PERAN LELANG DJKN DALAM PENGUATAN PERDAGANGAN DIGITAL DALAM MENDUKUNG PROGRAM UTAMA KEKETUAAN INDONESIA DI ASEAN
Agus Rodani
Senin, 06 Februari 2023 pukul 11:24:28 |
1436 kali
Setelah
sukses memimpin G20 pada Tahun 2022, Indonesia dipercaya kembali mengemban
tugas internasional sebagai tuan rumah atau Chairmanship ASEAN per 1 Januari
2023. Indonesia dinilai sukses memimpin Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di tengah situasi sulit dan
ketegangan politik. Tak hanya itu Indonesia mendapat apresiasi lantaran
berhasil menggiring pencapaian kesepakatan akhir KTT G20.
Berdasarkan
Pasal 31 Piagam ASEAN menyatakan bahwa keketuaan ASEAN akan digilir setiap
tahunnya berdasarkan urutan abjad nama-nama berbahasa Inggris dari
negara-negara anggota. Suatu negara anggota yang menjadi ketua akan
memimpin KTT ASEAN dan KTT terkait, Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan
Komunitas ASEAN, Badan Menteri Sektoral ASEAN terkait dan pejabat senior, dan
Komite Perwakilan Tetap.
Ada
beberapa kewajiban keketuaan ASEAN. Mengacu Pasal 32 Piagam ASEAN, negara
anggota yang menjabat sebagai Ketua ASEAN wajib secara aktif memajukan dan
meningkatkan kepentingan dan kesejahteraan ASEAN, termasuk upaya untuk
membangun Komunitas ASEAN melalui inisiatif kebijakan, koordinasi, konsensus dan
kerja sama[1].
Selain
itu, ketua juga wajib memastikan sentralitas ASEAN; memastikan tanggapan yang
efektif dan tepat waktu terhadap masalah-masalah mendesak atau situasi krisis
yang mempengaruhi ASEAN, termasuk menyediakan jasa-jasa baiknya dan pengaturan
lain semacam itu untuk segera mengatasi masalah-masalah ini.
Terakhir, chairmanship akan
mewakili ASEAN dalam memperkuat dan mempromosikan hubungan yang lebih erat
dengan mitra eksternal; dan melaksanakan tugas dan fungsi lain yang mungkin
diamanatkan.
Pada
masa keketuaan ASEAN 2023, Indonesia menginginkan sektor utama yang perlu
mendapat perhatian adalah perdagangan digital atau e-commerce. E-commerce di
ASEAN tumbuh sangat pesat dan menjadi pendorong transformasi digital pada masa
pandemi covid-19 dan diharapkan juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi di
Indonesia dan kawasan. Untuk itu ASEAN perlu memperkuat kerja sama dan
komitmen. Penting bagi Indonesia untuk meningkatkan sektor e-commerce di dalam negeri agar bisa berkompetisi secara regional
dan global.
Berdasarkan
telaahan penulis, ada beberapa pemicu mengapa perdagangan digital perlu
mendapat prioritas perhatian di ASEAN, yaitu : satu, Pembatasan
aktivitas fisik dan sosial akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang
mengurangi berbelanja secara langsung (in-store
shopping) dan memilih secara daring; dua, Asia Tenggara merupakan global
hub dari tumbuhnya layanan keuangan digital (fintech) dan platform e-commerce;
tiga,
Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi
terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 56-59 persen. Tidak hanya itu,
UMKM juga mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu
menghimpun hingga 50 persen dari total investasi di Indonesia.
Beberapa
hal yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah Indonesia terkait
perdagangan digital adalah sebagai berikut :
1.
E-commerce dinilai masih menjadi wadah bagi
produk impor sementara kontribusi produk dalam negeri dari UMKM masih sedikit;
2.
Kontribusi
produsen UMKM yang tergabung dengan platform e-commerce di Indonesia masih di bawah 8 persen sementara sisanya
adalah pedagang yang menjual barang
impor.
3.
Masih
terdapat tantangan besar yang dihadapi antara lain kesenjangan infrastruktur
digital, struktur kelembagaan pada keuangan digital, perlindungan dan keamanan
data, dan belum adanya peraturan pendukung.
4.
Perlunya
dukungan regulasi dan fasilitasi teknis bagi UMKM untuk memanfaatkan teknologi
digital serta peningkatan pendidikan vokasi untuk meningkatkan kemampuan
digital masyarakat.
Pengertian E-commerce
E-commerce (Elektronik
Commerce) atau dalam bahasa Indonesianya, Perdagangan Secara Elektronik
adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan
jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televisi,
atau jaringan komputer lainnya. Secara sederhana e-commerce adalah proses pembelian maupun penjualan produk secara
elektronik. e-commerce sendiri makian
kian berkembang beberapa tahun belakangan ini dan secara perlahap menggantikan
toko tradisional (Offline).
Hal
yang membuat e-commerce lebih
menguntungkan dari pada pasar tradisional biasa adalah para penjual tidak perlu
lagi pusing memikirkan untuk membayar uang sewa tempat jualannya. Para pelaku
bisnis online hanya diharuskan untuk mendaftarkan diri kemudian sudah bisa
menjual barang-barangnya. Melalui sistem e-commerce
juga memungkinkan bagi yang awalnya hanya pembeli kemudian membuka tokonya
sendiri, lalu menjual produk dagangannya pada website e-commerce tersebut.
Perkembangan E-Commerce di Indonesia
Saat
ini, perkembangan e-commerce di
Indonesia memang terus meningkat. Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, e-commerce yang ada diprediksi akan
menjadi semakin kuat. Data yang diperoleh tim Compas menunjukkan bahwa terdapat
5 top e-commerce yang mendominasi di
Indonesia. Pada kuartal kedua tahun 2020, jumlah pengguna atau konsumen untuk
setiap e-commerce adalah sebagai
berikut: Shopee (93,4 juta orang), Tokopedia (86,1 juta orang), Bukalapak (35,2
juta orang), Lazada (22 juta orang), dan Blibli (18,3 juta orang).[2]
Pengguna
yang mendominasi e-commerce tersebut
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya, pengguna Shopee kebanyakan
melakukan transaksi di industri fashion dan kecantikan, sedangkan transaksi
elektronik banyak dilakukan melalui Tokopedia.
Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan e-commerce di Indonesia
Tingginya
laju pengguna e-commerce di Indonesia
tentunya disebabkan oleh beberapa faktor. Hal yang mendasari perkembangan yang
signifikan ini diantaranya adalah pertumbuhan penduduk yang meningkat,
kemudahan mengakses internet, hingga perkembangan teknologi yang semakin maju. Berikut
beberapa faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan e-commerce di Indonesia adalah sebagai berikut : Satu,
Pertumbuhan penduduk meningkat.
Faktor terbesar yang menyebabkan peningkatan penggunaan e-commerce adalah tingginya angka pertumbuhan penduduk di
Indonesia. Pada tahun 2019, kelas menengah di Indonesia mencapai peningkatan
sebesar 21 persen dari total populasi. Meningkatnya penduduk ini berpengaruh
pada aktivitas berbelanja online. Terhitung peningkatan jumlah transaksi yang
dilakukan di marketplace naik 23 persen dari tahun 2018 ke 2019;
Dua, Pengguna Smartphone Meningkat. Industri ponsel
pintar di Indonesia telah memberikan inovasi terbaik agar setiap orang dapat
mengakses internet. Hal ini berhasil dibuktikan dengan hampir 89 persen dari
total penduduk Indonesia telah menggunakan ponsel pintar pada tahun 2020 silam.
Besarnya
angka pengguna smartphone di Indonesia didasari oleh kebutuhan saat ini. Era pandemi
mengharuskan anak sekolah memiliki perangkat pendukung seperti smartphone dan
laptop. Ditambah lagi, harga telepon pintar di Indonesia cukup terjangkau
sehingga bisa dimiliki orang dari berbagai kelas.
Tiga, Pengguna
Internet Meningkat. Pengguna smartphone
yang meningkat berbanding lurus dengan jumlah pengguna internet di Indonesia.
Tercatat 70 persen pengguna internet di Indonesia menggunakan ponsel pintar
untuk menjelajah internet. Dalam melakukan pembayaran di marketplace pun,
pengguna smartphone mendominasi sebesar hampir 75 persen, dibanding transaksi
online melalui laptop ataupun PC.
Empat, Banyaknya
Pengguna Media Sosial. Umumnya, pembelian barang di e-commerce dipengaruhi juga oleh strategi marketing yang dilakukan
penjual di media sosial. Maka dari itu, banyaknya pengguna media sosial di
Indonesia berpengaruh besar pada peningkatan laju e-commerce. Data dari M-Target menyatakan, pengguna Facebook di
Indonesia telah mencapai 122 juta orang dan menduduki negara keempat dengan
pengguna Instagram terbesar. Dengan banyaknya pengguna, tidak heran jika banyak
perdagangan yang terjadi di media sosial tersebut. Fenomena influencer juga
dapat menjadi faktor pendukung para pengguna media sosial untuk melakukan
transaksi di e-commerce tertentu.
Lima, Perusahaan Teknologi Finansial
Semakin Berkembang. Faktor terakhir yang mempengaruhi tingginya angka
pertumbuhan e-commerce di Indonesia
adalah teknologi finansial yang semakin berkembang. Tercatat sekitar 66 persen
persen masyarakat Indonesia belum memiliki rekening bank pada pertengahan 2018.
Namun, seiring banyaknya e-commerce
yang muncul, pengguna rekening bank dan trasanksi cashless meningkat drastis.
Data yang diperoleh dari Bank Indonesia menyatakan total transaksi cashless
yang terjadi pada tahun 2020 yang mencapai sekitar Rp126,95 Triliun, setelah
sebelumnya hanya mencapai Rp47,19 Triliun. Lonjakan penggunaan uang elektronik
ini lah yang mendukung laju pertumbuhan marketplace di Indonesia semakin pesat.
Pembayaran dengan e-money yang mudah membuat masyarakat Indonesia lebih
menyukai berbelanja di toko online.
Lalu bagaimana peran lelang DJKN membantu para
pengusaha UMKM untuk menjual produknya secara elektronik? Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara per tanggal 12 Januari 2023, berikut kami sampaikan
hasil lelang UMKM yang dilaksanakan oleh KPKNL/DJKN selama tahun 2022 sebagai
berikut :
1. Jumlah UMKM
yang menjual produknya melalui lelang.go.id sebanyak 555 UMKM;
2. Pokok lelang
yang terbentuk sebesar Rp 782.490.534,00
3. Bea lelang
(PNBP) yang dipungut sebesar Rp 28.661.289,00
Berikut
penulis tampilkan perbandingan data pengunjung yang menggunakan e-commerce pada
tahun 2021 [3]:
|
Nama E-Commerce |
Jumlah Unduh |
Rating (*) |
Klik (Menggunakan) |
|
1.
Tokopedia |
50.000.000 |
4,64 |
69.800.000 |
|
2.
Shopee |
100.000.000 |
4,56 |
71.530.000 |
|
3.
Lazada |
30.500.000 |
4,4 |
24.400.000 |
|
4.
Bukalapak |
50.000.000 |
4,68 |
37.630.000 |
|
5.
Blibli |
10.000.000 |
4,6 |
17.600.000 |
|
6.
JD.ID |
10.000.000 |
4,37 |
7.000.000 |
|
7.
Lelang.go.id |
100.000 |
3,3 |
- |
|
8.
Ibid
(BL Astra) |
500.000 |
4,6 |
- |
|
9.
JBA
Indonesia |
100.000 |
4,3 |
- |
Sumber : https://tekno.kompas.com
diakses tanggal 28 Januari 2023
Penulis
menyadari bahwa DJKN telah bekerja sangat keras untuk melakukan
perbaikan-perbaikan pada aplikasi lelang.go.id. Adanya keterbatasan masalah
dana, sumber daya manusia tidak menjadi halangan buat DJKN untuk melakukan
pembenahan yang siginifikan untuk kenyamanan pengguna layanan.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor
396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menegah, DJKN bersama dengan Eselon I Kementerian Keuangan lainnya mempunyai
Program UMKM Kemenkeu Satu. Adapun program prioritasnya adalah seluruh kegiatan
pemberdayaan UMKM yang mendukung UMKM tumbuh baik melalui digitalisasi dan
globalisasi meliputi : aspek pembiayaan, fasilitas fiskal, pemasaran, pelatihan
dan pendampingan, peningkatan kerja sama sinergi dan kolaborasi dengan instansi
pemerintah lainnya/pihak swasta.
DJKN turut
mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dengan memberikan
dukungan berupa peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan pemasaran produk antara
lain melalui Lelang produk UMKM. Para pelaku UMKM diharapkan dapat menerima
manfaat dari lelang sebagai alternatif untuk memperluas jangkauan pasarnya.
DJKN memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM saat mengajukan permohonan
lelang, pemasaran, dan pengembangan pasar, serta mendapatkan segmen pasar yang
berbeda dari transaksi jual beli biasa melalui pemanfaatan platform lelang.go.id.
Beberapa kemudahan juga diberikan
bagi Pelaku UMKM yang menggunakan instrumen lelang sebagai sarana menjual
produk dan jasanya antara lain: adanya extended auction di
mana pelaksanaan lelang lebih fleksibel. Selain itu, calon peserta lelang tidak
perlu menyetor uang jaminan, dan adanya fitur atau menu khusus UMKM yang
menjadi etalase produk-produk UMKM yang akan dilelang di platform lelang.go.id. DJKN senantiasa
berupaya untuk meningkatkan pelayanan lelang, agar selalu dapat memberi
kontribusi aktif dan positif guna peningkatan ekonomi di daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
Dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan 0 persen (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Keuangan, Pemerintah memberikan relaksasi kepada Penjual (Pengusaha UMKM) dan
Pembeli berupa pengenaan bea lelang sampai dengan 0 persen dari nilai
barang yang terjual.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK
95/PMK.06/2022 disebutkan pengenaan tarif sampai dengan 0 persen (Nol
Persen) atas jenis PNBP yang salah satunya berlaku untuk bea lelang atas
pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM.
Tarif bea lelang yang berlaku yaitu 1 persen (satu
persen) untuk bea Lelang Penjual dan 0 persen (nol
persen) untuk Bea Lelang Pembeli.
Demikianlah peran DJKN untuk turut
berperan dalam menguatkan perekonomian Indonesia khususnya pelaku UMKM. Selaras
dengan kebijakan DJKN, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat mendukung penguatan
dan pemulihan ekonomi nasional dengan turut berkontribusi mendorong pertumbuhan
dan berkembangnya pelaku UMKM. Melalui kerja sama dan sinergi dengan
Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Bank BUMN, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Asosiasi Pengusaha di Kalbar membuka kesempatan bagi pelaku
UMKM untuk mengembangkan usahanya. Pemberian bimbingan melalui peningkatan
kapasitas dan pemasaran produk diharapkan dapat mengembangkan usaha
pelaku UMKM khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Harapan
penulis, semoga tulisan ini bisa memacu DJKN tetap semangat mewujudkan
harapan-harapan pengguna layanan domain lelang.go.id yang terbilang masih muda.
Semoga pengguna layanan aplikasi lelang.go.id. khususnya pelaku UMKM di tahun 2023 semakin banyak.
Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi di
Jakarta, tanggal 14 November 2018, bahwa domain portal lelang.go.id akan menjadi corporate identity yang
berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat luas akan fungsi lelang,
menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman, unggul dan
terpercaya, serta mengubah persepsi negatif terkait lelang.[4]
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |