Banda
Aceh – Sebagai bentuk
implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengelolaan kekayaan negara,
Kanwil DJKN Aceh pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 melaksanakan Layanan
Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) dalam bentuk sosialisasi Pemanfaatan
Barang Milik Negara (BMN) terkait Tindak Lanjut Pemanfaatan Lahan Bantaran
Kanal Banjir Krueng Aceh. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat
sebelumnya yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Aceh pada tanggal 1 Juli 2021
yang salah satu hasilnya adalah Kanwil DJKN Aceh memfasilitasi sosialisasi
persyaratan permohonan pemanfaatan bantaran kanal banjir Krueng Aceh.
Kegiatan secara daring ini dihadiri oleh
jajaran Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh, Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Balai
Wilayah Sungai Sumatera I, Biro Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Aceh, Asisten Teritorial Kodam Iskandar Muda, para Camat, Keuchik Gampong, dan
perwakilan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh
Besar yang daerahnya berada di kawasan bantaran kanal banjir Krueng Aceh.
Dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah
HG selaku pimpinan rapat yang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada
para Camat, Keuchik Gampong, dan perwakilan BUMG yang telah meluangkan waktu
untuk mendapatkan informasi mengenai pemanfaatan BMN berupa lahan bantaran
kanal banjir Krueng Aceh. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Biro
Administrasi Pemerintahan Setda Aceh, T. Robby Irza yang mengapresiasi rapat
yang diinisiasi oleh Kanwil DJKN Aceh sehingga dapat menjadi ajang diskusi
bersama dan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat gampong terkait tata
cara pemanfaatan lahan bantaran kanal banjir Krueng Aceh yang merupakan BMN.
Pemaparan materi sosialisasi disampaikan
langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Aceh, Agus
Setiyo Pambudi, dengan menyampaikan ketentuan umum terkait tata cara
pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa kepada para Camat, Keuchik Gampong, dan
perwakilan BUMG. Tak lupa juga sebagai Pengguna BMN lahan bantaran kanal banjir
Krueng Aceh yaitu BWSS I yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Subbagian
Tata Usaha BWSS I, Khalid menjelaskan mengenai aturan peruntukan penggunaan
lahan yang diperbolehkan di sepanjang kanal banjir Krueng Aceh.
Antuasiasme dari para Camat, Keuchik Gampong,
dan perwakilan BUMG terkait pemanfaatan BMN membuat tanya jawab dengan
narasumber berlangsung dengan hangat dan baik. Dipenghujung rapat, Kepala
Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Syafriadi, menyambut baik adanya diskusi mengenai
rencana pemanfaatan bantaran kanal banjir Krueng Aceh yang tentunya akan menggerakkan
ekonomi masyarakat sekitar lahan. Tak lupa, Syafriadi juga mengingatkan para
Keuchik untuk dapat menggunakan dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong (APBG) yang telah ditetapkan.
Kegiatan diakhiri dengan closing statement oleh Syukriah HG yang menyampaikan bahwa Kanwil
DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh membuka diri seluas-luasnya dan siap untuk
melayani para Camat, Keuchik Gampong, dan perwakilan BUMG yang ingin
mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pemanfaatan bantaran kanal banjir
Krueng Aceh. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi pedoman
bagi para Camat, Keuchik Gampong, dan perwakilan BUMG dalam pemanfaatan BMN
sehingga dapat meningkatkan tata kelola kekayaan negara sekaligus menyumbang
peningkatan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar kanal banjir Krueng Aceh. (narasi/foto : aulia rahman)