Banda
Aceh (16/5) – Kanwil DJKN Aceh selenggarakan Rapat Kerja (Raker-Red) Kehumasan
dan Hukum yang bertempat di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh. Rapat Kerja tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi
(KIHI-Red) Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto, serta dihadiri oleh Kepala Seksi
Hukum Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh, Kepala Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil
DJKN Aceh, perwakilan dari KPKNL Banda Aceh, dan perwakilan dari KPKNL
Lhokseumawe.
Yoni Ardianto
menyampaikan,”Raker Kehumasan dan Hukum ini merupakan tindak lanjut
dari Rakernas DJKN Tahun 2018 dan bertujuan untuk membahas hal-hal yang
berkaitan dengan kehumasan dan hukum”. Hal yang terkait kehumasan misalnya
bagaimana menulis berita/artikel, pengelolaan media sosial, keamanan informasi,
dan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID-Red), sedangkan hal yang terkait hukum adalah update aplikasi Sistem Informasi Bantuan
Hukum (SIBANKUM-Red) dan strategi penanganan perkara. Disamping itu, Raker ini
berfungsi sebagai tempat diskusi atas masalah-masalah yang dihadapi KPKNL dalam
rangka melaksanakan fungsi kehumasan dan hukum.
Pada sesi
pertama, Anton Wibisono selaku Kepala Seksi Informasi, Bidang KIHI Kanwil DJKN
Aceh memaparkan current issue
kehumasan. Anton menjelaskan mengenai berbagai aktivitas kehumasan yang
dapat dilakukan diantaranya pentingnya mengembalikan citra positif instansi
yang disebabkan karena penipuan yang mengatasnamakan DJKN, menyelenggarakan
kegiatan yang terkait tugas fungsi instansi, pembuatan konten kreatif/berita
pada portal maupun media sosial lain, menjaga reputasi instansi, serta
kesadaran bahwa seluruh pegawai DJKN merupakan insan kehumasan bagi DJKN itu
sendiri.
Pembahasan
selanjutnya terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) disampaikan oleh
Irfan Fanasafa selaku pelaksana Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh. Irfan
menghimbau kepada seluruh pegawai agar menjaga keamanan data baik terkait data
pekerjaan, perangkat lunak, maupun perangkat keras yang merupakan alat
penunjang pekerjaan. Penggunaan penyimpanan eksternal berupa cloud
storage seperti dropbox, googledrive, dan lain-lain ataupun harddisk eksternal dapat dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga
keamanan data pekerjaan agar tidak rusak dan/atau terkena malware.
Sesi selanjutnya terkait bidang hukum disampaikan oleh
Mulyadi selaku Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh. Mulyadi menyampaikan
agar penangan perkara dapat selalu melakukan updating data
perkara melalui aplikasi SIBANKUM. “Aplikasi tersebut merupakan alat kerja kita
untuk memantau secara bersamaan sejauh mana proses penanganan perkara yang terjadi pada KPKNL”,
tambah Mulyadi.
Selanjutnya Raker dilanjutkan
dengan pembahasan mengenai informasi publik melalui PPID DJKN yang disampaikan
oleh Anton Wibisono. Anton menyampaikan alur permohonan informasi publik dan hal-hal yang harus
ditempuh oleh petugas PPID tidak boleh lepas dari ketentuan pada Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan
pelaksananya dalam lingkup DJKN. “Setiap pegawai wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau jika
melanggar ada konsekuensi hukumnya”, tegas Yoni Ardianto.
Simpulan dari Raker tersebut
adalah proses pengunggahan berita/atikel pada jaringan media sosial yang
dikelola oleh KPKNL harus tersinergi dengan Kanwil, perlunya menyelenggarakan
kegiatan penganugerahan penghargaan/apresiasi terhadap insan media dalam
lingkup Provinsi Aceh, memperhatikan data penanganan perkara pada aplikasi SIBANKUM
harus selalu ter-update, agar seluruh pegawai menjaga keamanan
informasi, dan senantiasa mempelajari peratuan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman dalam bidang humas dan informasi. (Narasi/Foto: Anton/Irfan)