahkan sebagai dasar hukum penyederhanaan birokrasi ini, pemerintah
membuat peraturan pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
berupa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Adapun alasan
utama dilakukannya penyederhanaan tersebut yaitu untuk mempersingkat proses
pengambilan keputusan dalam beragam urusan pemerintahan seperti pembangunan dan
pelayanan masyarakat. Termasuk juga dalam konteks mempercepat proses perizinan
dan pelayanan kepada masyarakat diberbagai bidang serta tak kalah penting untuk
menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini. Tantangan tersebut dapat
dilihat dari adanya perubahan metode kerja secara cepat melalui transformasi
digital. Tantangan yang menuntut ASN memiliki keahlian dan kompetensi agar
dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.[1]
Dalam tulisan ini,
penulis membatasi pembahasan pada Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP)
khususnya yang bertugas di instansi perangkat daerah. Sebagaimana tercantum
dalam diktum pertimbangan PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 menyatakan bahwa
tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah untuk
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan di bidang penilaian, serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi.[2]
Namun dalam
implementasinya, penyederhanaan birokrasi yang dijalankan tidak semuanya sesuai
harapan. Beberapa satuan kerja perangkat daerah melaksanakan kebijakan tersebut
hanya untuk terpenuhinya peraturan Kementerian PAN-RB. Pengurangan jabatan
struktural terutama di level eselon IV (pejabat pengawas) menjadi jabatan
fungsional dilaksanakan tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan yang mengatur
uraian jabatan dan mekanisme pengukuran kinerja guna kenaikan pangkat.
Berdasarkan
informasi yang penulis dapatkan dari Instansi daerah yang ada di wilayah kerja
Kanwil DJKN Banten, bahwa pengangkatan penilai pemerintah di instansi daerah
belum sepenuhnya memenuhi kriteria persyaratan diangkat menjadi Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah. Beberapa permasalahan yang penulis akan bahas yaitu
:
1. ASN yang diangkat menjadi Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah ada yang sama sekali belum pernah mengikuti dan
lulus diklat fungsional Penilai Pemerintah.
2. Di beberapa Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah diposisikan dalam jabatan
struktural misalkan dibawah Kepala Bidang dengan uraian jabatan masih sama
dengan jabatan struktural yang dijabat sebelumnya.
3. Pejabat yang terdampak kebijakan
penyetaraan jabatan fungsional penilai pemerintah, pada prakteknya diamanahi
sebagai koordinator, sub koordinator atau Ketua Tim Kerja sehingga tidak sesuai
dengan tupoksi sebagai penilai pemerintah yang seharusnya lebih mengedepankan
melaksanakan penilaian terhadap aset daerah sesuai dengan kebutuhan/tujuan.
4. Kesulitan para PFPP di daerah untuk
mengembangkan karirnya dikarenakan untuk mencapai angka kredit atau SPK
(Sasaran Kinerja Pegawai) mengalami kesulitan disebabkan uraian jabatannya
masih melaksanakan tugas jabatan struktural.
B. Pembahasan
Berdasarkan
Pasal 13 PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 menyatakan Pegawai Negeri Sipil
diangkat menjadi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) dapat melalui: a.
pengangkatan Pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. promosi. Persyaratan
utama ASN untuk diangkat sebagai JFPP pertama kali wajib mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Penilai Pemerintah paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah diangkat. Apabila penilai pemerintah yang belum mengikuti dan/
atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional maka tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Untuk JFPP melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun. Sedangkan
pengangkatan JFPP melalui promosi wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
Berdasarkan
informasi yang penulis dapatkan dari Pejabat Penilai Pemerintah yang bertugas
di Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang, mereka telah diangkat sejak
tahun 2021, sampai saat ini mereka belum mengikuti dan lulus diklat fungsional
Penilai Pemerintah.
Selain itu,
uraian jabatan mereka selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda tetap mengemban tugas
yang lama, tugas sebagai pejabat struktural sebelumnya. Dan dalam Keputusan
Walikota Tangerang Nomor 130/KEP-463-BAG.ORGANISASI/2023, uraian tugas para Penilai
Pemerintah adalah sebagai Ketua Tim Kerja Penggunaan dan Pemanfaatan Aset. Hal
ini tidak sesuai dengan semangat perubahan penyederhanaan birokrasi.
Berdasarkan
Pasal 6 PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yaitu
melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis,
dan/atau sumber daya alam. Sedangkan untuk kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas : a.
pelaksanaan Penilaian; b. pengendalian mutu Penilaian; dan pematauan dan
evaluasi Penilaian (Pasal 7 PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021).[3]
Namun
kenyataannya sebagaimana yang telah penulis paparkan di atas bahwa uraian tugas
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Pemda Kabupaten Lebak dan Kota
Tangerang tetap menerapkan uraian jabatan struktural sebelumnya. Dalam uraian
tugas tersebut hanya diubah dari Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Aset
menjadi Ketua Tim Kerja. Hal ini membuat JFPP sulit untuk bisa berkembang dan
kenaikan tingkat pasca pemberlakuan penyetaraan jabatan tersebut. Akibatnya
dapat menurunkan minat ASN untuk menjadi JFPP.
Berdasarkan
keterangan dari PFPP, ada beberapa aset daerah yang dimanfaatkan berupa sewa
oleh pihak ketiga, namun untuk menentukan besaran sewa, pemerintah daerah
menggunakan jasa penilai swasta atau KJPP.
Sungguh sangat disayangkan, padahal pemerintah daerah telah mempunyai
PFPP. Namun PFPP yang ada tidak memiliki kompetensi untuk menilai. Selain tidak
pernah melaksanakan penilaian aset daerah, para PFPP di daerah belum pernah dan
lulus mengikuti diklat fungsional Penilai Pemerintah.
Kondisi
tersebut tentu menuntut adanya kesiapan dari berbagai pihak pemangku manajemen
kepegawaian termasuk para ASN sendiri. Pengelola kebijakan kepegawaian nasional
dan di daerah harus segera menyiapkan perangkat aturan hukum terbaru agar
seirama dengan kondisi baru tersebut. Sementara para ASN sendiri, utamanya yang
terdampak, wajib untuk menyesuaikan diri secara cepat agar karir mereka tetap
bisa berkembang pasca pemberlakuan penyetaraan jabatan tersebut.[4]
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pembina
penilai pemerintah harus secara massif memberikan diklat atau bimbingan teknis
kepada PFPP di daerah untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan
penilaian aset daerah. ASN yang diangkat sebagai PFPP harus memiliki keahlian
dan kompetensi dalam menilai aset sehingga dapat bekerja dengan cepat, adaptif,
serta inovatif.[5]
Selain itu, agar tujuan sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan
PerMenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2021 untuk untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang
penilaian, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi dapat terealisasi.
C. Penutup
Dari
uraian yang penulis paparkan pada latar belakang dan pembahasan, penulis
mengambil kesimpulan dan saran sebagai berikut :
1. Pengelola kebijakan kepegawaian
nasional dan di daerah harus segera menyiapkan perangkat aturan hukum terbaru
agar seirama dengan kondisi baru terkait penyederhanaan birokrasi pada instansi
pemerintah.
2. Pimpinan Daerah segera membuat
perangkat aturan hukum yang mengatur uraian jabatan PFPP dan mekanisme kenaikan
jenjang karir PFPP secara jelas dan mudah diimplementasikan.
3. ASN yang diangkat sebagai PFPP harus
segera memiliki keahlian dan kompetensi dalam menilai aset sehingga dapat
bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif. Untuk itu Kementerian Keuangan
cq. DJKN selaku instansi Pembina Penilai Pemerintah dan instansi daerah perlu
bersinergi/ koordinasi untuk menyediakan diklat atau bimtek fungsional penilai
pemerintah;
4. PFPP di daerah tidak lagi dibebani
tugas jabatan struktural sehingga dapat fokus untuk meningkatkan kompetensi
menilai.
5. Memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada PFPP untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
kompetensi.
6. Memberikan kepercayaan penuh kepada
PFPP untuk melaksanakan tugas fungsional penilaian dalam upaya optimalisasi
pengelolaan aset daerah.
Demikian yang
dapat penulis sampaikan. Akhirnya penulis berharap tulisan ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca.
Penulis
: Agus Rodani
Pegawai
pada Kanwil DJKN Banten
[1] https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2023/05/08/arah-baru-karir-asn-pasca-peralihan-jabatan-dari-struktural-ke-fungsional/
[2] Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
[3]
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
[4] https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2023/05/08/arah-baru-karir-asn-pasca-peralihan-jabatan-dari-struktural-ke-fungsional/
[5] https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2023/05/08/arah-baru-karir-asn-pasca-peralihan-jabatan-dari-struktural-ke-fungsional/