Senin, 21 Desember 2020
Senin, 21 Desember 2020
Senin, 30 November 2020
Rabu, 25 November 2020
Jum'at, 13 November 2020
Kamis, 03 Desember 2020
Senin, 23 November 2020
Rabu, 21 Oktober 2020
Kantor
Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Bali Nusra) merupakan salah
satu instansi vertikal Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan
Kementerian Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012. Kanwil DJKN
Bali Nusra berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Kekayaan Negara dalam mengelola aset negara di wilayah Bali dan Nusa
Tenggara.
Visi dan
Misi
Visi
“Menjadi pengelola kekayaan negara yang
profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kanwil DJKN Bali Nusra mempunyai misi:
1.
Mewujudkan
optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan
kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai
tambah pengelolaan investasi pemerintah
4. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang
wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
6. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan,
akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu
mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan
Fungsi
Tugas
“melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang
negara dan lelang.”
Untuk
menjalankan tugas tersebut, Kanwil DJKN Bali Nusra mempunyai fungsi:
a.
pemberian
bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan
negara;
b.
pemberian
bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang
penilaian;
c.
pemberian
bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengurusan piutang negara;
d.
pemberian bahan
pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan
atau penyelesaian piutang negara;
e.
pemberian
bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau
barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin
hutang;
f.
pemberian
bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi
lelang serta pengembangan lelang;
g.
pemberian
pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara
dan lelang;
h.
pemberian
bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
pembinaan
terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
j.
pelaksanaan
pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang
negara dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
WILAYAH KERJA :
1. Propinsi Bali
2. Propinsi Nusa Tenggara Timur
3. Propinsi Nusa Tenggara Barat