KMK Nomor 300/KMK.01/2022 Menjadikan Manajemen Kinerja Kemenkeu yang Tangguh
Junaedi Seto Saputro
Senin, 03 April 2023 pukul 13:08:34 |
20257 kali
Dalam sebuah organisasi sumber daya pegawai merupakan aset terpenting
yang keberadaannya dapat membantu memajukan organisasi. Maka dibutuhkan sebuah
manajemen kinerja dalam organisasi untuk mengelola kinerja pegawai. Manajemen
kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya manusia untuk
meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi, dalam
Kementerian Keuangan sendiri manajemen kinerja dibagi menjadi manajemen kinerja
organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Hal ini dituangkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut sekaligus mencabut peraturan
sebelumnya yaitu KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan dengan melakukan perubahan organisasi dari sisi
manajemen kinerja menuju manajemen kinerja kemenkeu yang berujung pada produktivitas
organisasi. Penulis mencoba menjelaskan perubahan-perubahan apa yang terjadi
didalam manajemen kinerja saat ini sesuai KMK yang baru dan apa manfaatnya yang
lebih besar dari perubahan sisi manajemen kinerja ini?
Pengertian Manajemen Kinerja
(Performance Management)
Mari kita lihat dulu pengertian manajemen kinerja, manusia merupakan sumber daya terpenting dalam suatu
orgasasi dalam mengoperasikan organisasinya, setiap manusia atau sumber daya
manusia (SDM) yang memiliki perilaku dan pemikiran yang berbeda juga akan
mengakibatkan perbedaan dalam kinerjanya. Oleh karena itu, diperlukan
suatu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan peninjauan terhadap kinerja
pegawai yang biasanya disebut dengan istilah Manajemen Kinerja atau Performance
Management. Jadi pada dasarnya, manajemen kinerja dapat dianggap
sebagai proses sistematis dimana organisasi melibatkan pegawainya dalam
mencapai misi dan tujuan organisasinya. Banyak penelitian yang menunjukan bahwa
adanya korelasi yang erat antara manajemen kinerja dengan pegawai yang efektif untuk
mencapai tujuan organisasi.
Sedangkan manajemen kinerja di lingkungan
Kementerian Keuangan adalah kegiatan mengoptimalkan sumber
daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai
tujuan organisasi. Kemudian manajemen kinerja dibagi dua, yaitu:
a.
Manajemen Kinerja Organisasi, adalah manajemen
kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan
organisasi dalam periode tertentu;
b.
Manajemen Kinerja Pegawai, adalah manajemen
kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai
kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu;
Prinsip Manajemen Kinerja
Menurut Wibowo 2007:12
prinsip dasar manajemen kinerja menjadi pondasi yang kuat bagi kinerja
organisasi untuk mencapai tujuan. Prinsip-prinsip manajemen kinerja yang diberlakukan di
Kementerian Keuangan harus memenuhi prinsip obyektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan sebagaimana hal ini dituangkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022.
Selanjutnya kerangka kerja sistem manajemen
kinerja mencakup antara lain: Perumusan sistem kebijakan, prosedur, dan praktik
manajemen kinerja yang bersifat sistematis, Implementasi perencanaan kinerja;
Pelaksanaan kinerja; Evaluasi kinerja; Pelaporan dan pemanfaatan, dan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem sebagai serangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk menyempurnakan sistem manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu.
A. Perubahan-perubahan apa yang terjadi
didalam manajemen kinerja saat ini sesuai KMK yang baru.
Pegawai Kementerian Keuangan
dituntut untuk memiliki kinerja yang baik. Oleh karena itu, Menteri Keuangan
telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-300/KMK.01/2022 tentang
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah-langkah
peningkatan kinerja perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan terus menerus
agar manajemen kinerja di Kementerian Keuangan dapat berjalan secara efektif
dan efisien serta mendukung pencapaian tujuan organisasi. Melalui pengelolaan
kinerja yang baik, Kementerian Keuangan akan terus bertransformasi menjadi
sebuah organisasi dinamis dan modern kedepannya.
Dengan perubahan
manajemen kinerja ini, tentunya sebuah organisasi mempunyai tujuan (goal)
masing-masing. Untuk mencapai tujuan akhir tersebut, dibutuhkan kinerja oraganisasi
dan kinerja pegawai yang baik. Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan hasil kinerja,
maka dibutuhkan sebuah alat manajemen untuk memantau dan mengevaluasi kinerjanya.
Alat manajemen tersebut biasa dikenal dengan sebutan manajemen kinerja. Perubahan secara garis besar sisi manajemen
dari KMK yang baru ini dengan KMK yang lama mengenai beberapa hal antara lain:
1.
Ruang
lingkup kinerja organisasi, dan kinerja pegawai;
2.
Perencanaan
kinerja pegawai mengacu sasaran lintas organisasi sesuai konsep sistem kerja
ruang kerja masa depan (delayering, squad team, NWOW, WFA) dan pegawai
dapat membuat indikator kinerja dengan target bulanan dan sesuai penugasan;
3.
Perubahan
indikator kinerja lebih fleksibel mengikuti dinamika internal dan eksternal
kemenkeu, namun tetap menjaga akuntabilitas kinerja;
4.
Penilaian
kinerja dapat dilakukan dalam periode yang lebih pendek (triwulanan);
5.
Dialog
Kinerja Individu dilakukan triwulanan atau sesuai kebutuhan untuk meningkatkan
kualitas kinerja pegawai.
Guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan manajemen
kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dimaksud, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6/2022 dan KMK Nomor 300/2022 telah
ditetapkan Surat Edaran Nomor SE-17/MK.1/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan organisasi secara
detail dari sisi Manajemen Kinerja sesuai KMK Nomor 300/KMK.01/2022, antara
lain:
a)
Sistematika dan ruang lingkup KMK Manajemen
Kinerja setelah batang tubuh pada Lampiran I mengenai Klasifikasi Manajemen
Kinerja, Lampiran II Struktur Manajemen Kinerja, Lampiran III Kerangka Kerja
Sistem Manajemen Kinerja, Lampiran IV Sistem Informasi Manajemen Kinerja. Pengertian
dan prinsip Manajemen Kinerja yaitu kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk
meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja
organisasi. Manajemen Kinerja Organisasi yaitu manajemen kinerja dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode
tertentu. Manajemen Kinerja pegawai yaitu manajemen kinerja dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi
serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu. Prinsip Manajemen Kinerja
yaitu obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan.
b)
Klasifikasi manajemen Kinerja meliputi
Kementerian, Unit level I, Unit Level II, Unit Level III. Untuk lingkup pegawai
pada kementerian Keuangan meliputi PNS, CPNS yang telah mempunyai nomor induk
pegawai (NIP) yang memiliki instansi induk di Kementerian Keuangan, pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PNS yang ditugaskan di Kemenkeu, pegawai
Kemenkeu yang ditugaskan pada instansi Pemerintah lainnya atau di luar instansi
Pemerintah. Level penerapan manajemen Kinerja Kemenkeu Wide level
Kementerian (Menteri dan Wakil Menteri Keuangan), Kemenkeu One UPK
One Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non Pimpinan UPK, staf khusus, dan
tenaga ahli, Kemenkeu Two UPK Two Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Non Pimpinan UPK dan pejabat fungsional yang
bertanggung jawab kepada Pimpinan UPK One, Kemenkeu Three UPK Three Pejabat
Administrator Non Pimpinan UPK, dan Pejabat Fungsional yang setara pejabat
Administrator, Kemenkeu Four Pejabat Pengawas dan pejabat
Fungsional yang setara Pejabat pengawas, Kemenkeu Five pelaksana
dan fungsional setara pelaksana.
c)
Perencanaan Kinerja merupakan dokumen kesepakatan
antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Penyusunan Perjanjian
Kinerja dalam Peta Strategi merupakan dashboard yang memetakan sasaran
strategis dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan
keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Bagi
unit yang tidak memiliki rencana strategis maka mengacu pada visi dan misi unit
di atasnya, Peta Strategi disusun pada level kementerian, UPK One UPK Two dan
UPK Three, perspektif dalam peta strategi yaitu Stakeholder,
Customer, Internal Process, Business dan Learning and Growth.
d)
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan tolok
ukur keberhasilan pencapaian SS atau kinerja. Dengan prinsip SMART-C,
serta adanya batas minimal dan maksimal IKU untuk UPK One 15 dan 20, UPK
Two 10 dan 20 yang sama dengan UPK Three. Sebagai catatan
pemilihan IKU didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi Memperhatikan
tingkat kualitas IKU (tingkat validitas dan tingkat kendali). Target IKU berupa
ukuran kuantitatif, apabila bersifat kualitatif maka harus dikuantitatifkan,
setiap target IKU diuraikan menjadi target periodik (trajectory). Untuk
target bulanan dapat bersifat outcome, outcome antara, output dan/atau output antara
(tahapan).
e)
Proses penyusunan Peta Strategi dan IKU,
cascading merupakan proses penjabaran dan penyelarasan SS, IKU, dan/atau target
IKU secara vertikal dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke level
unit/pegawai yang lebih rendah. Alignment merupakan proses penyelarasan
SS, IKU dan/atau target IKU secara horizontal antar unit/pegawai yang selevel.
Batas maksimal direct cascading antar UPK yaitu dua level di bawah UPK, IKU
direct cascading perlu didampingi dengan iku non cascading. Cascading
SS dan IKU dilakukan secara hierarkis sesuai dengan level manajemen kinerja
di Kemenkeu. Cascading dapat dilakukan tidak secara hierarkhis karena struktur
organisasi tidak memungkinkan cascading sesuai level manajemen kinerja, SS dan
IKU merupakan tugas langsung penerima cascading dan dipandang tidak perlu
dilakukan pengukurannya pada level di antara pemilik SS dan IKU dengan penerima
cascading, memerlukan sinergi maupun pelaksanaan kinerja yang dilakukan oleh
tim kerja lintas unit.
f)
Penyusunan Perjanjian Kinerja memiliki unsur
Rincian Anggaran, Rincian target Kinerja (rincian target kinerja menguraikan
trajectory target atas IKU yang dimiliki UPK dalam periode
bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan, trajectory target yang disusun akan
menjadi acuan dalam evaluasi kinerja UPK secara berkala dan Inisiatif
Strategis merupakan kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target
IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian SS, menghasilakn ouput/outcome,
memiliki trajectory penyelesaian kegiatan dan output bulanan/triwulanan,
memiliki periode waktu penyelesaian.
g)
Pelaksanaan kinerja dilaksanakan paling sedikit
setiap triwulan dan dapat dilaksanakan secara bulanan sesuai dengan kebutuhan
organisasi. Pelaksanaan Kinerja, perubahan Inisiatif Strategis, addendum
Perjanjian Kinerja berdasarkan perubahan ketentuan perundang-undangan,
kebijakan atau arahan pimpinan. Ketentuan addendum tidak merevisi target dan
capaian IKU yang telah memiliki realisasi, wajib dilakukan apabila capaian IKU
pada periode berjalan telah mencapai/melebihi target periode berikutnya kecuali
untuk IKU tahunan yang telah tercapai dan memiliki target maksimal, ketentuan
jumlah IKU dalam addendum Perjanjian Kinerja memperhatikan batas jumlah IKU
sesuai level UPK, target kinerja pada addendum PK memperhatikan periode waktu
pelaksanaan PK dan disesuaikan dengan upaya pencapaian target tahunan unit di
atasnya.
h)
Adapun Manajemen Kinerja harus dilakukan
evaluasi kinerja yang menghasilkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO), Nilai
Kinerja Organisasi berdasarkan Kualitas Komitmen Kinerja (NKO K3), predikat
kinerja organisasi. NKO K3 dengan kualitas IKU (60 persen) menambahkan jenis
IKU yang mengukur kualitas/mutu dan/atau waktu yaitu mengukur progress
penyelesaian kebijakan, menghapus ketentuan pengurangan poin pada IKU tanggung
renteng. Kualitas target IKU (40 persen) IKU kolektif termasuk IKU yang
memiliki kesamaan dalam variable pengukuran dengan objek yang diukur berbeda
namun dalam penetapan targetnya disamakan, pemisahan jenis target IKU yang
targetnya ditetapkan berdasarkan UU yang mengatur tentang ketepatan waktu,
penetapan IKU karakteristik target khusus dilakukan oleh KKO UPK One,
dan menghapus pembatasan IKU yang realisasinya tidak dapat melebihi target
maksimal.
i) Predikat Kinerja Organisasi dengan nilai NKO di atas 100, nilai 90 sd 100, nilai 70 sd 90, nilai 50 sd 70 dan nilai NKO di atas 50. Mengenai Sistem Informasi akan digunakan aplikasi Manajemen Kinerja organisasi yang merupakan sarana khusus untuk mengelola data kinerja organisasi mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi sistem Manajemen Kinerja Organisasi.
B. Apa manfaatnya yang lebih besar dari
perubahan sisi manajemen kinerja ini?
Dengan manajemen
kinerja yang tangguh, seorang pimpinan atau manager dapat memanfaatkan manajemen
kinerja atau performance management untuk menyesuaikan alur kerja,
merekomendasikan langkah baru, dan membuat keputusan lain untuk membantu pegawai
menerapkan langkah-langkah tepat untuk mencapai tujuan organisasi. Timbal
baliknya, organisasi akan mendapatkan hasil yang memuaskan sesuai tujuan yang
telah ditetapkan.
Dalam membangun manajemen
kinerja yang lebih tangguh, terdapat strategi yang perlu mendapatkan perhatian
agar mampu bertahan bahkan berkembang di tengah suasana atau kondisi VUCA (Volatility, Uncentertainty,
Complexity, Ambiguity) yang negatif menjadi inisiatif VUCA (Visioner,
Understanding, Clarity, Agility) yang positif. Di lingkungan
kementerian keuangan dilakukan dengan perbaikan atau perubahan adanya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan pada 28
Juli 2022 ini, menggantikan KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan perubahan KMK ini diharapkan
manajemen kinerja kemenkeu semakin tangguh dan mampu menghadapi perubahan atau
kondisi yang tidak pasti seperti beberapa tahun yang lalu karena pandemi Covid
19.
Dengan
terbitnya KMK yang baru dan dilengkapi dengan surat edaran Menteri Keuangan
tentang Pelaksanaan Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
diharapkan manajemen kinerja di lingkungan kementerian keuangan mampu
menghadapi perubahan dan mengantisipasi kondisi seperti pandemi Covid 19.
Pentingnya manajemen kinerja yang tangguh saat organisasi menghadapi situasi VUCA.
Istilah
VUCA berasal dari US Army War College untuk menggambarkan situasi dan
kondisi pada saat Perang Dingin pada tahun 1990-an dari keruntuhan Soviet
hingga perang dingin. Istilah ini muncul dalam teori kepemimpinan Warren Bennis
dan Burt Nanus pada 1987, yang kemudian digunakan dalam pelatihan kepemimpinan
militer di US.
Sejak itu, konsep VUCA
diadopsi oleh perusahaan dan organisasi di berbagai industri dan sektor untuk
menjadi panduan dalam hal kepemimpinan dan perencanaan strategis. Manajemen Kinerja
(Performance Management) bila menghadapi VUCA negatif maka harus dihadapi
dengan VUCA positif sehingga dengan manajemen kinerja yang tangguh menjadikan
organisasi tetap eksis dalam melanjutkan keberlangsungan tugas dan fungsinya.
1.
VUCA Negatif
1)
Volatility
adalah keadaan yang tidak menentu dan rentan terhadap perubahan.
2)
Uncertainty
adalah ketidakpastian dan keadaan yang penuh kejutan yang bisa terjadi kapan
saja.
3)
Complexity
adalah situasi dengan terlalu banyak variable yang membinggungkan
4)
Ambiguity
adalah kebinggungan membaca arah yang jelas,
dengan
VUCA negatif diatas harus dilawan dengan VUCA positif.
2.
VUCA Positif
1)
Visioner adalah memiliki
strategi yang tepat untuk Langkah kedepan dalam menghadapi perubahan.
2)
Understanding
adalah memanfaatkan ketidakpastian untuk membuat berbagai inovasi.
3)
Clarity adalah menguraikan
variabel yang membinggungkan menjadi kekuatan.
4)
Agility adalah gesit merubah
yang tidak jelas menjadi jelas.
Bagaimana hubungan manajemen
kinerja menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi dengan ketidakpastian
seperti Covid-19 dari pengalaman tersebut kemenkeu membuktikan telah mampu
menerapkan manajemen kinerja tangguh yang mampu mengubah kondisi VUCA. Dengan
demikian, dalam kondisi seperti itu, ternyata masih banyak organisasi yang
tangguh, tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang, meskipun di tengah
masa-masa ketidakpastian.
Salah satu pendukung utama
untuk menerjemahkan strategi menjadi prioritas yang jelas adalah manajemen
kinerja (performance management). Manajemen kinerja akan mengarahkan
sumber daya ke inisiatif yang paling penting, dan membantu individu memahami ke
mana harus memfokuskan waktu dan energi mereka. Manajemen kinerja merupakan
upaya sepanjang tahun untuk menetapkan dan mencapai tujuan kinerja organisasi
maupun kinerja pegawai.
Dalam membangun manajemen
kinerja yang lebih tangguh, terdapat strategi yang perlu mendapatkan perhatian
agar mampu bertahan bahkan berkembang di tengah suasana VUCA. Kemudian menurut Johansen (2009), dalam
bukunya Leaders Make the Future: Ten New Leadership Skills for Uncertain
World, salah satu strategi untuk menghadapi era VUCA negatif ini, adalah
dengan kemampuan VUCA positif juga, yang merupakan singkatan dari Vision
(memiliki tujuan), Understanding (memahami kondisi), Clarity
(melihat dengan jelas), dan Agility (kelincahan). Kemampuan VUCA
merupakan satu set kemampuan atau keterampilan yang diperlukan baik oleh
individu maupun kelompok untuk menghadapi VUCA ini.
a. Vision
merupakan kemampuan untuk memiliki tujuan dan gambaran yang jelas mengenai
situasi apa yang hendak dituju dan bagaimana mencapai situasi tersebut;
b. Understanding
merupakan kemampuan untuk memahami situasi dan kompleksitas perubahan yang
tengah terjadi di lingkungan serta kemampuan untuk melakukan analisis dan
mengidentifikasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu disiapkan untuk
menghadapi perubahan atau potensi terjadinya perubahan tersebut;
c. Clarity
merupakan kemampuan untuk dapat melihat terkait apa yang sedang dibuatnya untuk
mewujudkan visinya namun di satu sisi juga sangat jelas memahami situasi yang
terjadi di sekitarnya, sehingga setia pada visinya namun dapat bersikap luwes
dan fleksibel dalam cara mencapai visi tersebut;
d. Agility
merupakan kemampuan untuk dapat lincah menghadapi perubahan yang tentunya
muncul setelah didukung oleh ketiga kemampuan lainnya tadi. Sehingga tantangan
dan strategi menghadapi era VUCA dapat digambarkan sebagaimana VUCA negatif
dilawan dengan VUCA positif.
Kesimpulan, dimana di
lingkungan kementerian keuangan melakukan perubahan dari KMK lama tentang
pengelolaan kinerja menjadi manajemen kinerja dengan KMK yang baru yang
merupakan strategi secara komprehensif. Penulis menyimpulkan bahwa setiap
organisasi tentunya memiliki arah dan tujuan masing-masing yang didukung oleh
semua pegawai di dalam organisasi agar arahan tersebut dapat dilaksanakan
secara optimal, dengan perpedoman pada manajemen kinerja. Manajemen kinerja
adalah alat manajemen yang dapat membantu pihak manajerial untuk memantau dan
mengevaluasi tugas pegawai yang berbeda sesuai proses bisnis masing-masing
bidang yang berujung juga pada manajemen kinerja organisasi yang tangguh dan
mampu menghadapi kondisi yang tidak menentu seperti pada pandemi Covid-19 atau
kondisi VUCA.
Kondisi
VUCA negatif harus dilawan dengan pengaruh VUCA positif. Tujuannya adalah untuk
menciptakan lingkungan organisasi yang lebih efisien dan efektif, baik bagi
organisasi maupun bagi pegawai. Pada intinya, keberhasilan manajemen kinerja
tergantung pada bagaimana semua komponen bisnis organisasi dapat menjalankan
tugas dengan baik. Namun demikian kita tidak dapat mengandalkan manajemen
kinerja yang dapat menjalankan proses bisnis yang sukses tanpa didukung dengan
pengelolaan keuangan yang baik dan terencana pula.
Penulis : Abd. Choliq Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil
DJKN RSK
Referensi :
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |