Tegal - Kamis (18/11) para pegawai KPKNL Tegal
mengikuti kegiatan Internalisasi Penilaian Kinerja berdasarkan Kualitas Kontrak
Kinerja yang diadakan oleh Seksi Kepatuhan Internal melalui zoom meeting cloud.
Sesuai Keputusan Menteri keuangan (KMK) Nomor
467/KMK.01/2014 tentang pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan,
terdapat tiga tahapan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu adanya
perencanaan, monitoring dan penetapan hasil kinerja dan evaluasi.
Kontrak Kinerja di Kementerian Keuangan merupakan
dokumen yang memuat kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang
paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan sasaran kerja pegawai dan
trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu.Yang wajib menyusun
adalah setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk
pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di Kementerian Keuangan, dan wajib
membuat komponen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk diinput dalam aplikasi
e-performace Kementerian Keuangan.
Dalam kegiatan ini, Plt. Kepala Seksi Kepatuhan
Internal KPKNL Tegal menjelaskan tentang
kebijakan penyusunan Kontrak Kinerja tahun 2022, jadwal penyusunan Kontrak
Kinerja tahun 2022 serta mekanisme penilaian kinerja berdasarkan Kualitas
Kontrak Kinerja, jumlah IKU pada satu kontrak kinerja, kualitas kontrak kinerja
serta penghitungannya dan penilaian
bobot kualitas target IKU.
Diharapkan dari kegiatan ini para pegawai KPKNL Tegal dapat mengerti dan memahami penyusunan Kontrak Kinerja tahun 2022 yang berkualitas dan sesuai dengan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan pada Renstra 2020-2024 dan Renja/DIPA/RKAKL tahun 2022 menjadi acuan, serta target IKU tahun 2022 harus mendorong kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. (Penulis : Prasodjo Mulyo Pamudji)