Banda Aceh (8/7) - Kanwil DJKN Aceh menggelar Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Triwulan II Tahun 2019 di Ruang Rapat Kanwil DJKN Aceh dengan peserta seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Aceh. DKO bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui suatu arena diskusi terkait pencapaian strategi – kinerja – risiko, dan rencana aksi organisasi. Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto. Dalam pembukaanya, Yoni memaparkan capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJKN Aceh Periode Triwulan II Tahun 2019. Dari 12 (dua belas) sasaran strategis yang terdiri dari 16 (enam belas) Indikator Kinerja Utama (IKU), 9 IKU berstatus hijau, 1 IKU berstatus kuning, 2 IKU berstatus merah, dan 4 IKU berstatus abu-abu. Hingga Triwulan II keseluruhan NKO Kanwil DJKN Aceh telah mencapai 100,13%.
Dari
hasil NKO tersebut, Yoni memfokuskan pembahasan pada 2 IKU yang berstatus merah,
yaitu Persentase manfaat ekonomi pengelolaan kekayaan negara yang baru mencapai
71,08% dan Persentase bidang tanah BMN yang disertifikatkan dengan capaian
8,79% dan dan 1 IKU yang berstatus kuning, yaitu Persentase hasil pengurusan
piutang negara dengan capaian 83,61%.
Diskusi
dilanjutkan dengan adanya tanggapan dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara III, Bidang PKN, Bram Yunianto yang menyampaikan bahwa sampai dengan Triwulan
II capaian IKU persentase bidang tanah BMN yang disertifikatkan sebesar 8,79%. Dari target trajectory kuartal dua sebanyak
580 sertifikat, hanya tercapai 8 sertifikat dan sampai dengan tanggal 3 Juli 2019
berkas yang belum disampaikan sebanyak 1.158
berkas. Bram menambahkan bahwa hal ini terjadi karena anggaran pendampingan di
satker tidak tersedia dan adanya perbedaan persepsi antar Kepala Kantor Pertanahan
dalam menindaklanjuti permohonan yang
disampaikan satker melalui KPKNL.
Dari permasalahan tersebut, Bram mengungkapkan bahwa rencana aksi ke depan akan melaksanakan (1) Rapat Percepatan Sertipikasi Semester II untuk membahas progress dan permasalahan sertipikasi BMN; (2) Monev ke Kantor Pertanahan terkait progress tindak lanjut atas berkas-berkas permohonan; dan (3) Berkoordinasi dengan Kanwil BPN Prov. Aceh. Selanjutnya, untuk IKU Persentase hasil pengurusan piutang Negara yang masih berstatus kuning, dijelaskan oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Joko Juwianto. Joko menyampaikan bahwa penyebab terjadinya capaian yang masih rendah adalah kecenderungan kantor pelayanan yang masih memberikan prioritas BKPN baru yang sebagian besar tidak didukung barang jaminan dan input data PNDS dan Biad pada aplikasi Focus PN masih belum update dimana masih terdapat BKPN lama yang tahap pengurusannya belum optimal.
Joko
menambahkan bahwa tindakan yang telah dilakukan untuk mengantisipasi hal
tersebut adalah (1) Telah dilaksanakan himbauan ke KPKNL untuk monitoring dan evaluasi Pencapaian Target Pengurusan Piutang
Negara; (2) Telah dilaksanakan Bimbingan/Asistensi dan FGD kepada KPKNL
pada Bulan April 2019;dan (3) Telah dilaksanakan
koordinasi kerja sama Pengurusan Piutang
Negara antara Kanwil DJKN Aceh dengan BPJS Cabang Banda Aceh dan BPJS Kanwil Sumbagut pada tanggal 20 Juni
2019 yang dilanjutkan rapat monev pada tanggal
29 Juni 2019 di Medan.
Pada akhir acara,
Plt.Kepala Kanwil DJKN Aceh menyampaikan agar semua jajaran Kanwil DJKN Aceh
tetap optimis dan membangun sinergi dalam mencapai realisasi kinerja organisasi
sampai akhir tahun mendatang. (Narasi/Foto :Anton/Irfan)