Banda Aceh (1/10) – Kabupaten Aceh Besar adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang terletak di ujung paling Barat Pulau Sumatera. Secara Geografis Kabupaten Aceh Besar terletak antara 5º2’– 5º8’ Lintang Utara dan 95º80’ – 95º88’ Bujur Timur dengan batas wilayah yaitu sebelah Utara: Selat Malaka; sebelah Selatan: Kabupaten Aceh Jaya; sebelah Barat: Kabupaten Pidie; dan sebelah Timur: Samudera Indonesia, dengan luas wilayah 2.969 km², mencakup 23 kecamatan dan 604 Desa. (website: www.acehbesarkab.go.id). Sebelum dimekarkan pada akhir tahun 1970-an, ibu kota Kabupaten Aceh Besar adalah Kota Banda Aceh. Setelah Kota Banda Aceh berpisah menjadi kotamadya tersendiri, ibu kota Kabupaten Aceh Besar dipindahkan ke Jantho di Pegunungan Seulawah, yang berjarak kurang lebih 60 km dari Banda Aceh.
Pada tanggal
1 Oktober 2019, jajaran Kanwil DJKN Aceh berkolaborasi dengan KPKNL Banda Aceh
berkesempatan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program percepatan
pensertipikatan BMN berupa tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar (Kantah
Aceh Besar-red) di Jantho. Jajaran DJKN Aceh dipimpin oleh Kepala KPKNL Banda Aceh - M. Indra Kesuma, Kepala Seksi Hukum dan Informasi – M. Yose Rizal, Kepala
Seksi PKN III – Moh. Alie Triono, Kepala Seksi Informasi – Anton Wibisono,
beserta 2 orang pelaksana Kanwil dan KPKNL Banda Aceh. Kunjungan kerja jajaran DJKN Aceh diterima langsung oleh Kepala Kantah Aceh
Besar, Agusman.
Dikarenakan sedang dilakukan renovasi pada Kantah Aceh Besar, pada saat
kunjungan jajaran DJKN Aceh, Kantah Aceh Besar untuk sementara waktu menempati salah
satu bangunan gedung Kantor BPBD Kab. Aceh Besar. Perpindahan sementara ruang
kantor ini tidak menyurutkan semangat jajaran Kantah Aceh Besar untuk terus
memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa. Selain itu, terlihat juga metode ‘‘ban berjalan“
yang diimplementasikan oleh jajaran Kantah Aceh Besar dalam memroses
pensertipikatan BMN berupa tanah, dimana proses verifikasi, penandatanganan,
dan pengesahan sertipikat dilakukan secara bersama-sama dalam 1 meja oleh
pejabat/petugas terkait.
Target percepatan
pensertipikatan BMN Kantah Aceh Besar
Tahun 2019 adalah sebanyak 861 bidang tanah atau 29,68% dari total target
pensertipikatan BMN di Provinsi Aceh sebanyak 2.901 bidang tanah. Dari
target tersebut, jumlah pengukuran
bidang tanah yang telah dilakukan sampai dengan 30 September 2019
kurang lebih mencapai 1.044 bidang tanah (121,25% dari target) dimana 189 diantaranya telah diterbitkan sertipikatnya. Jika seluruh bidang tanah yang telah
diukur dapat disertipikatkan sebagaimana yang direncanakan, maka setidaknya
kurang lebih sekitar 36% target program percepatan pensertipikatan BMN berupa
tanah di Propinsi Aceh dapat dipenuhi. (Narasi/Foto : Anton, Ali / Anton)