Indonesia adalah negara demokrasi
yang memiliki sistem pemerintahan kekuasaan berada di tangan rakyat. Pemikiran
bahwa penguasa dipilih oleh rakyat dan menjadi petugas untuk kepentingan rakyat
sangat lumrah berada pada pemikiran masyarakat luas.
Beragam janji politik mengenai
lapangan kerja, anggaran kesehatan dan
pendidikan menjadi janji yang paling umum dibicarakan oleh calon pemimpin
bangsa. Akan tetapi, janji politik yang seharusnya menjadi kepentingan rakyat,
harus rusak karena kepentingan perorangan atau kelompok. Korupsi menjadi salah
satu contoh dari ketiadaan kepentingan rakyat di dalamnya.
Melansir dari databooks, menurut
laporan KPK selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023 mayoritas tindak
pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintahan kabupaten/kota sebanyak 29
kasus disusul oleh instansi kementerian/lembaga sebanyak 26 kasus, BUMN/BUMD 20
kasus, dan pemerintah provinsi sebanyak 10 kasus.
Dari segi profesi pelaku kasus
korupsi yang mayoritasnya berada di lingkup pejabat tinggi. Hal ini dapat
menimbulkan citra yang merusak makna kepentingan rakyat berada di atas
kepentingan pribadi.
Pemilihan umum yang akan berlangsung
di tahun 2024 menjadi harapan bagi masyarakat kepada calon pemimpin. Dikutip
dari DataIndonesia.id, mayoritas pemilih muda generasi Z sebanyak 83,67%
responden menginginkan pemimpin yang memiliki karakter jujur, dapat dipercaya,
dan anti korupsi.
Dilansir dari Indonesia Corruption
Watch, pemberantasan korupsi bisa dilakukan jika pemimpin memiliki political
will sekaligus wibawa moral sebagai aparatur yang bersih dan berwibawa sehingga
memberikan keteladanan dalam hal kejujuran, sikap Amanah, dan akuntabilitas.
Selain itu sosok pemimpin harus mempunyai kemauan kuat untuk memberantas
korupsi.
Kasus-kasus kejahatan korupsi di masa
lalu, agaknya menyebabkan traumatik yang mendalam bagi kalangan masyarakat.
Melansir dari liputan6.com, Jakob Sumardjo selaku pengamat politik menyatakan
enam jenis larangan bagi seorang pemimpin atau calon pemimpin agar terhindar
dari korupsi yaitu, perbuatan Nista, maksiat, bohong terhadap publik, sifat iri
hati dan pencuriga, serakah, serta ingkar janji dan sumpah.
Perlu untuk mengetahui esensi menjadi
seorang pemimpin yang anti korupsi. Dalam hal ini, KPK memberikan tips penting
dalam memilih calon pemimpin yaitu memperhatikan karakter calon yang menerapkan
nilai-nilai integritas seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani,
sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Penulis : Rizka Maulina / Mahasiwa Untirta Jurusan Ilmu
Komunikasi