Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Direktorat Penilaian Fokus Pada Pembinaan dan Kebijakan
N/a
Senin, 12 Oktober 2015   |   687 kali

Denpasar - “Perubahan yang cepat di lapangan berdampak terhadap eksistensi dan panduan dalam penilaian BMN. Ketentuan dan panduan yang baik adalah ketentuan yang aplikatif dan sesuai dengan perkembangan,”  demikian salah satu butir sambutan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra, Etto Sunaryanto. Etto memberikan sambutan dalam acara evaluasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi di bidang penilaian. Kegiatan tersebut berlangsung pada 1 Oktober 2015, dengan narasumber dari Direktorat Penilaian dan Biro Hukum Sekjen Kementerian Keuangan di Denpasar.

Di awal sesi pemaparan, Kesatria Purba, Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti menyampaikan bahwa PMK 166/PMK.06/2015 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan sebagai pengejawantahan amanat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Beberapa perubahan mendasar diakomodir dalam ketentuan baru ini misalnya  dalam hal arestasi atau kewenangan. Dengan adanya perubahan arestasi ini diharapkan Direktorat Penilaian lebih fokus pada pembinaan dan kebijakan,” demikian disampaikan oleh Kesatria Purba.

Kesempatan berikutnya, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Singaraja, yang biasa dipanggil Gus Dar, meminta penjelasan terkait dengan faktor penyesuaian berupa bea lelang dalam penilaian dalam rangka pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang. Kesatria Purba dengan lugas menjelaskan bahwa bea lelang yang dimaksudkan sebagai faktor penyesuaian indikasi nilai adalah bea lelang pembeli. Lebih lanjut Cak Santoso, begitu beliau biasa dipanggil, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Denpasar meminta penjelasan “Bagaimana perlakuan faktor bea lelang dalam hal penilaian berupa barang rampasan Kejaksaan dan KPK?”. Narasumber menyampaikan untuk penilaian barang rampasan negara, barang gratifikasi dan aset eks kepabeanan dan cukai faktor penyesuaiannya diatur dalam peraturan menteri keuangan secara tersendiri.

Petrus Teguh dari Bidang Penilaian Kanwil DJKN Bali Nusra ingin mendalami tentang teknis penyesuaian bea lelang tersebut dalam kertas kerja penilaian. Kesatria Purba menjelaskan bahwa faktor penyesuaian bea lelang dikurangkan terhadap indikasi nilai bukan dalam analisa faktor-faktor  penyesuaian (adjustment).  Sebagai pamungkas, Qoswara, Kepala Bidang Penilaian meminta klarifikasi pertimbangan penentuan waktu penyampaian kelengkapan data paling lama 20 hari kerja. Terkait hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa penetapan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman yang selama ini terjadi dan telah dilakukan simulasi oleh Direktorat Penilaian.

Pada akhir kegiatan, Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra mengapresiasi kegiatan ini dan mengingatkan Direktorat Penilaian masih memiliki pekerjaan rumah terutama peraturan penilaian atas permohonan dari penyidik atas barang bukti tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyidikan, penilaian dalam rangka penetapan ganti rugi dan pengangkatan penilai pada pemerintah daerah. (Penulis/foto: Bidang Penilaian Kanwil DJKN Bali Nusra)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini