Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Tangerang II



    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II yang sebelumnya bernama KPKNL Serpong merupakan salah satu kantor vertikal DJKN yang berada di wilayah Kanwil DJKN Banten. Perubahan nomenklatur dari KPKNL Serpong menjadi KPKNL Tangerang II termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun lingkup/wilayah kerja KPKNL Tangerang II meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara  Nomor-187/KN/2022 tentang Pembagian Tugas dan Lingkup/Wilayah Kerja Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    KPKNL Tangerang II terletak di Jalan TMP Taruna, Kecamatan Sukaasih, Kota Tangerang, Provinsi Banten, bersebelahan dengan KPKNL Tangerang I. Lokasi kantor cukup strategis karena berdekatan dengan pusat pemerintahan Kota Tangerang, dan beberapa kantor pemerintahan lainnya seperti Pengadilan Negeri Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi dan lainnya. Selain itu, letak KPKNL Tangerang II juga tidak jauh dari Bandara International Soekarno Hatta.



Adapun susunan organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II terdiri dari:

a. Subbagian Umum;

b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;

c. Seksi Piutang Negara;

d. Seksi Hukum dan Informasi;

e. Seksi Kepatuhan Internal; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.


    KPKNL Tangerang II mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. pelaksanaan pelayanan lelang;

g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;

h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j. pelaksanaan administrasi KPKNL.


    Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPKNL memiliki Maklumat Pelayanan yaitu "Dengan ini kam berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan keharusan, dan melakukan perbaikan secara terus-menerus, serta bersedia menerima sanki sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar."



    KPKNL Tangerang II berusaha memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tusinya, KPKNL Tangerang II berpedoman pada visi DJKN yang telah ditetapkan dalan Renstra DJKN 2025-2029, yaitu: “Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan”.

    Akuntabel adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan untuk kepentingan negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, melalui: (i) optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang, (ii) peningkatan pembiayaan dalam negeri, serta (iii) integrasi pengelolaan kekayaan negara dengan penganggaran.


        Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II menjalankan misi, yaitu:

1)      Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.

2)      Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.

3)      Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4)      Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan berbagai keperluan di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.

5)      Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.


Area Pelayanan Terpadu:


E-Auction Corner:




    Dalam tatanan operasional visi dan misi tersebut akan terus diupayakan untuk dicapai. Untuk mencapai visi dan misi tersebut, KPKNL Tangerang II telah memberi motivasi dan arah kerja seluruh pegawai dengan motto ”OPTIMIS”. Jajaran KPKNL Tangerang II akan selalu optimis dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.

OPTIMIS merupakan akronim dari Optimal, Profesionalisme, Transparan, Inovatif, Mumpuni, Integritas dan Sinergi.

·    Optimal, yaitu memberikan kemampuan dan keahlian terbaik dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder.

·    Profesionalisme, yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi.

·  Transparan, yaitu pelayanan dilaksanakan secara jelas (terbuka) dari segi prosedur/tatacara pelayanan, persyaratan pelayanan baik persyaratan teknis maupun administrasi, unit kerja dan pejabat yang berwenang dalam memberikan pelayanan, rincian biaya dan tata cara pembayaran, serta kepastian waktu penyelesaian sebagai upaya mewujudkan visi tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

·    Inovatif, yaitu kemampuan dan keahlian pegawai dalam menemukan hal yang baru/perubahan namun tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.

·    Mumpuni, yaitu mampu melaksanan tugas dengan baik.

·    Integritas, yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

·  Sinergi, yaitu membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.


Floating Icon