Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Profesionalisme, Tegakkan Kode Etik.
Corry Wulandari
Jum'at, 17 Juli 2020   |   241 kali

Denpasar(17/7) - Salah satu dari lima nilai nilai Kemenkeu adalah profesionalisme, yang berarti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Dengan semangat menjunjung tinggi nilai profesionalisme, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara ( Kanwil DJKN Bali Nusra) menggelar sosialisasi kode etik dan disiplin pegawai secara virtual pada Jum'at (17/7).

Dalam sambutannya, Anugrah Komara Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra mengharapkan agar seluruh pegawai dapat menyegarkan kembali pemahaman atas pelaksanaan penegakan kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kemenkeu. “Kode etik itu cerminan kita sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya PNS Kemenkeu” jelas Anugrah.

Hadir sebagai narasumber yakni Dwi Asmoro Kepala Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (BOKI), serta  Cuti Asih Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian DJKN. Kedua narasumber menyampaikan pemaparan tentang kode etik dan disiplin pegawai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan yang dihadiri juga oleh seluruh pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil DJKN Balinusra ini mengambil momentum yang tepat yakni penguatan penegakan kode etik pegawai di masa pandemi COVID-19. Bahwa setiap pegawai Kanwil Balinusra secara mutlak harus menegakkan kode etik dan disiplin pegawai yang berlaku baik selama Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).

Meskipun dilaksanakan secara online, diskusi tetap terjalin hangat. Beberapa pertanyaan dilontarkan peserta dan langsung ditanggapi oleh narasumber.

Sebagai penutup, Anugrah berpesan kepada seluruh pegawai untuk bersama sama mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik dengan penguatan fungsi Kepatuhan Internal. Bahwa dampak dari pelanggaran disiplin dan atau kode etik PNS tidak hanya dirasakan oleh pribadi pelaku, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan organisasi.

(foto&text : CR)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini