Tegal - Ketika kita membeli suatu
barang, normalnya pasti sudah ada bayangan dan rencana akan dipergunakan untuk
apa barang tersebut. Jika pada kenyataannya setelah dibeli barang tersebut
tidak dipergunakan sendiri, akan menjadi permasalahan baru. Kita harus mencari
cara agar barang tersebut tetap dapat didayagunakan, walaupun oleh orang lain.
Begitu juga Barang Milik Negara (BMN), setelah dilakukan pengadaan sesuai
perencanaan dan ketentuan yang berlaku, maka Pengguna Barang harus menggunakan
sesuai tugas dan fungsinya.
Sesuai pasal 3 ayat 2
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan BMN meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Salah satu siklus penting
dalam pengelolaan BMN tersebut adalah penggunaan (utilisasi). Penggunaan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
Karena pentingnya kegiatan
ini, di tahun 2021 ini KPKNL Tegal memberikan penghargaan sebagai
apresiasi kepada pengguna barang dalam hal ini satuan kerja kementerian/Lembaga
(satker K/L) yang telah menggunakan atau mengutilisasi, melaporkan, dan
mengamankan BMN secara aktif.
Penghargaan tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa satker K/L telah sadar penggunaan teknologi informasi di dalam
pengelolaan BMN. Dan tahun ini penghargaan jatuh pada satker Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pemalang.
Bertempat
di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, penghargaan ini
diserahkan oleh Eko Ujiyanto Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan Negara (PKN)
KPKNL Tegal dan diterima oleh H. Fahrur Rozi, S. Ag. M.Si Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada hari Jumat (12/11)
Diharapkan dengan adanya penghargaan tersebut dapat memacu semua satker K/L di wilayah kerja KPKNL Tegal agar terus berupaya melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara secara baik, mengingat bahwa BMN diperoleh melalui keuangan negara. Pengelolaan BMN yang baik dan optimal tentunya akan ikut membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional. (Penulis / Editor : Sri Supangati (Seksi PKN) / Prasodjo Mulyo Pamudji)