Banda Aceh (3/7) - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diselenggarakan rapat terkait Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah. Acara tersebut dihadiri oleh segenap pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2019 antara lain Kanwil BPN Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, KPKNL Lhokseumawe, Satuan Kerja Koordinator Wilayah/Satuan Kerja Calon Penerima Manfaat.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Saiful dalam sambutan pembukanya menyatakan bahwa kegiatan pensertipikatan
Barang Milik Negara berupa tanah mempunyai posisi yang sama pentingnya dengan
program pensertipikatan lain seperti misalnya Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL) untuk tanah-tanah masyarakat, bahkan kinerjanya juga
dievaluasi oleh Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, Satuan Kerja
Calon Penerima Manfaat perlu serius dan proaktif terkait kegiatan sertipikasi
dari proses pengumpulan berkas sampai dengan pendampingan kegiatan pengukuran.
Senada dengan Kepala Kanwil BPN Aceh, Pelaksana
Tugas Kepala Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto juga menekankan kesungguhan satuan kerja penerima manfaat
dalam penyelesaian Program Percepatan Sertipikasi BMN. Yoni menyampaikan bahwa
realiasi penerbitan sertipikat sampai dengan akhir semester I baru tercapai 51
buah atau masih jauh dari target semester I sebanyak 581 sertipikat maupun total target tahun 2019
sebesar 2901 sertipikat. Yoni mengharapkan agar Satuan Kerja segera
berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan agar pengukuran terhadap bidang
tanah yang berkas persyaratannya telah diverifikasi
dan diserahkan oleh KPKNL ke Kantor Pertanahan dapat segera dilaksanakan,
sehingga sertipikat dapat pula segera diterbitkan. Disamping itu pula, tidak
kalah pentingnya adalah perlunya satuan kerja melakukan langkah-langkah
terobosan yang efektif agar kegiatan pendampingan dalam pelaksanaan pengukuran
dapat dilaksanakaan dengan baik, karena Kantor Pertanahan hanya dapat
melaksanakan pengukuran apabila terdapat petugas dari satuan kerja yang
menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Frederik Edison. Dalam kesempatan tersebut terjadi tanya jawab yang melibatkan tiga pihak yaitu BPN, DJKN dan Satuan Kerja Calon Penerima Manfaat. Hal-hal yang dibahas antara lain: penyerahan berkas, rencana/jadwal pengukuran, pemenuhan dokumen tambahan, kendala-kendala dalam pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah dan lain sebagainya. Setelah sesi diskusi tanya jawab acara juga diisi oleh pengarahan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Aceh, Joko Suprapto. “Dalam pelaksanaan proses sertipikasi BMN berupa tanah harus memenuhi norma-norma pendaftaran tanah, karena apabila salah satu norma tidak terpenuhi maka sertipikat yang diterbitkan menjadi cacat hukum dan mempunyai konsekuensi hukum pula” ujar Joko Suprapto. Terkait dengan tenaga pendamping dari satuan kerja calon penerima manfaat pada saat pengukuran, pria yang sudah cukup lama mengabdi di Provinsi Aceh tersebut menyatakan bahwa hal tersebut sangat vital dan mutlak harus ada. Selanjutnya, dalam sambutan akhirnya sekaligus menutup pelaksanaan rapat, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh menyampaikan pesan bahwa satuan kerja calon penerima manfaat harus proaktif baik dalam berkoordinasi dengan KPKNL maupun Kantor Pertanahan, segera menyampaikan dokumen persyaratan sertipikasi sesuai dengan jumlah target yang dibebankan, membuat jadwal rencana pengukuran dan mengkomunikasikannya dengan kantor pertanahan dan KPKNL. (Narasi/Foto: Bram/Panda-Bid.PKN )