Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Inovasi Tiada Henti Di tengah Pandemi
Anton Wibisono
Jum'at, 08 Mei 2020   |   173 kali

Banda Aceh (30/4) – Kakanwil DJKN Aceh, Syukriah HG beserta seluruh pegawai mengadakan kegiatan forum Sanger dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings. Forum Sanger merupakan salah satu kegiatan khas yang dimiliki Kanwil DJKN Aceh, Sanger sendiri singkatan dari Sinergi Antar Bidang untuk Kinerja yang merupakan forum sharing knowledge terkait segala informasi yang berhubungan dengan tugas fungsi antar bidang dalam mencapai target Kanwil DJKN Aceh.

 

Forum kali ini membahas tentang penerbitan Buku Saku Kepegawaian Kanwil DJKN Aceh yang dikeluarkan oleh Bagian Umum c.q. Subbagian Kepegawaian Kanwil DJKN Aceh. Buku ini merupakan buku saku yang berisikan tentang segala hal yang berhubungan dengan pokok-pokok kepegawaian serta layanan kepegawaian seperti penggajian PNS, Kartu Pegawai (Karpeg), Ketaspenan, Penilaian Kinerja PNS, serta lainnya. Buku saku ini menjadi salah satu inovasi yang diciptakan di tengah pandemi demi menegakkan aturan kode etik dan kode perilaku yang wajib dipedomani para pegawai.

 

Penjelasan terkait Buku Saku Kepegawaian tersebut dipaparkan oleh seorang Staf Subbagian Kepegawaian, Aditya Dermawan. Dalam kesempatan tersebut, Aditya menyampaikan hal-hal terkait pokok-pokok kepegawaian, disampaikan juga mengenai definisi-definisi penting terkait kepegawaian, seperti pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN), serta Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, disampaikan juga terkait Pelaksanaan Cuti di Kementerian Keuangan yang sesuai dengan PMK No.93/PMK.01/2018 dan SE-15/MK.1/2018 sehingga para pegawai Kanwil DJKN Aceh mengetahui secara keseluruhan tentang jenis cuti serta potongan yang terdapat pada cuti tersebut.

 

Setelah pemaparan tersebut, Kepala Subbagian Kepegawaian, Eva Yovita pun mempersilahkan kepada para pegawai di Kanwil DJKN Aceh untuk langsung menghubungi Subbagian Kepegawaian apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan terkait kepegawaian. Kemudian disampaikan juga sebagai pengingat kepada para pegawai bahwa untuk sementara ini penggunaan cuti untuk melakukan mudik/perjalanan ke luar daerah tidak diperbolehkan mengingat situasi pandemi virus corona yang masih menghantui masyarakat Indonesia.

(Narasi/Foto : Seksi Informasi)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini