Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PERAN LELANG DJKN DALAM PENGUATAN PERDAGANGAN DIGITAL DALAM MENDUKUNG PROGRAM UTAMA KEKETUAAN INDONESIA DI ASEAN
Agus Rodani
Senin, 06 Februari 2023 pukul 11:24:28   |   477 kali

Setelah sukses memimpin G20 pada Tahun 2022, Indonesia dipercaya kembali mengemban tugas internasional sebagai tuan rumah atau Chairmanship ASEAN per 1 Januari 2023. Indonesia dinilai sukses memimpin Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di tengah situasi sulit dan ketegangan politik. Tak hanya itu Indonesia mendapat apresiasi lantaran berhasil menggiring pencapaian kesepakatan akhir KTT G20.

Berdasarkan Pasal 31 Piagam ASEAN menyatakan bahwa keketuaan ASEAN akan digilir setiap tahunnya berdasarkan urutan abjad nama-nama berbahasa Inggris dari negara-negara anggota. Suatu negara anggota yang menjadi ketua akan memimpin KTT ASEAN dan KTT terkait, Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan Komunitas ASEAN, Badan Menteri Sektoral ASEAN terkait dan pejabat senior, dan Komite Perwakilan Tetap.

Ada beberapa kewajiban keketuaan ASEAN. Mengacu Pasal 32 Piagam ASEAN, negara anggota yang menjabat sebagai Ketua ASEAN wajib secara aktif memajukan dan meningkatkan kepentingan dan kesejahteraan ASEAN, termasuk upaya untuk membangun Komunitas ASEAN melalui inisiatif kebijakan, koordinasi, konsensus dan kerja sama[1].

Selain itu, ketua juga wajib memastikan sentralitas ASEAN; memastikan tanggapan yang efektif dan tepat waktu terhadap masalah-masalah mendesak atau situasi krisis yang mempengaruhi ASEAN, termasuk menyediakan jasa-jasa baiknya dan pengaturan lain semacam itu untuk segera mengatasi masalah-masalah ini.

Terakhir, chairmanship akan mewakili ASEAN dalam memperkuat dan mempromosikan hubungan yang lebih erat dengan mitra eksternal; dan melaksanakan tugas dan fungsi lain yang mungkin diamanatkan.

Pada masa keketuaan ASEAN 2023, Indonesia menginginkan sektor utama yang perlu mendapat perhatian adalah perdagangan digital atau e-commerce. E-commerce di ASEAN tumbuh sangat pesat dan menjadi pendorong transformasi digital pada masa pandemi covid-19 dan diharapkan juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia dan kawasan. Untuk itu ASEAN perlu memperkuat kerja sama dan komitmen. Penting bagi Indonesia untuk meningkatkan sektor e-commerce di dalam negeri agar bisa berkompetisi secara regional dan global.

Berdasarkan telaahan penulis, ada beberapa pemicu mengapa perdagangan digital perlu mendapat prioritas perhatian di ASEAN, yaitu : satu, Pembatasan aktivitas fisik dan sosial akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang mengurangi berbelanja secara langsung (in-store shopping) dan memilih secara daring; dua, Asia Tenggara merupakan global hub dari tumbuhnya layanan keuangan digital (fintech) dan platform e-commerce; tiga, Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 56-59 persen. Tidak hanya itu, UMKM juga mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 50 persen dari total investasi di Indonesia.

Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah Indonesia terkait perdagangan digital adalah sebagai berikut :

1. E-commerce dinilai masih menjadi wadah bagi produk impor sementara kontribusi produk dalam negeri dari UMKM masih sedikit;

2. Kontribusi produsen UMKM yang tergabung dengan platform e-commerce di Indonesia masih di bawah 8 persen sementara sisanya adalah pedagang yang menjual barang impor.

3. Masih terdapat tantangan besar yang dihadapi antara lain kesenjangan infrastruktur digital, struktur kelembagaan pada keuangan digital, perlindungan dan keamanan data, dan belum adanya peraturan pendukung.

4. Perlunya dukungan regulasi dan fasilitasi teknis bagi UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital serta peningkatan pendidikan vokasi untuk meningkatkan kemampuan digital masyarakat.

Pengertian E-commerce

E-commerce (Elektronik Commerce) atau dalam bahasa Indonesianya, Perdagangan Secara Elektronik adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya. Secara sederhana e-commerce adalah proses pembelian maupun penjualan produk secara elektronik. e-commerce sendiri makian kian berkembang beberapa tahun belakangan ini dan secara perlahap menggantikan toko tradisional (Offline).

Hal yang membuat e-commerce lebih menguntungkan dari pada pasar tradisional biasa adalah para penjual tidak perlu lagi pusing memikirkan untuk membayar uang sewa tempat jualannya. Para pelaku bisnis online hanya diharuskan untuk mendaftarkan diri kemudian sudah bisa menjual barang-barangnya. Melalui sistem e-commerce juga memungkinkan bagi yang awalnya hanya pembeli kemudian membuka tokonya sendiri, lalu menjual produk dagangannya pada website e-commerce tersebut.

Perkembangan E-Commerce di Indonesia

Saat ini, perkembangan e-commerce di Indonesia memang terus meningkat. Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, e-commerce yang ada diprediksi akan menjadi semakin kuat. Data yang diperoleh tim Compas menunjukkan bahwa terdapat 5 top e-commerce yang mendominasi di Indonesia. Pada kuartal kedua tahun 2020, jumlah pengguna atau konsumen untuk setiap e-commerce adalah sebagai berikut: Shopee (93,4 juta orang), Tokopedia (86,1 juta orang), Bukalapak (35,2 juta orang), Lazada (22 juta orang), dan Blibli (18,3 juta orang).[2]

Pengguna yang mendominasi e-commerce tersebut berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya, pengguna Shopee kebanyakan melakukan transaksi di industri fashion dan kecantikan, sedangkan transaksi elektronik banyak dilakukan melalui Tokopedia.

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan e-commerce di Indonesia

Tingginya laju pengguna e-commerce di Indonesia tentunya disebabkan oleh beberapa faktor. Hal yang mendasari perkembangan yang signifikan ini diantaranya adalah pertumbuhan penduduk yang meningkat, kemudahan mengakses internet, hingga perkembangan teknologi yang semakin maju. Berikut beberapa faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan e-commerce di Indonesia adalah sebagai berikut : Satu, Pertumbuhan penduduk meningkat. Faktor terbesar yang menyebabkan peningkatan penggunaan e-commerce adalah tingginya angka pertumbuhan penduduk di Indonesia. Pada tahun 2019, kelas menengah di Indonesia mencapai peningkatan sebesar 21 persen dari total populasi. Meningkatnya penduduk ini berpengaruh pada aktivitas berbelanja online. Terhitung peningkatan jumlah transaksi yang dilakukan di marketplace naik 23 persen dari tahun 2018 ke 2019;

Dua, Pengguna Smartphone Meningkat. Industri ponsel pintar di Indonesia telah memberikan inovasi terbaik agar setiap orang dapat mengakses internet. Hal ini berhasil dibuktikan dengan hampir 89 persen dari total penduduk Indonesia telah menggunakan ponsel pintar pada tahun 2020 silam. Besarnya angka pengguna smartphone di Indonesia didasari oleh kebutuhan saat ini. Era pandemi mengharuskan anak sekolah memiliki perangkat pendukung seperti smartphone dan laptop. Ditambah lagi, harga telepon pintar di Indonesia cukup terjangkau sehingga bisa dimiliki orang dari berbagai kelas.

Tiga, Pengguna Internet Meningkat. Pengguna smartphone yang meningkat berbanding lurus dengan jumlah pengguna internet di Indonesia. Tercatat 70 persen pengguna internet di Indonesia menggunakan ponsel pintar untuk menjelajah internet. Dalam melakukan pembayaran di marketplace pun, pengguna smartphone mendominasi sebesar hampir 75 persen, dibanding transaksi online melalui laptop ataupun PC.

Empat, Banyaknya Pengguna Media Sosial. Umumnya, pembelian barang di e-commerce dipengaruhi juga oleh strategi marketing yang dilakukan penjual di media sosial. Maka dari itu, banyaknya pengguna media sosial di Indonesia berpengaruh besar pada peningkatan laju e-commerce. Data dari M-Target menyatakan, pengguna Facebook di Indonesia telah mencapai 122 juta orang dan menduduki negara keempat dengan pengguna Instagram terbesar. Dengan banyaknya pengguna, tidak heran jika banyak perdagangan yang terjadi di media sosial tersebut. Fenomena influencer juga dapat menjadi faktor pendukung para pengguna media sosial untuk melakukan transaksi di e-commerce tertentu.

Lima, Perusahaan Teknologi Finansial Semakin Berkembang. Faktor terakhir yang mempengaruhi tingginya angka pertumbuhan e-commerce di Indonesia adalah teknologi finansial yang semakin berkembang. Tercatat sekitar 66 persen persen masyarakat Indonesia belum memiliki rekening bank pada pertengahan 2018. Namun, seiring banyaknya e-commerce yang muncul, pengguna rekening bank dan trasanksi cashless meningkat drastis. Data yang diperoleh dari Bank Indonesia menyatakan total transaksi cashless yang terjadi pada tahun 2020 yang mencapai sekitar Rp126,95 Triliun, setelah sebelumnya hanya mencapai Rp47,19 Triliun. Lonjakan penggunaan uang elektronik ini lah yang mendukung laju pertumbuhan marketplace di Indonesia semakin pesat. Pembayaran dengan e-money yang mudah membuat masyarakat Indonesia lebih menyukai berbelanja di toko online.

Lalu bagaimana peran lelang DJKN membantu para pengusaha UMKM untuk menjual produknya secara elektronik? Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara per tanggal 12 Januari 2023, berikut kami sampaikan hasil lelang UMKM yang dilaksanakan oleh KPKNL/DJKN selama tahun 2022 sebagai berikut :

1. Jumlah UMKM yang menjual produknya melalui lelang.go.id sebanyak 555 UMKM;

2. Pokok lelang yang terbentuk sebesar Rp 782.490.534,00

3. Bea lelang (PNBP) yang dipungut sebesar Rp 28.661.289,00

Berikut penulis tampilkan perbandingan data pengunjung yang menggunakan e-commerce pada tahun 2021 [3]:

Nama E-Commerce

Jumlah Unduh

Rating (*)

Klik (Menggunakan)

1. Tokopedia

50.000.000

4,64

69.800.000

2. Shopee

100.000.000

4,56

71.530.000

3. Lazada

30.500.000

4,4

24.400.000

4. Bukalapak

50.000.000

4,68

37.630.000

5. Blibli

10.000.000

4,6

17.600.000

6. JD.ID

10.000.000

4,37

7.000.000

7. Lelang.go.id

100.000

3,3

-

8. Ibid (BL Astra)

500.000

4,6

-

9. JBA Indonesia

100.000

4,3

-

Sumber : https://tekno.kompas.com diakses tanggal 28 Januari 2023

Penulis menyadari bahwa DJKN telah bekerja sangat keras untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada aplikasi lelang.go.id. Adanya keterbatasan masalah dana, sumber daya manusia tidak menjadi halangan buat DJKN untuk melakukan pembenahan yang siginifikan untuk kenyamanan pengguna layanan.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah, DJKN bersama dengan Eselon I Kementerian Keuangan lainnya mempunyai Program UMKM Kemenkeu Satu. Adapun program prioritasnya adalah seluruh kegiatan pemberdayaan UMKM yang mendukung UMKM tumbuh baik melalui digitalisasi dan globalisasi meliputi : aspek pembiayaan, fasilitas fiskal, pemasaran, pelatihan dan pendampingan, peningkatan kerja sama sinergi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya/pihak swasta.

DJKN turut mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dengan memberikan dukungan berupa peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan pemasaran produk antara lain melalui Lelang produk UMKM. Para pelaku UMKM diharapkan dapat menerima manfaat dari lelang sebagai alternatif untuk memperluas jangkauan pasarnya. DJKN memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM saat mengajukan permohonan lelang, pemasaran, dan pengembangan pasar, serta mendapatkan segmen pasar yang berbeda dari transaksi jual beli biasa melalui pemanfaatan platform lelang.go.id.

Beberapa kemudahan juga diberikan bagi Pelaku UMKM yang menggunakan instrumen lelang sebagai sarana menjual produk dan jasanya antara lain: adanya extended auction di mana pelaksanaan lelang lebih fleksibel. Selain itu, calon peserta lelang tidak perlu menyetor uang jaminan, dan adanya fitur atau menu khusus UMKM yang menjadi etalase produk-produk UMKM yang akan dilelang di platform lelang.go.id. DJKN senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan lelang, agar selalu dapat memberi kontribusi aktif dan positif guna peningkatan ekonomi di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan 0 persen (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, Pemerintah memberikan relaksasi kepada Penjual (Pengusaha UMKM) dan Pembeli berupa pengenaan bea lelang sampai dengan 0 persen dari nilai barang yang terjual.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 95/PMK.06/2022 disebutkan pengenaan tarif sampai dengan 0 persen (Nol Persen) atas jenis PNBP yang salah satunya berlaku untuk bea lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM. Tarif bea lelang yang berlaku yaitu 1 persen (satu persen) untuk bea Lelang Penjual dan 0 persen (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli.

Demikianlah peran DJKN untuk turut berperan dalam menguatkan perekonomian Indonesia khususnya pelaku UMKM. Selaras dengan kebijakan DJKN, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat mendukung penguatan dan pemulihan ekonomi nasional dengan turut berkontribusi mendorong pertumbuhan dan berkembangnya pelaku UMKM. Melalui kerja sama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Bank BUMN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Asosiasi Pengusaha di Kalbar membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Pemberian bimbingan melalui peningkatan kapasitas dan pemasaran produk diharapkan dapat mengembangkan usaha pelaku UMKM khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Harapan penulis, semoga tulisan ini bisa memacu DJKN tetap semangat mewujudkan harapan-harapan pengguna layanan domain lelang.go.id yang terbilang masih muda. Semoga pengguna layanan aplikasi lelang.go.id. khususnya pelaku UMKM di tahun 2023 semakin banyak. Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi di Jakarta, tanggal 14 November 2018, bahwa domain portal lelang.go.id akan menjadi corporate identity yang berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat luas akan fungsi lelang, menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman, unggul dan terpercaya, serta mengubah persepsi negatif terkait lelang.[4]


[1] https://validnews.id/ekonomi/indonesia-dari-presidensi-g20-2022-ke-chairman-asean-2023

[2] https://compas.co.id/article/perkembangan-e-commerce/

[3] https://tekno.kompas.com/read/2021/05/10/15270037/daftar-10-marketplace-online-paling-ramai-pengunjung-di-asia-tenggara?page=all#page2

[4] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/793/Dirjen-Kekayaan-Negara-Terus-Tingkatkan-Citra-Lelang.html?msclkid=d5473b66cf2b11ec8997025027089024

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini