Di
balik keterbatasan anggaran dan kebijakan yang berlapis dalam pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN), terdapat potensi besar yang sering terabaikan salah
satunya adalah pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak produktif/tidak
digunakan, atau sering disebut BMN idle. BMN idle merupakan BMN berupa
tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). pemanfaatan BMN idle memiliki
daya ungkit yang luar biasa untuk menciptakan kemitraan yang produktif antara
sektor publik dan swasta. Pemanfaatan BMN idle diharapkan dapat menaikan
potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menunjang kinerja APBN agar
terus positif.
Upaya
mengoptimalkan BMN Idle terus digalakan oleh Kanwil DJKN Banten diantaranya dengan
mendukung proses pemanfaatan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU)
Budiarto. Aset yang dimanfatkan tersebut berupa tanah lapangan terbang
pendidikan (hanggar) seluas 16.000m2 dari total keseluruhan luas
1.405.164m2. asset tersebut berada
di Jalan Raya PLP Curug Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten. Pemanfataan asset ini direncanakan dijalankan dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan
(KSP).
Sebagai
informasi, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan
pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
mengatur KSP dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Sebelumnya
asset tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal oleh Kantor Unit
Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Budiarto. Dari hasil analisas dilapangan, asset
tersebut dapat dimaksimalkan untuk menjadi pusat pengembangan multi-sektor yang
mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang
penerbangan.
Sebelum
proses pemanfaatan melalui KSP dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan penilaian
oleh tim penilai Kanwil DJKN Banten. Dari hasil penilain yang dilaksanakan, diperkiraan nilai wajar asset dimaksud sebesar
52 miliar rupiah. Hasil penilaian juga memperkirakan total penerimaan negara yang
dapat dikapitalisasi senilai lebih dari 50 miliar rupiah.
Setelah
proses penilaian selesai dilaksanakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Negara beserta
UPBU Budiarto melakukan penandatanganan kesepakatan KSP dengan PT. Adhay Avia
Prima pada tanggal 14 November 2023. Dalam kesepakatan berjangka waktu 30 tahun
tersebut, PT. Adhay Avia Prima akan membayar biaya kontribusi kepada negara
sebagai bagian dari mekanisme KSP senilai lebih dari 50 miliar rupiah. kontribusi
yang dibayarkan PT. Adhay Avia Prima tersebut mencangkup kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan.
KSP BMN idle pada UPBU Budiarto memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap beberapa sektor. selain menaikan capaian PNBP, KSP ini juga menjaga keberlangsungan bisnis PT. Adhay Avia Prima dan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yakni jangan sampai asset tidur, aset harus bekerja keras dan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan negara.
Penulis : Riska Maulina - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jurusan Ilmu Komunikasi