Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bersama Mengukur Diri Dalam Pengamanan Aset Negara
T. Uzir
Selasa, 17 Oktober 2017   |   361 kali

Banda Aceh - Jumat(29/09/2017), Kantor Wilayah DJKN Aceh menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi perkembangan dan pensertipikatan BMN berupa tanah. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari satuan kerja (satker) calon penerima manfaat antara lain : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepolisian daerah Aceh, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, BPKS Sabang, LPP TVRI Stasiun Banda Aceh, Kanwil DJKN Banda Aceh, Balai Taman Nasional Gunung Leuser, dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Aceh, Idris Aswin selaku Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah wilayah Aceh. Sekretaris Pokja menjelaskan tentang antusiasme satker untuk mengikuti program sertipikasi Barang Milik Negara bahwa pada tahun 2017, target awal sertipikasi yang pada awalnya hanya berjumlah 100 (seratus) bidang akhirnya dengan persetujuan Kantor Pusat DJKN dapat ditambah sebanyak 56 (lima puluh enam) bidang sehingga jumlah total keseluruhan adalah sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) bidang. Disamping itu, disampaikan pula bahwa Kanwil DJKN Aceh melakukan langkah terobosan dalam rangka memperlancar proses sertifikasi dan meminimalisi kemungkinan adanya permasalahan di kemudian hari. ”Kanwil DJKN Aceh melakukan verifikasi terlebih dahulu  bersama dengan Kantor Wilayah BPN Propinsi Aceh atas dokumen permohonan yang diterima, sebelum dokumen dimaksud disampaikan ke Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten untuk ditindaklanjuti”,ujar Idris Aswin.

Selanjutnya, dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kurniawan Nizar selaku Ketua Tim Kelompok Kerja berpesan agar proses sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. ”Melalui forum rapat ini, kami mengharapkan satker menyampaikan secara langsung pergerakan progres pelaksanaan program sertipikasi BMN berupa tanah, serta permasalahan yang ada kepada Kanwil DJKN Aceh atau KPKNL agar dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Aceh atau Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten  setempat untuk mendapatkan solusi penyelesaian”,ujar Kurniawan Nizar.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan progres dan permasalahan program sertipikasi dari masing-masing satker calon penerima manfaat. Secara umum satker penerima manfaat  mengalami kendala terkait dengan jadwal proses pengukuran oleh Kantor Pertanahan yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah juru ukur, lokasi objek pensertipikatan tidak dapat didentifikasi secara akurat yang mengakibatkan proses pensertipikatan tidak dapat dilanjutkan, kendala komunikasi antara satker dengan kantor pertanahan, dan ketidaksediaan kepala desa untuk menandatangani berkas pensertipikatan yang diajukan oleh satker. Terhadap kendala-kendala dimaksud, forum rapat menghasilkan rekomendasi antara lain: satker penerima manfaat agar segera mengidentifikasi dan mencari pengganti terhadap objek tanah target sertipikasi yang tidak dapat diselesaikan proses sertipikasinya, melakukan optimalisasi proses sertipikasi terhadap bidang tanah yang diusulkan oleh satker sebagai penambahan target pada tahun 2017, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk menyusun rencana  pengukuran bidang tanah,mendorong satker calon penerima manfaat lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pihak-pihak terkait. (Foto/Narasi : Bidang PKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini