Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi dalam Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T)
Corry Wulandari
Rabu, 21 April 2021   |   163 kali

Denpasar,(21/04)- Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, pada hari Selasa (20/04) melalui Zoom Video Conference, diadakan rapat pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) dari Tim Asistensi Daerah Wilayah XIV Denpasar.

Ketua Tim Asistensi Daerah Wilayah XIV Denpasar yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) Anugrah Komara membuka acara dengan memberikan sambutan. Anugrah berharap hasil dari rapat pembahasan ini adalah kesepakatan bersama tentang penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) secara akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini, hadir pula Kepala Badan Intelijen Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo selaku sekretaris Tim Asistensi Daerah Wilayah XIV Denpasar. Tidak hanya dari pejabat/pegawai Kanwil DJKN Balinusra, peserta rapat yang hadir yang juga Tim Asistensi Daerah merupakan perwakilan dari unsur Komando Daerah Militer IX/Udayana, Kepolisian Daerah Bali, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Inspektoral Kabupaten Tabanan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Khosim menyampaikan latar belakang permasalahan, dokumen-dokumen pendukung untuk memberikan gambaran kepada Tim tentang pokok permasalahan rapat hari ini. Secara aktif masing-masing peserta menyampaikan pendapatnya sehingga timbul diskusi yang menarik.

Kegiatan rapat yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergi yang dilakukan Kanwil DJKN Balinusra dalam rangka mengoptimalkan peran DJKN sebagai pengelola barang yang akuntabel dan professional.

(Foto dan Text: Seksi Informasi Kanwil DJKN Balinusra)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini