Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Digipay, Salah Satu Upaya Kemenkeu Melakukan Digitalisasi Transaksi Belanja APBN Sekaligus Digitalisasi UMKM
Rachmadi
Minggu, 02 April 2023 pukul 10:17:42   |   734 kali

Hampir semua kita pasti mengenal marketplace seperti tokopedia, shopee, bukalapak, atau blibli. Mayoritas dari kita juga tentu sering bertransaksi melalui marketplace-marketplace dimaksud, terutama karena fleksibilitas transaksi tanpa harus datang langsung ke penjual. Namun banyak diantara kita mungkin belum tau bahwa Kementerian Keuangan selaku pengelola APBN juga memiliki marketplace sendiri, yaitu digital payment atau Digipay.

Digipay adalah salah satu marketplace yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan 3 Bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, dan BNI). Transaksi melalui Digipay dilakukan dengan pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account. Digipay merupakan marketplace yang mengintegrasikan Satker Pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekositem. Digipay mulai dilaksanakan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Digitalisasi UMKM

Tahun 2022 ketika menjadi Ketua G20 tema yang dipilih oleh Indonesia adalah recover together recover stronger dengan mengangkat 3 tema, salah satunya yaitu optimalisasi teknologi digital untuk mendorong financial inclusion dan Pemberdayaan UMKM. Pasca pandemi transaksi digital meningkat pesat, BI mencatat transaksi e-commerce Indonesia tahun 2022 mencapai Rp476 Triliun. UMKM Indonesia harus didorong untuk melek digital, jika tidak potensi kalah bersaing dengan UMKM luar yang juga punya akun di banyak marketplace.

Salah satu cara mendorong UMKM untuk melek digital dengan menyediakan marketplace sebagai altermatif penjualan, seperti lelang.go.id ataupun digipay. Khusus digipay, transaksinya memang didesain untuk belanja satker yang dananya berasal dari APBN. Nilai Belanja dalam APBN yang besar tentu merupakan potensi bagi pemasaran produk UMKM. Jika telah bertransaksi di digipay, diharapkan dapat membiasakan UMKM untuk bertransaksi salam platform digital.

Manfaat Digipay

Belanja APBN yang nilainya mencapai dari Rp.3.061 triliun adalah potensi yang sangat besar, sehingga dapat memancing UMKM untuk mendaftarkan akun dan bertransaksi melalui digipay. Dalam jangka pendek transaksi di digipay memang memperpanjang proses transaksi, namun dalam jangka panjang sangat bermanfaat, baik bagi UMKM, bagi Negara, maupun bagi perbankan.

Secara umum terdapat 3 keuntungan dalam penggunaan digipay, yaitu bagi UMKM, bagi Negara, dan bagi perbankan yaitu

Bagi UMKM: kepastian pembayaran, peluang jadi rekanan/suplier di banyak satker, pinjaman dari perbankan

Bagi negara: integrasi pengadaan (pembayaran, perpajakan, dan pelaporan), memperkecil potensi moral hazard

Bagi Bank: pasar baru kredit

Tantangan dan Pengembangan Ke Depan

Tantangan utama transaksi digipay terutama adalah edukasi kepada UMKM selaku suplier. Sebagaimana dipahami bahwa dalam belanja APBN sistemnya adalah barang dikirim dahulu baru uang dibayar, hal ini yang dalam beberapa kejadian membuat ragu calon vendor baru. Disinilai peran kita sebagai pengguna APBN untuk memberi edukasi kepada para UMKM.

Saat ini layanan digipay masih dilayani oleh 3 Bank Himbara (BRI melalui digipay002.id, Bank Mandiri melalui digipay008.id, dan BNI melalui digipay009.id) mulai Triwulan II Kemenkeu melalui DJPb mulai mengimplementasikan Digipay Satu melalui laman digipaysatu.kemenkeu.go.id

Gerakan Nasional Non Tunai

Selain untuk mendukung otoritas fiskal terkait penyaluran belanja APBN, sesungguhnya transaksi melalui Digipay juga turut mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter tanggal 14 Agustus 2014. Selain Kemenkeu dan BI, PPATK juga menginginkan sebisa mungkin transaksi tunai dibatasi dan mendorong transaksi melalui saluran non tunai.

(Rachmadi - Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri)

Referensi

1. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe/baca-berita/28798/Bangkitkan-UMKM-di-Festival-Meurah-Silu-Bersama-Bank-Indonesia.html

2. https://www.beritasatu.com/ekonomi/1019713/nilai-transaksi-ecommerce-sepanjang-2022-capai-rp-4763-t

3. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-APBN-2023

4. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/medan1/id/info-layanan/layanan-nonspm/digipay-marketplace.html

5. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx

6. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/02/perihal-aturan-pembatasan-transaksi-uang-kartal

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini