Denpasar,(21/04)- Memenuhi
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, pada hari Selasa (20/04) melalui Zoom Video Conference, diadakan rapat
pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) dari Tim
Asistensi Daerah Wilayah XIV Denpasar.
Ketua Tim Asistensi Daerah Wilayah XIV Denpasar yang juga merupakan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara
(Kanwil DJKN Balinusra) Anugrah Komara membuka acara dengan memberikan
sambutan. Anugrah berharap hasil dari rapat pembahasan ini adalah kesepakatan
bersama tentang penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) secara
akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat ini, hadir pula Kepala Badan Intelijen Daerah Bali Komisaris
Besar Polisi Hadi Purnomo selaku sekretaris Tim Asistensi Daerah Wilayah XIV
Denpasar. Tidak hanya dari pejabat/pegawai Kanwil DJKN Balinusra, peserta rapat
yang hadir yang juga Tim Asistensi Daerah merupakan perwakilan dari unsur Komando
Daerah Militer IX/Udayana, Kepolisian Daerah Bali, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Inspektoral Kabupaten
Tabanan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara Khosim menyampaikan latar belakang permasalahan, dokumen-dokumen
pendukung untuk memberikan gambaran kepada Tim tentang pokok permasalahan rapat
hari ini. Secara aktif masing-masing peserta menyampaikan pendapatnya sehingga
timbul diskusi yang menarik.
Kegiatan rapat yang dilakukan ini
merupakan bentuk sinergi yang dilakukan Kanwil DJKN Balinusra dalam rangka
mengoptimalkan peran DJKN sebagai pengelola barang yang akuntabel dan professional.
(Foto dan Text: Seksi Informasi Kanwil DJKN Balinusra)