Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kakanwil DJKN Bali Nusra Himbau Satker Tidak Salah Alamat
N/a
Rabu, 30 Maret 2016   |   507 kali

Denpasar – Selasa (29/3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Bali Nusra)  menyelenggarakan sosialisasi Barang Milik Negara (BMN). Sosialisasi dihadiri oleh satuan kerja (satker) yang ada di Provinsi Bali.

Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra Etto Sunaryanto mengatakan bahwa beberapa satker masih ada yang salah dalam mengirim surat terkait dalam  penetapan status BMN. Yang seharusnya menjadi kewenangan Kanwil DJKN dikirim ke kantor pelayanan, atau yang seharusnya menjadi kewenangan Kanwil dikirim ke Kantor pusat. “Kalau hal ini berlangsung terus menerus akan menghabiskan waktu secara percuma, karena surat-surat akan dikirim bolak-balik, ungkap Etto.

Terkait dengan opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) belum semuanya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian-red),  masih ada K/L (Kementerian/Lembaga-red) yang mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian-red). Demikian Etto menjelaskan.

Etto berharap agar semua pihak bekerja sama dalam mencapai opini WTP dari BPK, dari tingkat satker terkecil sampai koordinator satker. Selanjutnya Etto meneruskan dengan menyampaikan materi siklus pengelolaan BMN/D, dan beberapa current issue terkait penggunaan BMN, pengawasan dan pengendalian (wasdal) dan penyimpanan dokumen kepemilikan.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Agus Prasetyo, mengatakan bahwa setiap BMN dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP). “PSP merupakan pintu masuk untuk pemanfataan BMN selanjutnya,” tegas Agus.

Persyaratan PSP saat ini sudah banyak yang dipermudah. Untuk tanah misalnya, kalau dulu harus ada bukti kepemilikan berupa sertifikat, sekarang bisa digantikan dengan dokumen sumber yang lain ditambah dengan surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna. Demikian Agus menjelaskan. “Kalau tidak ada dokumen sumber cukup dengan SPTJM,  sebagaimana diatur dalam  PMK Nomor 246/PMK.06/2014.”ungkapnya. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan PSP terhadap BMN. Demikian penekanan Agus.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Desak putu Jeny, kembali menjelaskan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN sesuai Perturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012. “Meskipun aturan tersebut sudah lama namun perlu terus diingatkan kepada para satker karena belum seluruh satker melaksanakan dan melaporkan dengan tertib.” Terangnya.

Pengawasan dan pengendalian BMN penting, agar BMN tersbut digunakan sesuai peruntukkannya. Lebih lanjut Jenny memaparkan ruang lingkup wasdal, unsur wasdal, alur wasdal, waktu pelaksanaan, pemantauan bahwa ditegaskan pula sanksinya jika sampai terjadi penyimpangan penggunaan BMN yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya Kepala Seksi PKN III Daniel HP. Panggabean menyampaikan materi Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2015. Daniel mengingatkan kepada peserta bahwa betapa pentingnya menyimpan fisik dokumen kepemilikan BMN secara aman.

Tujuannya agar suatu saat diperlukan jika terjadi sengketa BMN di Pengadilan. Khusus untuk bukti kepemilikan BMN Tanah kewajiban menyimpan dokumen kepemilikan ada di Kementerian Keuangan selaku pengelola.

Daniel menekankan kepada satker agar seluruh dokumen kepemilikan BMN dilakukan back up digital dengan cara di scan, supaya memudahkan kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jika kita tidak punya bukti apapun termasuk dokumen pendukung lainnya seperti dokumen perencaraan dan penganggaran, dokumen penyediaan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, misal kontrak pencairan dana, BAST tentu akan sangat merepotkan dan bisa merugikan negara,” papar Daniel seraya meminta agar segenap satker di Provinsi Bali secara tertib menyimpan dokumen kepemilikan. (Penulis: Wayan Subadra, Foto: Wisnu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini