Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sertipikasi di Ujung Negeri
Anton Wibisono
Kamis, 03 Oktober 2019   |   194 kali

Banda Aceh (1/10) – Kabupaten Aceh Besar adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang terletak di ujung paling Barat Pulau Sumatera. Secara Geografis Kabupaten Aceh Besar terletak antara 5º2’– 5º8’ Lintang Utara dan 95º80’ – 95º88’ Bujur Timur dengan batas wilayah yaitu sebelah Utara: Selat Malaka; sebelah Selatan: Kabupaten Aceh Jaya; sebelah Barat: Kabupaten Pidie; dan sebelah Timur: Samudera Indonesia, dengan luas wilayah 2.969 km², mencakup 23 kecamatan dan 604 Desa. (website: www.acehbesarkab.go.id). Sebelum dimekarkan pada akhir tahun 1970-an, ibu kota Kabupaten Aceh Besar adalah Kota Banda Aceh. Setelah Kota Banda Aceh berpisah menjadi kotamadya tersendiri, ibu kota Kabupaten Aceh Besar dipindahkan ke Jantho di Pegunungan Seulawah, yang berjarak kurang lebih 60 km dari Banda Aceh.

Pada tanggal 1 Oktober 2019, jajaran Kanwil DJKN Aceh berkolaborasi dengan KPKNL Banda Aceh berkesempatan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar (Kantah Aceh Besar-red) di Jantho. Jajaran DJKN Aceh dipimpin oleh Kepala KPKNL Banda Aceh - M. Indra Kesuma, Kepala Seksi Hukum dan Informasi – M. Yose Rizal, Kepala Seksi PKN III – Moh. Alie Triono, Kepala Seksi Informasi – Anton Wibisono, beserta 2 orang pelaksana Kanwil dan KPKNL Banda Aceh. Kunjungan kerja jajaran DJKN Aceh diterima langsung oleh Kepala Kantah Aceh Besar, Agusman.

Dikarenakan sedang dilakukan renovasi pada Kantah Aceh Besar, pada saat kunjungan jajaran DJKN Aceh, Kantah Aceh Besar untuk sementara waktu menempati salah satu bangunan gedung Kantor BPBD Kab. Aceh Besar. Perpindahan sementara ruang kantor ini tidak menyurutkan semangat jajaran Kantah Aceh Besar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa. Selain itu, terlihat juga metode ‘‘ban berjalan“ yang diimplementasikan oleh jajaran Kantah Aceh Besar dalam memroses pensertipikatan BMN berupa tanah, dimana proses verifikasi, penandatanganan, dan pengesahan sertipikat dilakukan secara bersama-sama dalam 1 meja oleh pejabat/petugas terkait.    

Target percepatan pensertipikatan BMN Kantah Aceh Besar Tahun 2019 adalah sebanyak 861 bidang tanah atau 29,68% dari total target pensertipikatan BMN di Provinsi Aceh sebanyak 2.901 bidang tanah. Dari target tersebut, jumlah pengukuran bidang tanah yang telah dilakukan sampai dengan  30 September 2019 kurang lebih mencapai 1.044 bidang tanah (121,25% dari target) dimana 189 diantaranya telah diterbitkan sertipikatnya. Jika seluruh bidang tanah yang telah diukur dapat disertipikatkan sebagaimana yang direncanakan, maka setidaknya kurang lebih sekitar 36% target program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah di Propinsi Aceh dapat dipenuhi. (Narasi/Foto : Anton, Ali / Anton)

  

 

  

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini