Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Wujudkan pengelolaan aset sesuai regulasi, Pemkab Garut Undang KPKNL Tasikmalaya sosialisasikan pengelolaan Aset
Hadiwijaya
Selasa, 23 November 2021   |   135 kali

Garut - Kalau mau menjual barang pasti menginginkan harganya optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut mekanisme lelang menjadi pilihan wajib untuk mewujudkan harga yang optimal. Dalam rangka penghapusan BMN/D, pada 23 November 2021, KPKNL menjadi narasumber dalam FGD pengelolaan BMD. FGD mengambil tema mekanisme lelang BMD dalam rangka optimalisasi pemindahtangan BMD di lingkungan Pemerintah Daerah Garut. Berdasarkan penuturan Pengelola BMD yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin, acara ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemda mewujudkan pengelolaan aset BMD yang profesional dan transparan. “Kami ingin mewujudkan pengelolaan asset di Pemda Garut sesuai regulasi yang berlaku” demikian ungkap Sekda Garut. Sementara ini ada pihak dari SKPD atau Pengguna Barang yang berminat dan bertanya bagaimana apabila para senior yang hendak pensiun dapat memiliki asset berupa kendaraan dinas yang selama dinas dipakai oleh yang bersangkutan. Dalam sambutan dan sekaligus membuka acara, Pengelola BMD berharap SKPD dapat mengikuti FGD ini sehingga dapat menjadi bekal dalam proses pengelolaan BMD di SKPD masing-masing.

Pada sesi berikut, Kepala KPKNL Tasikmalaya, Laesintje Wilar yang hadir sebagai narasumber FGD tersebut menyampaikan sinergitas DJKN Kemenkeu dengan Pemda yang semakin erat khususnya dalam tata Kelola aset. Dalam pengelolaan BMD, seyogyanya inline dengan pengelolaan aset BMN, mengingat peraturan dan teknis pengelolaannya hampir sama. Pengelolaan aset yang profesional diwujudkan dengan tidak adanya aset yang tidur artinya tidak dioptimalkan sesuai penggunaanya. Aset tidak boleh mangkrak.

Pada sesi pengelolaan BMD yang disampaikan oleh Ali Ridho, ditekankan bahwa siklus BMN dan BMD identik atau sama. Narasumber yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan kekayaan Negara ini, menyatakan bahwa irisan pengelolaan BMN dan BMD sama. Permasalahan terkait asset pun sama. Sehingga kami, KPKNL relevan menyampaikan sharing terkait masalah ini. “Permasalahan di awal adalah bagaimana melakukan 3T ”Tertib administrasi, Tertib fisik, dan Tertib hukum.” 

Sebagai awal adalah melakukan mapping terhadap aset BMD.  Untuk mengetahui secara detil kondisi terkini aset. Apabila sudah dilaksanakan mapping, maka salah satu output-nya akan diketahui BMD yang rusak berat. Yang kemudian akan dilaksanakan penghapusan dengan pemindahtanganan berupa penjualan. Menutup penyampaian materi, Narasumber bertanya kepada audien “kalau Anda hendak menjual barang, harga yang bagaimana yang diinginkan?” Serempak audien menjawab “harga yang tinggi”. “Nah potensi terbentuknya harga yang tinggi atau optimal, diwujudkan dengan lelang online” demikian pungkas Ali Ridho.

Paparan tentang pelaksanaan lelang khususnya terhadap lelang BMD disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Y. Tri Astuti yang menjelaskan mengenai profil lelang BMD, yang meliputi pengertian lelang, dasar hukum lelang, subyek pemohon lelang, tata cara pelaksanaan lelang, siapa saja yang boleh mengikuti lelang, cara mengikuti lelang dan tarif atau biaya-biaya atas pelaksanaan lelang. Hal-hal tersebut dipaparkan secara lengkap dan jelas dengan bahasa yang santai sehingga dapat diterima dengan baik oleh peserta FGD. (Ali Ridho - Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Tasikmalaya - 46125
(0265) 342636 ; 342637
(0265) 342638
kpknltasikmalaya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini