Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II > Berita
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA, SASARAN KINERJA PEGAWAI DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Teguh Hari Prasetyo
Jum'at, 02 Februari 2024   |   67 kali

Selasa (31/01/2024) Seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan KPKNL Tangerang II melaksanakan kegiatan Penetapan Perjanjian Kinerja (PK), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan tersebut sangat penting karena merupakan pelaksanaan dari manajemen kinerja sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 Tentang Manajemen Kinerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan Manajemen Kinerja dilakukan dengan prinsip Obyektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, Transparan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut Manajemen Kinerja adalah kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi, yang terdiri dari: 

  1. Manajemen Kinerja Organisasi, yaitu manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu, dan 

  1. Manajemen KInerja Pegawai, yaitu manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu 

Penyusunan Perjanjian Kinerja harus memperhatikan beberapa hal menjadi bagian tak terpisahkan di dalam pelaksanaan atau realisasi kinerja. Hal tersebut antara lain: 

  1. Rincian Anggaran 

  • Rincian anggaran menguraikan informasi pengalokasian anggaran untuk setiap program/kegiatan yang diperoleh UPK untuk pencapaian sasaran strategis pada tahun tersebut. 

  • Informasi pengalokasian anggaran disusun sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) UPK tersebut. 

  1. Rincian Target Kinerja 

  • Rincian target kinerja menguraikan trajectory target atas IKU yang dimiliki UPK dalam periode bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan. 

  • Trajectory target yang disusun akan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja UPK secara berkala. 

  1. Inisiatif Strategis  

  • Inisiatif Strategis (IS) merupakan kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian SS. 

  • Menghasilkan output/outcome; 

  • Memiliki trajectory penyelesaian kegiatan dan output bulanan/triwulanan; 

  • Memiliki periode waktu penyelesaian 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen kesepakatan sebagai hasil dialog kinerja antara pegawai dengan atasan langsung masingmasing atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. Sasaran Kinerja Pegawai terdiri atas dua komponen yaitu: 

  1. Hasil Kerja Utama (HKU) Hasil kerja yang mencerminkan uraian jabatan pegawai berdasarkan dialog kinerja dengan pimpinan, dan 

  1. Hasil Kerja Tambahan (HKT) tugas di luar uraian jabatan, tidak ada di dalam rencana hasil kerja utama yang ditetapkan serta inovasi yang telah dilaksanakan. 

Dalam kegiatan ini pejabat dan pegawai di KPKNL Tangerang II juga melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen tersebut dituangkan di dalam Pakta Integritas yang di antaranya yaitu: 

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; 

  1. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

  1. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; 

  1. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; 

  1. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten; 

  1. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. 

Dalam pelaksanaan setiap tugas dan pelayanan kepada masyarakat KPKNL Tangerang II memegang teguh dan mengamalkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan menuju pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini