Pemenuhan kebutuhan infrastruktur di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam mewujudkan pembangunan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta pada akhirnya dapat mengurangi disparitas pembangunan antar masyarakat dan antar daerah. Dalam memenuhi upaya kebutuhan penyediaan infrastruktur, diharapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat terus dilanjutkan. Agar skema KPBU dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan pengembangan kapasitas bagi para pemangku kepentingan terkait guna menjalankan fungsinya secara optimal dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Proyek infrastruktur yang
dapat diberikan penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII)
adalah proyek yang menggunakan skema KPBU yang sesuai dengan Peraturan Presiden
No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur. Proyek tersebut harus diantaranya memenuhi kelayakan teknis dan
keuangan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor
terkait.
(Narasi/foto : anton wibisono)