Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN dan BPN Samakan Visi Menyongsong Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun 2019
Anton Wibisono
Jum'at, 09 November 2018   |   264 kali

“Dokumen pelaksanaaan sertifikasi tahun 2019 harus “clean and clear”, “ ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kurniawan Nizar. Hal ini disampaikan Kurniawan Nizar ketika membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa tanah pada K/L tahun 2018 di Propinsi Aceh dan Pembahasan Rencana Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa tanah pada K/L tahun 2019 pada hari Selasa, 6 November 2018. Pria yang juga alumnus Institut Teknologi Bandung ini juga juga menambahkan bahwa semua Barang Milik Negara berupa tanah harus bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009  Tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa Tanah. Rapat yang dihadiri oleh  perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kanwil BPN Provinsi Aceh, KPKNL Banda Aceh, KPKNL Lhokseumawe, Perwakilan Kantor Pertanahan, dan perwakilan dari Satuan Kerja Calon Penerima Manfaat juga diisi dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Saiful. Dalam kesempatan tersebut, Saiful menyampaikan kepada para satuan kerja calon penerima manfaat untuk segera menyiapkan berkas terkait proses sertifikasi tahun 2019, mengingat kemungkinan Provinsi Aceh akan mendapatkan target sertifikasi yang lebih menantang dibanding tahun sebelumnya. Selaras dengan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Kepala Kanwil BPN juga menekankan bahwa bidang-bidang tanah yang diusulkan pensertifikatannya harus “clean and clear”, karena sertifikat merupakan produk hukum yang akan menimbulkan konsekuensi hukum pula apabila penerbitannya tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan moderator Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Arif Nur Hidayat. Sebagai narasumber pertama adalah Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Setiyo Pambudi, yang memaparkan mengenai progress pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Negara tahun 2018. “Jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan s.d. 31 Oktober 2018 adalah sebanyak 92 bidang dari target 202 bidang, namun jumlah realisasi sertifikat BMN diperkirakan bertambah secara signifikan mengingat telah terdapat 93 bidang tanah yang statusnya telah P3 (sudah diukur) dan diharapkan pada akhir Desember 2018 target dapat tercapai seluruhnya” ujar Agus. Acara kemudian diisi oleh Narasumber kedua yaitu Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Joko Suprapto yang menyampaikan bahwa satuan kerja calon penerima manfaat harus mulai bersiap untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung saja agar pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah pada tahun 2019 dapat dimulai sedini mungkin. ”Dokumen harus lengkap serta “clean and clear”, karena dokumen yang tidak lengkap tidak akan dimasukkan dalam target sertifikasi 2019 dan diproses sertifikasinya ke kantor pertanahan”, tambah Joko. Disamping itu, Joko Suprapto mengatakan bidang tanah tersebut harus dipastikan tanda batasnya jelas, dibersihkan (land clearing), secara fisik dikuasai, tidak dalam sengketa, dan bidang tanah tidak tumpang tindih. Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dengan satuan kerja penerima manfaat.

Hasil rapat menghasilkan kesimpulan antara lain : (1) Dalam sisa waktu 2 bulan menjelang berakhirnya tahun 2018, semua pihak berkomitmen untuk mendukung pencapaian target sertifikasi 2018 dan satuan kerja calon penerima manfaat akan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam program percepatan sertifikasi BMN tahun 2019 (2) Dokumen persyaratan sertifikasi akan disampaikan  melalui KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe (3) kegiatan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2019 akan dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Propinsi Aceh dengan dibantu oleh unsur dari Kantor Wilayah DJKN Aceh dan KPKNL di wilayah kerjanya (4) Akan dilakukan monitoring rutin baik melalui rapat, kunjungan langsung, maupun melakukan komunikasi via telepon ke kantor pertanahan maupun satuan kerja oleh Kantor Wilayah DJKN Aceh dan KPKNL di lingkungannya terkait dengan pencapaian target sertifikasi tahun 2018 maupun penyiapan dokumen persyaratan sertifikasi BMN tahun 2019. (Bidang PKN Kanwil DJKN Aceh).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini