Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Dalam Rangka Implementasi Pojok KPBU di Kantor Wilayah DJKN Aceh
Anton Wibisono
Senin, 27 Juli 2020   |   235 kali

Pemenuhan kebutuhan infrastruktur di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam mewujudkan pembangunan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta pada akhirnya dapat mengurangi disparitas pembangunan antar masyarakat dan antar daerah. Dalam memenuhi upaya kebutuhan penyediaan infrastruktur, diharapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat terus dilanjutkan. Agar skema KPBU dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan pengembangan kapasitas bagi para pemangku kepentingan terkait guna menjalankan fungsinya secara optimal dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.

Proyek infrastruktur yang dapat diberikan penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) adalah proyek yang menggunakan skema KPBU yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Proyek tersebut harus diantaranya memenuhi kelayakan teknis dan keuangan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor terkait.

Oleh karena itu, pada (15/07) PT PII melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka implementasi Pojok KPBU di Kantor Wilayah DJKN Aceh secara online dengan narasumber dari Kementerian Keuangan (DJPPR dan DJKN) yaitu Brahmantio Isdijoso, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Meirijal Nur, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan dan Kementerian PPN/Bappenas (Sri Bagus Guritno, Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun), serta PT PII (Andre Permana, Direktur Eksekutif Bisnis).

(Narasi/foto : anton wibisono)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini