Keputusan Menteri Keuangan Nomor
300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
(KMK 300 Tahun 2022) merupakan peraturan baru terkait materi manajemen kinerja
yang harus diketahui oleh setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan. Sosialisasi yang diadakan pada Pagi Dinamis Selasa (27/09/2022)
diikuti oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas dan staf Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Materi
disampaikan Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat Kristijanindyati
Puspitasari, dijelaskan mengenai sistematika dan ruang lingkup KMK Manajemen
Kinerja setelah batang tubuh pada Lampiran I mengenai Klasifikasi Manajemen
Kinerja, Lampiran II Struktur Manajemen Kinerja, Lampiran II Kerangka Kerja
Sistem Manajemen Kinerja, Lampiran IV Sistem Informasi Manajemen
Kinerja.Pengertian dan prinsip Manajemen Kinerja yaitu kegiatan mengoptimalkan
sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka
meningkatkan kinerja organisasi. Manajemen Kinerja Organisasi yaitu manajemen
kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan
organisasi dalam periode tertentu. Manajemen Kinerja pegawai yaitu manajemen
kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai
kebutuhan organisasi serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.
Prinsip Manajemen Kinerja yaitu obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif,
transparan.
Klasifikasi
manajemen Kinerja meliputi Kementerian, Unit level I, Unit Level II, Unit Level
III. Untuk lingkup pegawai pada kementerian Keuangan meliputi PNS, CPNS yang
telah mempunyai NIP yang memiliki instansi induk di Kementerian Keuangan,
pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PNS yang ditugaskan di Kemenkeu,
pegawai Kemenkeu yang ditugaskan pada instansi Pemerintah lainnya atau di luar
instansi Pemerintah. Level penerapan manajemen Kinerja Kemenkeu Wide level Kementerian (Menteri dan
Wakil Menteri Keuangan), Kemenkeu One
UPK One Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non Pimpinan UPK, staf khusus, dan tenaga
ahli, Kemenkeu Two UPK Two Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Non
Pimpinan UPK dan pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Pimpinan UPK
One, Kemenkeu Three UPK Three Pejabat Administrator Non Pimpinan
UPK, dan Pejabat Fungsional yang setara pejabat Administrator, Kemenkeu Four Pejabat Pengawas dan pejabat
Fungsional yang setara Pejabat pengawas, Kemenkeu Five pelaksana dan fungsional setara pelaksana.
Perencanaan
Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK
di atasnya. Penyusunan Perjanjian Kinerja dalam Peta Strategi merupakan
dashboard yang memetakan sasaran strategis dalam suatu kerangka hubungan sebab
akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam
mewujudkan visi dan misi. Bagi unit yang tidak memiliki rencana strategis maka
mengacu pada visi dan misi unit di atasnya, Peta Strategi disusun pada level
kementerian, UPK One UPK Two dan UPK Three, perspektif dalam peta strategi yaitu Stakeholder, Customer, Internal Process, Business dan Learning and Growth.
Penyusunan
Perjanjian Kinerja merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian SS atau
kinerja. Dengan prinsip SMART-C, serta adanya batas minimal dan maksimal IKU
untuk UPK One 15 dan 20, UPK Two 10 dan 20 yang sama dengan UPK Three. Sebagai
catatan pemilihan IKU didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi
Memperhatikan tingkat kualitas IKU
(tingkat validitas dan tingkat kendali). Target IKU berupa ukuran kuantitatif,
apabila bersifat kualitatif maka harus dikuantitatifkan, setiap target IKU
diuraikan menjadi target periodik (trajectory). Untuk target bulanan dapat
bersifat outcome, outcome antara, output dan/atau output antara (tahapan).
Proses
penyusunan Peta Strategi dan IKU, cascading merupakan proses penjabaran dan
penyelarasan SS, IKU, dan/atau target IKU secara vertikal dari level
unit/pegawai yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang lebih rendah.
Alignment merupakan proses penyelarasan SS, IKU dan/atau target IKU secara
horizontal antar unit/pegawai yang selevel. Batas maksimal direct cascading
antar UPK yaitu dua level di bawah UPK, IKU direct cascading perlu didampingi
dengan iku non cascading. Cascading SS dan IKU dilakukan secara hierarkis
sesuai dengan level manajemen kinerja di Kemenkeu. Cascading dapat dilakukan
tidak secara hierarkhis karena struktur organisasi tidak memungkinkan cascading
sesuai level manajemen kinerja, SS dan IKU merupakan tugas langsung penerima
cascading dan dipandang tidak perlu dilakukan pengukurannya pada level di
antara pemilik SS dan IKU dengan penerima cascading, memerlukan sinergi maupun
pelaksanaan kinerja yang dilakukan oleh tim kerja lintas unit.
Penyusunan
Perjanjian Kinerja memiliki unsur Rincian Anggaran, Rincian target Kinerja
(rincian target kinerja menguraikan trajectory target atas IKU yang dimiliki
UPK dalam periode bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan, trajectory target yang
disusun akan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja UPK secara berkala dan Inisiatif Strategis merupakan kegiatan yang
digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada
pencapaian SS, menghasilakn ouput/outcome, memiliki trajectory penyelesaian
kegiatan dan output bulanan/triwulanan, memiliki periode waktu penyelesaian.
Pelaksanaan kinerja
dilaksanakan paling sedikit setiap trwiwulan dan dapat dilaksanakan secara
bulanan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pelaksanaan Kinerja, perubahan
Inisiatif Strategis, addendum Perjanjian Kinerja berdasarkan perubahan
ketentuan perundang-undangan, kebijakan atau arahan pimpinan. Ketentuan
addendum tidak merevisi target dan capaian IKU yang telah memiliki realisasi, wajib
dilakukan apabila capaian IKU pada periode berjalan telah mencapai/melebihi
target periode berikutnya kecuali untuk IKU tahunan yang telah tercapai dan
memiliki target maksimal, ketentuan jumlah IKU dalam addendum Perjanjian
Kinerja memperhatikan batas jumlah IKU sesuai level UPK, target kinerja pada
addendum PK memperhatikan periode waktu pelaksanaan PK dan disesuaikan dengan
upaya pencapaian target tahunan unit di atasnya.
Adapun Manajemen Kinerja
harus dilakukan evaluasi kinerja yang menghasilkan Nilai
Kinerja Organisasi (NKO), Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan Kualitas
Komitmen Kinerja (NKO K3), predikat kinerja organisasi. NKO K3 dengan kualitas
IKU (60 persen) menambahkan jenis IKU yang mengukur kualitas/mutu dan/atau
waktu yaitu mengukur progress penyelesaian kebijakan, menghapus ketentuan
pengurangan poin pada IKU tanggung renteng. Kualitas target IKU (40 persen) IKU
kolektif termasuk IKU yang memiliki kesamaan dalam variable pengukuran dengan
objek yang diukur berbeda namun dalam penetapan targetnya disamakan, pemisahan
jenis target IKU yang targetnya ditetapkan berdasarkan UU yang mengatur tentang
ketepatan waktu, penetapan IKU karakteristik target khusus dilakukan oleh KKO
UPK One, dan menghapus pembatasan IKU yang realisasinya tidak dapat melebihi target
maksimal.
Predikat Kinerja
Organisasi dengan nilai NKO di atas 100, nilai 90 sd 100, nilai 70 sd 90, nilai
50 sd 70 dan nilai NKO di atas 50. Mengenai Sistem Informasi akan digunakan
aplikasi Manajemen Kinerja organisasi yang merupakan sarana khusus untuk
mengelola data kinerja organisasi mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi
sistem Manajemen Kinerja Organisasi yang akan mulai diberlakukan pada Januari
2023.