Denpasar(13/04)- Internalisasi terus dilakukan oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN
Balinusra) dalam rangka mensukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Di awal Ramadhan ini, Kanwil DJKN Balinusra
menggelar internalisasi tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai pada Selasa
(13/04) secara virtual melalui aplikasi video
conference dan dihadiri seluruh pegawai Kanwil DJKN Balinusra.
Membuka acara, Kepala Bagian Umum
Lucillus Wenang Cailendra Hidajat menyampaikan harapan agar dengan adanya
internalisasi ini semua pegawai semakin dapat memahami nilai-nilai serta kode
etik dan perilaku apa saja yang sesuai dengan profesi seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Wenang juga berharap agar materi yang disampaikan oleh Agen
Perubahan ini dapat dipahami dengan baik bagi semua pegawai agar dapat
diimplementasikan di kehidupan sehari-hari.
Vita Mulyana, salah satu agen
perubahan Kanwil DJKN Balinusra menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai. Kode etik dan Kode
Perilaku PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
190/PMK.01/2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS. Tujuan dari Kode Etik
dan Kode PNS itu sendiri yaitu mencegah pelanggaran disiplin dan menjaga
martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan
Dalam kesempatan ini, Vita juga
menyampaikan contoh-contoh pelanggaran yang dilakukan oleh PNS atas lima
nilai-nilai Kementerian Keuangan : Integritas, Profesionalisme, Sinergi,
Pelayanan dan Kesempurnaan.
Menutup acara, dilaksanakan mini
kuis sebagai bentuk evaluasi atas penyampaian materi yang sudah diberikan.
Pemahaman pegawai tercermin dari hasil mini kuiz yang baik untuk semua pegawai.
(Foto dan Text: Seksi
Informasi Kanwil DJKN Balinusra)