Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Aceh Jalin Sinergi Melalui Raker Kehumasan dan Hukum
Anton Wibisono
Selasa, 21 Mei 2019   |   146 kali

Banda Aceh (16/5) – Kanwil DJKN Aceh selenggarakan Rapat Kerja (Raker-Red) Kehumasan dan Hukum yang bertempat di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh. Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI-Red) Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh, Kepala Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh, perwakilan dari KPKNL Banda Aceh, dan perwakilan dari KPKNL Lhokseumawe.

Yoni Ardianto menyampaikan,”Raker Kehumasan dan Hukum ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas DJKN Tahun 2018 dan bertujuan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kehumasan dan hukum”. Hal yang terkait kehumasan misalnya bagaimana menulis berita/artikel, pengelolaan media sosial, keamanan informasi, dan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-Red), sedangkan hal yang terkait hukum adalah update aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (SIBANKUM-Red) dan strategi penanganan perkara. Disamping itu, Raker ini berfungsi sebagai tempat diskusi atas masalah-masalah yang dihadapi KPKNL dalam rangka melaksanakan fungsi kehumasan dan hukum.

Pada sesi pertama, Anton Wibisono selaku Kepala Seksi Informasi, Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh memaparkan current issue kehumasan. Anton menjelaskan mengenai berbagai aktivitas kehumasan yang dapat dilakukan diantaranya pentingnya mengembalikan citra positif instansi yang disebabkan karena penipuan yang mengatasnamakan DJKN, menyelenggarakan kegiatan yang terkait tugas fungsi instansi, pembuatan konten kreatif/berita pada portal maupun media sosial lain, menjaga reputasi instansi, serta kesadaran bahwa seluruh pegawai DJKN merupakan insan kehumasan bagi DJKN itu sendiri.

Pembahasan selanjutnya terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) disampaikan oleh Irfan Fanasafa selaku pelaksana Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh. Irfan menghimbau kepada seluruh pegawai agar menjaga keamanan data baik terkait data pekerjaan, perangkat lunak, maupun perangkat keras yang merupakan alat penunjang pekerjaan. Penggunaan penyimpanan eksternal berupa cloud storage seperti dropboxgoogledrive, dan lain-lain ataupun harddisk eksternal dapat dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga keamanan data pekerjaan agar tidak rusak dan/atau terkena malware.

Sesi selanjutnya terkait bidang hukum disampaikan oleh Mulyadi selaku Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh. Mulyadi menyampaikan agar penangan perkara dapat selalu melakukan updating data perkara melalui aplikasi SIBANKUM. “Aplikasi tersebut merupakan alat kerja kita untuk memantau secara bersamaan sejauh mana proses penanganan perkara yang terjadi pada KPKNL”, tambah Mulyadi.

Selanjutnya Raker dilanjutkan dengan pembahasan mengenai informasi publik melalui PPID DJKN yang disampaikan oleh Anton Wibisono. Anton menyampaikan alur permohonan informasi publik dan hal-hal yang harus ditempuh oleh petugas PPID tidak boleh lepas dari ketentuan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksananya dalam lingkup DJKN. “Setiap pegawai wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau jika melanggar ada konsekuensi hukumnya”, tegas Yoni Ardianto.

Simpulan dari Raker tersebut adalah proses pengunggahan berita/atikel pada jaringan media sosial yang dikelola oleh KPKNL harus tersinergi dengan Kanwil, perlunya menyelenggarakan kegiatan penganugerahan penghargaan/apresiasi terhadap insan media dalam lingkup Provinsi Aceh, memperhatikan data penanganan perkara pada aplikasi SIBANKUM harus selalu ter-update, agar seluruh pegawai menjaga keamanan informasi, dan senantiasa mempelajari peratuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam bidang humas dan informasi. (Narasi/Foto: Anton/Irfan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini