Detail Peraturan
PMK Nomor 185/PMK.06/2014
Penilaian Barang Jaminan Dan/Atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan ini telah dicabut oleh :
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
Download Peraturan Ini