Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jelang Pemilu, Bagaimana Menentukan Karakter Pemimpin Anti Korupsi?
Mokhamad Irfi Naofal
Selasa, 12 Desember 2023   |   211 kali

Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki sistem pemerintahan kekuasaan berada di tangan rakyat. Pemikiran bahwa penguasa dipilih oleh rakyat dan menjadi petugas untuk kepentingan rakyat sangat lumrah berada pada pemikiran masyarakat luas.

Beragam janji politik mengenai lapangan kerja, anggaran  kesehatan dan pendidikan menjadi janji yang paling umum dibicarakan oleh calon pemimpin bangsa. Akan tetapi, janji politik yang seharusnya menjadi kepentingan rakyat, harus rusak karena kepentingan perorangan atau kelompok. Korupsi menjadi salah satu contoh dari ketiadaan kepentingan rakyat di dalamnya.

Melansir dari databooks, menurut laporan KPK selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023 mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintahan kabupaten/kota sebanyak 29 kasus disusul oleh instansi kementerian/lembaga sebanyak 26 kasus, BUMN/BUMD 20 kasus, dan pemerintah provinsi sebanyak 10 kasus.

Dari segi profesi pelaku kasus korupsi yang mayoritasnya berada di lingkup pejabat tinggi. Hal ini dapat menimbulkan citra yang merusak makna kepentingan rakyat berada di atas kepentingan pribadi.

Pemilihan umum yang akan berlangsung di tahun 2024 menjadi harapan bagi masyarakat kepada calon pemimpin. Dikutip dari DataIndonesia.id, mayoritas pemilih muda generasi Z sebanyak 83,67% responden menginginkan pemimpin yang memiliki karakter jujur, dapat dipercaya, dan anti korupsi.

Dilansir dari Indonesia Corruption Watch, pemberantasan korupsi bisa dilakukan jika pemimpin memiliki political will sekaligus wibawa moral sebagai aparatur yang bersih dan berwibawa sehingga memberikan keteladanan dalam hal kejujuran, sikap Amanah, dan akuntabilitas. Selain itu sosok pemimpin harus mempunyai kemauan kuat untuk memberantas korupsi.

Kasus-kasus kejahatan korupsi di masa lalu, agaknya menyebabkan traumatik yang mendalam bagi kalangan masyarakat. Melansir dari liputan6.com, Jakob Sumardjo selaku pengamat politik menyatakan enam jenis larangan bagi seorang pemimpin atau calon pemimpin agar terhindar dari korupsi yaitu, perbuatan Nista, maksiat, bohong terhadap publik, sifat iri hati dan pencuriga, serakah, serta ingkar janji dan sumpah.

Perlu untuk mengetahui esensi menjadi seorang pemimpin yang anti korupsi. Dalam hal ini, KPK memberikan tips penting dalam memilih calon pemimpin yaitu memperhatikan karakter calon yang menerapkan nilai-nilai integritas seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

 

Penulis : Rizka Maulina / Mahasiwa Untirta Jurusan Ilmu Komunikasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini