Rabu, 27 September 2023
Rabu, 20 September 2023
Selasa, 19 September 2023
Selasa, 19 September 2023
Selasa, 19 September 2023
Rabu, 20 September 2023
Selasa, 19 September 2023
Selasa, 15 Agustus 2023
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara beralamat di Jalan DR Kusumaatmaja No.1 Renon, Denpasar Bali 80235, menempati lantai 3 pada Gedung Keuangan Negara I, merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membawahi 5 ( lima) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdiri dari KPKNL Denpasar, KPKNL Singaraja, KPKNL Mataram, KPKNL Bima dan KPKNL Kupang.
Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020-2024
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, penilaian dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Saat ini, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara dijabat oleh Kakanwil yaitu Sudarsono, dengan dibantu oleh Kepala Bagian Umum Oka Widiasa, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Desak Putu Jenny, Kepala Bidang Penilaian A.A.Ayu Murni , Kepala Bidang Piutang Negara Wahyu Nendro, Kepala Bidang Lelang Dwi Wahyudi serta Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi C.Crisnan Soegiherprajoko.
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara membawahi 5 (lima) KPKNL dengan wilayah kerja dari masing-masing KPKNL adalah sebagai berikut:
1. KPKNL Denpasar :
Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Tabanan,Badung dan Klungkung.
2. KPKNL Singaraja :
Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembrana dan Karangasem.
3. KPKNL Mataram :
Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur
4. KPKNL Bima :
Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
5. KPKNL Kupang :
Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kab. Belu, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Sumba Barat, Kab. Rote Ndao, Kab. Nagakeo, Kab. Sikka, Kab. Flores Timur
STRUKTUR ORGANISASI KANWIL DJKN BALI DAN NUSA TENGGARA