Banda Aceh - Bank
Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Aceh Ulee Kareng melakukan silaturahmi ke Kanwil DJKN
Aceh pada 7 Januari 2020. Tujuannya adalah untuk menyamakan
persepsi terhadap pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga
Keuangan Syariah di Aceh.
BSM
telah siap secara teknologi untuk penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Ada
sedikitnya 22 kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Disamping itu, BSM
merupakan bank syariah yang telah menggunakan produk dan layanan syariah. BSM juga
memiliki aplikasi mobile banking, yang tak hanya berfungsi sebagai
transaksi perbankan, namun memliki berbagai fitur seperti jadwal sholat, doa
harian, dan sedekah. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan BSM, Firman
kepada jajaran Kanwil DJKN Aceh di ruang rapat lantai 2 Kanwil DJKN Aceh.
“Qanun
tersebut tentunya akan berdampak pada capaian lelang eksekusi Hak Tanggungan. Selanjutnya,
diharapkan ada semacam sosialisasi kepada masyarakat/calon pembeli lelang mengenai
lelang dan menjelaskan bahwa lelang tersebut telah sesuai dengan syariah. Justru,
dengan menggunakan metode lelang tersebut akan menyelamatkan debitur dari
kewajiban utang,” ujar Syukriah HG.
(Narasi & Foto: Mulyadi /Lukman)