Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepatuhan Internal Merupakan Bagian dari Reformasi Birokrasi
N/a
Kamis, 26 September 2013   |   2356 kali

Denpasar - Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara  (Kanwil DJKN Balinusra) Etto Sunaryanto membuka in house training Internalisasi dan Akselerasi Implementasi Unit Kepatuhan Internal pada 23 September 2013 di aula Kanwil DJKN Balinusra. Dalam sambutannya, Etto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagaimana mekanisme kepatuhan internal, karena baik secara langsung maupun tidak langsung kita nantinya akan terkait dengan unit kepatuhan internal ini.

“Kepatuhan internal sebenarnya merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Seluruh unit di Kementerian Keuangan dituntut untuk membentuk satu unit baru yakni unit kepatuhan internal. Idealnya unit ini tidak boleh disatukan dengan unit lain. Oleh karena itu, di unit operasional DJKN dibentuk seksi tersendiri, tidak digabung dengan seksi yang lain. Hanya saja di Kanwil masih digabungkan dengan Bidang Hukum dan Informasi sehingga menjadi bidang KIHI,” tegasnya. Etto berharap agar para peserta berpartisipasi aktif dalam kegiatan berbagi pengetahuan tersebut.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi I Wayan Subadra yang mendampingi Kepala Kanwil DJKN Balinusra mengungkapkan bahwa pengendalian intern menjadi topik yang sedang hangat saat ini.  “Kita bekerja mengikuti siklus manajemen yang umum diterapkan di Kementerian Keuangan, yaitu dituntut untuk membuat suatu perencanaan yang baik, mengeksekusi yang benar, dan pengawasan, serta monitoring yang ketat. Dalam membuat perencanaan misalnya, kita harus dapat menyusun anggaran sebaik-baiknya agar organisasi birokrasi berjalan dengan baik yang dikenal dengan performance based budgeting, membuat Rencana Kerja Tahunan, termasuk mengidentifikasi risiko yang akan terjadi yaitu profile risiko. Keyword dalam perencanaan adalah buatlah perencanaan yang sebaik-baiknya, karena gagal membuat rencana sama dengan merencanakan kegagalan,” tegas I Wayan Subadra.

Kegiatan in house traning ini rutin dilaksanakan Kanwil DJKN Balinusra sejak tahun 2005, dalam rangka sharing knowledge terutama untuk pegawai yang tidak sempat ikut diklat. Pada kesempatan ini tampil sebagai penyaji adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Balinusra Ni Made Kusumawardani, yang akrab dipanggil Aan.

Aan menyampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 seluruh Kementerian Negara/Lembaga wajib menerapkan pengendalian intern dan sesuai dengan PMK 170 tahun 2012 Bidang KIHI terdiri dari Seksi Kepatuhan Internal, Seksi Hukum, dan Seksi Informasi. Pengendalian intern berada dalam kewenangan Seksi Kepatuhan Internal, di samping pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan pada kode etik, dan disiplin pegawai, serta menyiapkan bahan tindak lanjut hasil pengawasan intern.

Pada KMK 32 Tahun 2013 dikenal konsep tiga lini pertahanan. Lini pertahanan pertama yakni manajemen dan seluruh pegawai. Lini ini merupakan lini pertahanan terpenting dalam mencegah kesalahan, mendeteksi kecurangan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian. Jadi pengendalian intern pertama dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai di Bagian/Bidang di unit Kantor Wilayah.

Lini pertahanan kedua merupakan fungsi dari Unit Kepatuhan Internal yang memantau pengendalian intern di setiap tingkatan manajemen dan memperingatkan lini pertahanan pertama bila dijumpai kelemahan rancangan dan pelaksanaan pengendalian intern.

Sedangkan pada lini pertahanan ketiga merupakan fungsi auditor internal dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang bertugas memberikan konsultasi penerapan pengendalian intern, melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian yang membahayakan organisasi.

Sesi tanya jawab berlangsung atraktif, para penanya yang masih penasaran dengan materi menyampaikan pertanyaannya. Berdasar hasil tanya jawab dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara manajemen risiko dan pengendalian intern merupakan praktik yang saling melengkapi. Pengendalian intern untuk memastikan tujuan organisasi dapat tercapai dengan meminimalkan kesalahan yang terjadi. Sedangkan manajemen risiko untuk memastikan bahwa risiko yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan organisasi dapat dikelola dengan baik. Pengendalian intern dan manajemen risiko merupakan proses terintegrasi yang dilakukan oleh seluruh manajemen untuk mencapai tujuan organisasi.

Aan menambahkan bahwa secara unit kerja, tugas dan fungsi Seksi Kepatuhan Internal baik di Kantor Wilayah maupun KPKNL adalah sama yakni memantau pengendalian intern masing-masing unit.

“Bedanya, Kanwil harus melakukan kompilasi hasil pengendalian utama KPKNL di lingkungan kerjanya untuk diteruskan ke Kantor Pusat DJKN. Kanwil sebagai pembina dapat melakukan pemantauan tapi bukan pada kegiatan pengendalian intern KPKNL, namun memantau apakah pemantauan pengendalian intern KPKNL telah dilaksanakan dengan baik oleh Seksi Kepatuhan Internal,” tambahnya.

Etto Sunaryanto menutup acara dengan menyampaikan beberapa kesimpulan di antaranya Pemantauan pengendalian intern lebih menitikberatkan dalam atribut pengendalian antara lain berupa tanda centang pada checklist kelengkapan dokumen, paraf kepala seksi dan tanda tangan Kepala Bidang pada Nota Dinas, serta ketepatan waktu dalam penerbitan Surat Keputusan pada SOP Layanan Unggulan. Pengendalian intern yang dilaksanakan belum dilakukan secara substansi. (Teks: Vina, Foto: Bayu K)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini