Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bagaimana Cara Menjadi Pejabat Lelang Kelas II?
Amalia Rizki Yulianti
Kamis, 11 Mei 2023 pukul 08:12:32   |   4126 kali

Dalam pelaksanaan lelang di Kementerian Keuangan terdapat profesi Pejabat Lelang yang merupakan orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Pada praktiknya, pelaksanaan lelang ini harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan dengan produk hukum berupa Risalah Lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang sebagai akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Tidak hanya terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi juga terdapat Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di kantor masing-masing di salah satu kabupaten/kota dalam wilayah jabatannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

Pejabat Lelang Kelas II diangkat oleh Menteri Keuangan dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan dengan masa jabatan yang dibatasi sampai dengan usia 65 tahun. Terkait upah yang didapatkan, Pejabat Lelang Kelas II atau biasa disingkat PL Kelas II tidak memperoleh gaji dari negara, tetapi mendapatkan upah persepsi sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan lelang yang laku dengan besaran minimal Rp.2.500.000 atau paling tinggi sebesar 1 persen dari harga lelang.

Jika berminat untuk menjadi seorang PL Kelas II, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi calon PL Kelas II, antara lain:

a. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/ akuntansi;

b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;

c. Tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:

1) Aparatur Sipil Negara/TNI / Polri;

2) Pejabat Negara;

3) Kurator;

4) Penilai;

5) Pengacara/ Advokat; dan/ atau

6) Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang; dan

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut terdapat beberapa tahap yang perlu dilalui yaitu:

1) Seleksi;

2) Praktik kerja (magang);

3) Pengangkatan; dan

4) Pengambilan sumpah dan Pelantikan jabatan.

Permohonan untuk dapat menjadi calon PL Kelas II dapat diajukan setelah adanya pengumuman seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II yang mana untuk informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id .


Referensi:

Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Jakarta

Rachmadi. 2022. “Mengenal Profesi Pejabat Lelang Kelas II”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-balinusra/baca-berita/31243/Pelantikan-Pejabat-Lelang-Kelas-II.html#:~:text=Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK, usaha yang dilelang secara sukarela)


(Penulis : Dewi Lestuti Ambarwati-Pelaksana Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini