Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Aceh Tandatangani MoU dengan Stasiun TVRI Aceh
Ruhul Fata
Senin, 22 Maret 2021   |   137 kali

Banda Aceh (18/3) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Stasiun TVRI Aceh yang berlangsung di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh. Kanwil DJKN Aceh diwakili oleh Syukriah HG selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh sedangkan di pihak Stasiun TVRI Aceh diwakili oleh Tachrizal yang dalam jabatannya selaku Kepala TVRI Aceh. 

Nota kesepahaman ini dilakukan dengan tujuan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk saling membantu dalam penyelanggaraan penayangan program acara siaran televis terkait program kegiatan, tugas, dan fungsi DJKN di Provinsi Aceh sebagai bahan publikasi kepada masyarakat sehingga mampu menjadikan TVRI Aceh sebagai salah satu media yang efektif bagi masyarakat karena jangkauan yang luas sehingga dapat menembus berbagai lapisan masyarakat.

Syukriah HG dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya MoU (Memorandum of Understanding-red) diharapkan dapat menghasilkan kerja sama yang saling menguntungkan antara TVRI Aceh dengan Kanwil DJKN Aceh.  “MoU ini diharapkan mampu menyuarakan program-program DJKN bagi masyarakat secara lebih luas, apalagi saat ini pemerintah terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional salah satunya melalui program keringanan hutang,” ungkap Syukriah.

Selaras dengan Syukriah, Tachrizal mengungkapkan jika banyak program-program yang dapat dilakukan antara kedua belah pihak dan TVRI siap mendukung hal tersebut. Tacha, begitu panggilannya berharap nota kesepahaman ini mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak. Sebelum penandatanganan MoU ini terlaksana, telah dilakukan pertemuan antara Kanwil DJKN Aceh dengan Stasiun TVRI Aceh di Banda Aceh yang membuahkan hasil MoU seperti yang telah terlaksana. (narasi/foto : Fata)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini