Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil Balinusra Dukung Pemberantasan Korupsi
N/a
Selasa, 23 Februari 2016   |   475 kali

Denpasar – Pada Senin, (22/2), Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil Balinusra) menyelenggarakan kegiatan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi bagi para pelaksana setelah beberapa bulan sebelumnya dilaksanakan kegiatan serupa bagi Pejabat Eselon III dan IV pada tanggal 21 Oktober 2015.

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kanwil Balinusra ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.01/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan menindaklanjuti surat Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Nomor: 1249/KN.1/2015 tanggal 25 September 2015.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi oleh petugas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kanwil Balinusra dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan secara bergantian yang disaksikan oleh atasan langsungnya masing-masing. Dimulai dari pegawai pelaksana Bagian Umum,  Bidang PKN, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang Lelang, dan terakhir dari Bidang KIHI.

Kepala Kanwil Balinusra Etto Sunaryanto, dalam sambutannya menjelaskan, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dapat berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak. Pengendalian gratifikasi bersumber dari peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan KPK. Sedangkan penerapan program pengendalian gratifikasi sejauh ini hanya ada di Kementerian Keuangan untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Selain itu, Etto juga menyampaikan bahwa inti dari pengendalian gratifikasi adalah larangan bagi semua pejabat/pegawai dalam menerima gratifikasi yang dilarang. Namun tidak semua gratifikasi dilarang, ada yang diperbolehkan. Etto memberikan contoh, “Kalau Saudara diundang oleh satker Kementerian untuk menjadi narasumber dan memperoleh honorium, itu sebenarnya termasuk gratifikasi tetapi boleh diterima asal sesuai SBU. Demikian halnya jika Saudara mempunyai hajatan pernikahan, boleh menerima sumbangan sampai batas Rp 1.000.000. Hal seperti itu termasuk gratifikasi yang diperbolehkan untuk diterima,” jelas Etto. Suatu gratifikasi wajib dilaporkan dalam batas waktu tertentu apabila diterima oleh pegawai dan berhubungan dengan jabatannya, namun berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Gratifikasi haruslah dikendalikan. Apabila terjadi, Etto menghimbau agar seluruh pegawai wajib melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mengkonfirmasi gratifikasi tersebut boleh diterima atau tidak. Dalam hal ini, UPG berkedudukan di Bidang KIHI untuk Kanwil dan Seksi Kepatuhan Internal untuk KPKNL. (Penulis: Wisnu - Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini