Dalam Lampiran I Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 terdapat alokasi Investasi Kepada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional (O/LKI/BUI), alokasi ini hampir sebesar 1 triliun atau tepatnya sebesar Rp999.073.134.000,00. Secara nominal alokasi ini lebih besar dibandingkan dengan alokasi DJKN (BA 015.09) dalam APBN TA 2020 yang ‘hanya’ sebesar Rp779.623.190.000,00. Apa hubungan antara Investasi Kepada O/LKI/BUI ini dengan DJKN? Sepenting apakah sehingga alokasinya cukup besar, lebih besar dibanding alokasi untuk DJKN yang memiliki 17 Kanwil dan 71 KPKNL? Mungkin banyak diantara kita yang belum tahu, bahwa sesungguhnya Investasi Kepada O/LKI/BUI ini pengalokasian, penatausahaan, dan pelaporannyanya dilakukan juga oleh DJKN.
Salah satu tusi DJKN
Pengelolaan Investasi Kepada O/LKI/BUI merupakan salah satu tugas dan fungsi DJKN, bukan DJKN selaku bagian dari Kementerian Keuangan (BA 015) namun DJKN selaku bagian dari Bendahara Umum Negara (BA 999). Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran dari 2 Bagian Anggaran yaitu Bagian Anggaran Kementerian Keuangan (BA 015) dan Bagian Anggaran BUN (BA 999). Atas alokasi BA 999 Menteri Keuangan kemudian menunjuk beberapa unit eselon I sebagai Pembantu Pengguna Anggaran BUN (PPA BUN), DJKN ditunjuk sebagai PPA BUN BA 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah dan Dirjen Kekayaan Negara secara ex officio merupakan Pemimpin PPA BUN BA 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah.
Investasi kepada O/LKI/BUI merupakan salah satu pengeluaran yang termasuk dalam Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) dengan DJKN sebagai PPA BUN. Berdasarkan Perdirjen Nomor 70/KN/2013 tanggal 7 Mei 2013, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) ditunjuk sebagai unit pendukung dalam pelaksanaan tusi DJKN selaku PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah BA 999.03.
Untuk alokasi ini
Kuasa Pengguna Anggaran BUN (KPA BUN) yang melakukan pembayaran adalah Kepala
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Multilateral BKF (PKPPIM BKF) sebagaimana
ditetapkan dalam KMK Nomor 581/KMK.06/2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna
Anggaran Dalam Rangka Pembayaran Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dan
Penyertaan Modal Negara Lainnya Pada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional.
Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha
Internasional
Berdasarkan Pasal 1
PMK Nomor 50 tahun 2019 tentang Penambahan Invetasi Pemerintah Republik
Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019, pengertian
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral atau
regional yang terdapat investasi pemerintah Republik Indonesia didalamnya. Alokasi investasi
kepada O/LKI/BUI sedikit berbeda dengan alokasi investasi kepada BUMN atau BLU,
karena investasi kepada O/LKI/BUI dilakukan berdasarkan Surat Komitmen
Pemerintah Republik Indonesia kepada masing-masing O/LKI/BUI. Artinya investasi
kepada O/LKI/BUI bukan bersifat kebijakan namun lebih kepada kewajiban yang
harus dibayarkan berdasarkan komitmen yang sebelumnya telah dibuat oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Apakah semua organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia dibayarkan alokasinya melalui BA 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah? Tidak. Kata kuncinya adalah ‘Keuangan’, jika suau badan/lembaga internasional tidak dikategorikan sebagai lembaga keuangan, misalnya ASEAN atau PBB, maka sesuai dengan Perpres Nomor 30 tahun 2019, pembayarannya dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020, alokasi investasi pada Lembaga Keuangan Internasional untuk tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal Fleksibilitas
Dalam Pasal 31 ayat
(2) UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 menyebutkan ‘Pemerintah dapat
melakukan pembayaran investasi pada O/LKI/BUI melebihi pagu yang ditetapkan
dalam Tahun Anggaran 2020 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat’. Pasal ini dimunculkan karena komitmen pembayaran Pemerintah
Indonesia kepada masing-masing O/LKI/BUI pada umumnya berdasarkan mata uang asing
terutama Dollar Amerika, nilai dalam mata uang Dollar Amerika tersebut
dikalikan dengan nilai tukar sebagaimana tercantum dalam asumsi makro ekonomi yang
disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR untuk selanjutnya dicantumkan dalam
UU APBN.
Dalam hal nilai
tukar Dollar Amerika lebih rendah dari asumsi makro ekonomi artinya nilai
realisasi akan lebih rendah dari pagu dalam UU APBN, hal ini tidak menjadi masalah.
Masalah atau dinamika akan muncul ketika nilai tukar Dollar Amerika pada saat
dilakukan pembayaran tenyata lebih tinggi dari asumsi makro ekonomi, artinya
pembayaran yang dilakukan akan lebih kecil daripada komitmen yang sudah
disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mengatasi kemungkinan ini
maka mulai tahun 2015 ditambahkan Pasal yang menyatakan bahwa pembayaran dapat
melebihi pagu yang tercantum dalam UU APBN sepanjang kelebihannya disebabkan
oleh selisih kurs.
Lex Spesialis
Seperti halnya
Investasi pada BUMN, investasi kepada O/LKI/BUI merupakan investasi permanen,
artinya investasi yang tidak untuk ditarik kembali. Investasi permanen juga
berarti investasi kepada O/LKI/BUI termasuk dalam Kekayaan Negara Dipisahkan. Namun
berbeda dengan investasi pada BUMN yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
sebagai turunan Undang-undang, investasi pada O/LKI/BUI ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) UU Nomor
20 Tahun 2019 Tentang APBN tahun anggaran 2020.
Untuk APBN tahun
anggaran 2019 investasi kepada O/LKI/BUI ditetapkan melalui PMK Nomor 50 tahun
2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Idonesia kepada Lembaga
Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019, adapun dasar pembayaran investasi
kepada O/LKI/BUI untuk tahun anggaran 2020 masih dalam proses penetapannya.
Tujuan dan Manfaat
Berdasarkan Nota
Keuangan, tujuan dari investasi kepada O/LKI/BUI adalah (1) Untuk memenuhi
kewajiban Indonesia sebagai anggota investasi kepada O/LKI/BUI;
(2) Untuk mempertahankan porsi kepemilikan/shares;
dan (3) Untuk mempertahankan hak suara/voting
rights Indonesia. Dengan memiliki shares
dan voting rights maka kepentingan
Indonesia dalam pengambilan keputusan di masing-masing O/LKI/BUI dapat lebih
dijaga. Selain itu investasi kepada O/LKI/BUI juga dapat meningkatkan postur
Indonesia dalam pergaulan Internasional.
Sebagaimana
layaknya invesasi pada umumnya, investasi kepada O/LKI/BUI juga diharapkan
memberi manfaat baik secara ekonomi maupun non-ekonomi. Manfaat ekonomi yang
dapat diraih utamanya berupa bantuan program serta akses kepada pembiayaan
jangka panjang dengan bunga rendah yang disediakan oleh masing-masing O/LKI/BUI.
Semua negara anggota membayar iuran namun tidak semua negara mengambil
kesempatan, sebagian negara yang secara ekonomi sudah maju biasanya tidak
mengambil manfaat berupa bantuan program serta dana murah.
Nilai Investasi sejauh ini
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 Audited yang telah dipublikasikan, diketahui bahwa hingga 31 Desember 2018 Indonesia memiliki investasi di 16 Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional dengan total investasi sebesar Rp23 triliun. Nilai investasi pada masing-masing Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional secara rinci terlihat dalam tabel berikut ini:
-Rachmadi, Kasi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Aceh-