Banda Aceh (30/4) – Kakanwil
DJKN Aceh, Syukriah HG beserta seluruh pegawai mengadakan kegiatan forum Sanger
dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings. Forum Sanger merupakan
salah satu kegiatan khas yang dimiliki Kanwil DJKN Aceh, Sanger sendiri singkatan
dari Sinergi Antar Bidang untuk Kinerja yang merupakan forum sharing knowledge terkait segala
informasi yang berhubungan dengan tugas fungsi antar bidang dalam mencapai
target Kanwil DJKN Aceh.
Forum kali ini membahas
tentang penerbitan Buku Saku Kepegawaian Kanwil DJKN Aceh yang dikeluarkan oleh
Bagian Umum c.q. Subbagian Kepegawaian Kanwil DJKN Aceh. Buku ini merupakan
buku saku yang berisikan tentang segala hal yang berhubungan dengan pokok-pokok
kepegawaian serta layanan kepegawaian seperti penggajian PNS, Kartu Pegawai
(Karpeg), Ketaspenan, Penilaian Kinerja PNS, serta lainnya. Buku saku ini
menjadi salah satu inovasi yang diciptakan di tengah pandemi demi menegakkan
aturan kode etik dan kode perilaku yang wajib dipedomani para pegawai.
Penjelasan terkait Buku
Saku Kepegawaian tersebut dipaparkan oleh seorang Staf Subbagian Kepegawaian,
Aditya Dermawan. Dalam kesempatan tersebut, Aditya menyampaikan hal-hal terkait pokok-pokok kepegawaian, disampaikan juga mengenai definisi-definisi penting terkait kepegawaian,
seperti pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ASN, Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN), serta Pejabat Pembina
Kepegawaian. Selain itu, disampaikan juga terkait Pelaksanaan Cuti di
Kementerian Keuangan yang sesuai dengan PMK No.93/PMK.01/2018 dan
SE-15/MK.1/2018 sehingga para pegawai Kanwil DJKN Aceh mengetahui secara
keseluruhan tentang jenis cuti serta potongan yang terdapat pada cuti tersebut.
Setelah pemaparan tersebut,
Kepala Subbagian Kepegawaian, Eva Yovita pun mempersilahkan kepada para
pegawai di Kanwil DJKN Aceh untuk langsung menghubungi Subbagian Kepegawaian
apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan terkait kepegawaian. Kemudian
disampaikan juga sebagai pengingat kepada para pegawai bahwa untuk sementara
ini penggunaan cuti untuk melakukan mudik/perjalanan ke luar daerah tidak diperbolehkan
mengingat situasi pandemi virus corona yang masih menghantui masyarakat
Indonesia.
(Narasi/Foto : Seksi
Informasi)