Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II > Berita
KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA EKS BPPN ASET PLAZA SHINTA KOTA TANGERANG
Teguh Hari Prasetyo
Kamis, 30 November 2023   |   71 kali

Rabu (28/11/2023), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal ini Kanwil DJKN Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu  Plaza Shinta Tangerang dengan mekanisme Pinjam Pakai. Aset ini merupakan properti milik Negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mencakup sebidang tanah seluas 34.753 m2 dan bangunan seluas 19.208 m2 yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Perjanjian ini menandai langkah signifikan dalam mendukung Proyek Strategis Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang. Aset Plaza Shinta akan dijadikan sebagai tempat relokasi sementara bagi para pedagang Pasar Anyar, memfasilitasi pelaksanaan proyek revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang dan memperbarui infrastruktur pasar.

Dalam penandatanganan perjanjian ini, Pemerintah Kota Tangerang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, Suli Rosadi, S.Sos, dan Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Djanurindro Wibowo sebagai pihak yang memberikan izin pinjam pakai.

Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo menyatakan, "Pemanfaatan Aset Plaza Shinta ini sebagai tempat relokasi sementara pedagang Pasar Anyar adalah langkah strategis dalam mewujudkan visi Kota Tangerang sebagai pusat ekonomi yang dinamis dan berdaya saing. Kami berharap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi Pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat setempat."

Selain itu, guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Pinjam Pakai tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.06/2020.

Proses pinjam pakai ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi sementara bagi pedagang Pasar Anyar tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Aset Plaza Shinta Tangerang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat sekitar.

Seluruh pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan menjunjung tinggi aspek kepatutan serta keberlanjutan proyek revitalisasi. Diharapkan, sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang dan BPPN dapat menjadi contoh kolaborasi positif dalam memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pembangunan daerah.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini