Banda Aceh – Berpikir, berkata, berperilaku dan
bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan
prinsip-prinsip moral merupakan penjabaran dari integritas yang merupakan nilai
pertama dari nilai-nilai Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala
Bidang (Kabid) Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Yoni Ardianto saat melakukan
kegiatan pembinaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda
Aceh pada Senin, (28/5) dan KPKNL Lhokseumawe pada Rabu, (30/5).
“Kami hadir saat ini, sebagai langkah mitigasi risiko agar
pelanggaran kode etik tidak terjadi di lingkungan Kanwil DJKN Aceh,” ujar Yoni
di hadapan pegawai KPKNL Banda Aceh. Selain di Banda Aceh, pria yang baru saja mutasi
sebagai Kabid KIHI ini juga meminta kepada pegawai KPKNL Lhokseumawe dan
pegawai non Pegawai Negeri Sipil agar tidak berperilaku koruptif dan dapat
menjaga nama baik organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Budi Hardiansyah
yang mendampingi Yoni saat melakukan kegiatan pembinaan memaparkan tentang
layanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi
(PPID) Tingkat III. “Dalam memberikan layanan informasi agar berpedoman kepada
peraturan terkait informasi publik mulai dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
hingga Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.01/2016,” urai Budi.
Pria asal Medan, Sumatera Utara ini juga mengharapkan kepada petugas front office agar mengklasifikasikan
informasi yang dimohonkan dengan memperhatikan Keputusan PPID Kementerian
Keuangan nomor 2/PPID/2018 sehingga informasi yang diberikan bukan merupakan
informasi yang dikecualikan. (bid kihi/edited/bz)