Dalam manajemen kinerja,
dialog kinerja pegawai mempunyai peran penting sebagai media komunikasi antara
atasan dengan pegawai yang meliputi perencanaan kerja, pelaksanaan kinerja, evaluasi
kinerja, dan tindak lanjut dalam rangka mencapai target hasil kerja dan
perilaku kerja. Dialog Kinerja Individu dilaksanakan secara langsung/tatap muka
ataupun tidak langsung/menggunakan media tertentu untuk mendukung kinerja organisasi. Pada
lingkungan Kementerian Keuangan, dialog kinerja dituangkan dalam Dialog Kinerja
Individu (DKI) yang dilakukan setiap bulan atau secara insidental dan
dilaporkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan melalui aplikasi
manajemen kinerja pegawai.
Pemanfaatan Dialog Kinerja Individu
Pemanfaatan DKI untuk keperluan sebagai
berikut:
a.
DKI
dimanfaatkan untuk menyepakati rencana hasil kerja, target hasil kerja, dan
perilaku kerja yang tertuang pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
b.
Pelaksanaan
rencana kinerja, pemantauan, dan pemberian umpan balik berkelanjutan, serta pembinaan
kerja.
c.
Pengembangan
kompetensi pegawai. DKI dimanfaatkan untuk mengevaluasi pengembangan kompetensi
pegawai yang telah dilaksanakan sebelumnya.
d.
Rencana
pengembangan karir pegawai.
Ruang Lingkup dan Pelaksanaan DKI
a.
Perencanaan
SKP
Pada
tahap ini terjadi dialog yang menghasilkan kesepakatan atas SKP dan rencana
aksi (action plan) yang akan dilakukan.
b.
Pelaksanaan
Rencana Kinerja
Pegawai
melaksanakan rencana-rencana aksi yang telah disepakati sebagai Upaya
pencapaian hasil kerja yang tertuang pada SKP.
c.
Pemantauan
kinerja
Pemantauan
Kinerja dilakukan terhadap proses dan realisasi atas hasil kerja (utama dan tambahan)
dan perilaku kerja yang dilakukan setiap bulan atau secara insidental.
d.
Umpan
balik berkelanjutan.
Umpan
balik berkelanjutan terhadap hasil kerja diberikan oleh atasan dan umpan balik
terhadap perilaku kerja diberikan oleh atasan, peers, dan bawahan. Umpan
balik berkelajutan dapat dilakukan secara insidental/terjadwal.
e.
Pembinaan
kinerja.
Pembinaan
kinerja dapat dilakukan berdasarkan hasil umpan balik berkelanjutan atasan
langsung atau berdasarkan inisiatif pegawai.
Bimbingan
kinerja atas hasil kerja dapat dilakukan secara individual/kelompok. Bimbingan kinerja
dapat berupa:
1)
Coaching yang dilakukan oleh atasan
2)
Mentoring yang dilakukan oleh atasan/peer
3)
Training formal/informal yang dapat
dilakukan menggunakan media E-Learning/PJJ/Lainnya.
Konseling
kinerja atas perilaku kerja dilakukan secara individual. Konseling kinerja
dapat dilakukan oleh:
1)
Atasan
langsung
2)
Pejabat
pemberi konseling/konselor internal
3)
Konselor
professional
f.
Evaluasi
kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan per periode.
Umpan Balik Berkelanjutan
Umpan balik berkelanjutan merupakan komponen
dalam pengelolaan kinerja pegawai yang bertujuan untuk menyediakan informasi
dari berbagai pihak yang dibutuhkan pegawai untuk meningkatkan kinerja.
Pelaksanaan umpan balik berkelanjutan dilakukan secara insidental atau triwulan
yang dapat diberikan secara langsung/tidak langsung oleh:
a.
Atasan
langsung;
b.
Rekan
kerja setingkat dan bawahan (atas perilaku kerja);
c.
Pimpinan
institusi, tenaga pengajar/pembimbing, rekan selama perkuliahan, memberikan
umpan balik berkelanjutan kepada pegawai tugas belajar (Melalui rekomendasi
kepada pimpinan langsung dari pegawai);
d.
Bagi
pegawai tim kerja kolaboratif (squad team) dan pejabat fungsional, umpan
balik dilakukan oleh atasan langsung dari pegawai berdasarkan rekomendasi dari
ketua tim kerja dan perilaku kerja dan anggota tim lainnya dapat memberikan
umpan balik terhadap perilaku kerja.
Perubahan SKP dan Manual Indikator
Kinerja
Perubahan SKP dapat dibagi menjadi SKP
Adendum dan SKP Komplemen:
a.
SKP
Adendum merupakan perubahan sebagian atau keseluruhan informasi pada SKP yang
telah ditetapkan meliputi rencana hasil kerja (utama dan tambahan), Indikator
Kinerja Individu (IKI), target, dan/atau komponen lain yang terdapat dalam
format SKP. SKP Adendum tidak merevisi target dan capaian IKI yang telah
memiliki realisasi.
b.
SKP
Komplemen. SKP Komplemen merupakan penetapan SKP kembali karena terdapat
perubahan menyeluruh pada SKP yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Penyusunan SKP Adendum dan
SKP Komplemen merupakan hasil kesepakatan pada dialog kinerja dengan pejabat penilai
kinerja dan disetujui/ditinjau oleh pengelolan kinerja organisasi di unit
masing-masing.
Perubahan Manual Indikator Kinerja
Komponen yang terdapat dalam manual indikator
kinerja dapat dilakukan perubahan tanpa disertai perubahan SKP. Usulan perubahan
manual indikator kinerja tidak merevisi target dan capaian yang telah memiliki
realisasi, serta komponen lain dalam format SKP.
Dialog Kinerja Individu (DKI) merupakan instrumen yang sangat vital dalam manajemen kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui DKI, terbentuklah kesepakatan dan rencana aksi yang memandu pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pegawai. Umpan balik berkelanjutan menjadi pondasi penting bagi peningkatan kinerja, sementara perubahan SKP dan Manual Indikator Kinerja memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika tugas dan tanggung jawab. Dengan demikian, DKI tidak hanya menjadi proses rutin, tetapi juga merupakan landasan yang kuat untuk mencapai kinerja optimal dan pengembangan sumber daya manusia di organisasi.
Penulis : Tim Subbagian SDM