Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kehumasan Sebagai Sarana Peningkatan Citra DJKN
N/a
Rabu, 02 Oktober 2013   |   698 kali

Denpasar – Sebagai unit Eselon I Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berbenah terutama dalam peningkatan citra DJKN yang memiliki tugas utama mengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Etto Sunaryanto dalam sambutannya pada Penyuluhan di Bidang Kehumasan Terkait Layanan Informasi Publik dan Portal DJKN. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) pada 19 September 2013.

Ia berpesan agar berita yang dikirimkan ke portal DJKN adalah berita yang ringkas, singkat, dan menarik. “Selama ini teman-teman DJKN masih menggunakan gaya bahasa laporan. Padahal menulis berita dan menulis laporan sangat berbeda”, tambahnya.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tavianto Noegroho pun tak pelit berbagi ilmu dalam penyusunan berita. Penulis berita diharapkan cermat mengemas berita dan tanggap terhadap suatu peristiwa. Demikian juga dalam hal pengambilan gambar. “Sebuah potret harus mendapatkan angle yang baik dan chic, karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari aktualisasi DJKN”, imbuhnya.

“Saat ini, DJKN telah memiliki Information Desk and Call Center (IDCC) yang dapat dihubungi melalui 500991 atau email idcc _djkn@depkeu.go.id yang dapat memberikan informasi terkait pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. "Call center ini tidak hanya untuk kalangan eksternal tetapi  juga untuk internal DJKN yang memerlukan suatu informasi", ujarnya. Ia juga menambahkan agar jajaran unit vertikal agar mensosialisasikan kepada stakeholders media informasi yang dimiliki DJKN untuk memudahkan mengakses informasi.

Kepala Subdirektorat Humas (Kasubdit Humas) DJKN Erris Eka Sundari selain mengulas tentang tugas kehumasan secara umum juga berkesempatan memberikan materi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada DJKN, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat ditunjuk sebagai PPID DJKN. Unit ini berwenang untuk menyeleksi permintaan informasi dari pemohon informasi. Permintaan informasi yang masuk akan diseleksi oleh PPID apakah termasuk permintaan informasi yang disediakan ataukah informasi yang dikecualikan. Informasi yang disediakan adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sedangkan informasi yang dikecualikan adalah apabila dipertimbangkan bahwa membuka Informasi Publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Permintaan informasi yang dikecualikan wajib menggunakan formulir khusus yang telah disediakan. Proses layanan permintaan informasi yang dikecualikan juga harus memperhatikan relevansi tugas pemohon informasi dengan informasi yang diminta. Jika tidak relevan, PPID berhak menolak.

Salah satu anggota tim Direktorat Hukum dan Humas Qori Kharismawan memberikan pengetahuan mengenai mini website DJKN. Ia membeberkan materi website DJKN. Para pegawai DJKN masing-masing akan mendapatkan akun Single Sign On  (SSO) untuk log in pada website DJKN. Para pegawai dapat langsung berkontribusi membangun website DJKN dengan mengirimkan berita dan artikel bahkan memberikan komentar atau tanggapan pada berita.

Tak lupa ia juga memberikan tips dalam membuat berita. “Judul berita harus eye catching, menarik, bombastis, dan bikin penasaran”, ungkapnya di akhir acara.

(Teks: Vina | Foto: TJ)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini