Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Pengelolaan Aset Negara Melalui Dialog Suara Publik TVRI Aceh
Anton Wibisono
Jum'at, 20 Desember 2019   |   208 kali

Banda Aceh – Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, M. Indra Kesuma dan Pelelang Kelas I, Erwin Kusnandar melakukan siaran langsung Dialog Suara Publik melalui Stasiun TVRI Aceh pada 17 Desember 2019. Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara TVRI Aceh dengan Kanwil DJKN Aceh dalam melaksanakan fungsi kehumasan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tugas dan fungsi DJKN kepada Masyarakat Aceh, meliputi pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang. 

Dalam siaran tersebut juga dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berdialog secara aktif melalui saluran telepon yang disediakan TVRI. Penelepon pertama bertanya tentang perbedaan antara fungsi perbendaharaan negara dan kekayaan negara, kemudian penelepon kedua menanyakan mengenai jumlah aset yang telah dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selama kurun waktu revaluasi aset tahun 2017-2018. Adanya penelepon yang aktif berdialog secara interaktif mengenai pengelolaan kekayan negara pada siaran TVRI, menandakan DJKN akan semakin dikenal oleh masyarakat.  

Menjelang akhir siaran, Syukriah HG berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap penipuan lelang yang mengatasnamakan KPKNL. “Jangan tergiur dengan iming-iming lelang murah yang ditawarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Segera lakukan konfirmasi dengan KPKNL jika menemukan tawaran lelang murah tersebut. Ciri-ciri penipuan lelang yang dapat dikenali adalah adanya mekanisme penyetoran uang jaminan ke rekening atas nama pribadi seseorang. Seharusnya penyetorang uang jaminan hanya melalui rekening atas nama kantor”, kata Syukriah mengakhiri pesan yang disampaikan.  (Narasi/Foto : Anton W)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini