Banda
Aceh – Metode desktop
valuation terhadap objek revaluasi berupa gedung dan bangunan, jalan dan
jembatan serta bangunan air dilakukan tanpa melalui survei lapangan, sehingga
pihak yang berperan besar dalam pendataan objek revaluasi adalah satuan kerja
Kementerian/Lembaga (satker K/L). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Aceh melakukan uji petik pendataan Barang Milik Negara (BMN)
oleh satker.
“Sebagai
langkah strategis persiapan pelaksanaan revaluasi BMN, kami (Kanwil DJKN
Aceh-red) melaksanakan kegiatan pra revaluasi BMN dalam bentuk uji petik,” ujar
Kepala Bidang Penilaian Odi Renaldi saat rapat persiapan uji petik. Lebih lanjut
pria yang lama berkecimpung di dunia penilaian ini mengatakan maksud kegiatan
pra revaluasi untuk memetakan permasalahan atau kendala dalam pengisian
formulir yang dilakukan oleh satker K/L, sehingga saat revaluasi BMN nantinya
tidak ditemukan lagi permasalahan atau kendala.
Kegiatan uji petik ini berlangsung mulai tanggal 2 s.d 10 Mei 2017 dilakukan oleh 8 (delapan) tim dengan objek uji petik gedung, bangunan, jalan, jembatan, bending, saluran air, menara suar, dermaga dan runway bandara. “Pra revaluasi melalui uji petik ini, juga sebagai sarana untuk melakukan pembinaan kepada satker,” ucap Rofiq Khamdani Yusuf yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II ketika melakukan uji petik di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh.
Hasil uji petik tersebut menghasilkan alternatif langkah persiapan berupa sosialisasi terkait pengisian formulir untuk setiap Koordinator Wilayah satker yang menjadi target revaluasi dan perlu adanya forum group discussion guna menyamakan persepsi untuk objek revaluasi yang bersifat khusus seperti jembatan, jalan, bendung dan saluran air yang perolehan datanya dimungkinkan dapat melibatkan beberapa satker terkait. (narasi: budi hardiansyah, foto: irfan fanasafa)