Crash Program Tahun 2023 resmi hadir kembali dengan beberapa pengaturan baru. Sebagai bentuk asistensi dan diseminasi peraturan serta wadah diskusi mengenai pengurusan piutang negara khususnya crash program, Kanwil DJKN Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis Pengurusan Piutang Negara yang dihadiri Para Kepala Kantor dan Kepala Seksi Piutang Negara pada masing -masing KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Timur. Bimbingan teknis dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 April 2023. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara dengan Dialog Kinerja Organisasi yang telah dilaksanakan Senin tanggal 10 April 2023 yang bertempat di Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Negara I Surabaya.
Agenda kegiatan terbagi
menjadi dua materi, yakni Sosialisasi PMK 09/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam Rangka Pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN dan Sosialisasi PMK Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Narasumber Pada
bimbingan teknis kali ini adalah Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Jawa
Timur, Sugeng dan Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jawa Timur,
Bashuki Yuniarto.
Crash Program telah dilaksanakan di tahun 2021 dan 2022 dengan
capaian 1.491 BKPN lunas di tahun 2021 dan 2.327 BPKN lunas di tahun 2022. Dengan
nilai setor ke kas negara tahun 2021 sebesar Rp2,69 miliar dan Rp1,53
miliar untuk tahun 2022.
Beberapa perbedaan Crash Program (CP)
Tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya antara lain:
1. Ruang lingkup Crash Program Tahun 2023 lebih luas, yakni meliputi
Piutang Pemerintah Pusat/Daerah.
2. Objek Crash
Program yang sebelumnya sampai dengan 1 miliar, menjadi s.d. 2 miliar (sisa
kewajiban) untuk Piutang Pusat/Daerah.
3. surat Keterangan/Dokumen Pendukung sebagai persyaratan administrasi selain berupa Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/ dinas pemerintah daerah atau instansi juga dapat berupa Surat Keterangan/ dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan Keringanan Utang.
4.
Cut off
date objek Crash Program adalah yang telah terbit SP3N per 31 Desember 2022.
5.
BKPN masih berperkara masuk dalam BKPN yang
dikecualikan dalam Crash Program.
Bimtek Piutang Negara selanjutnya membahas
mengenai Prinsip Dasar serta Mekanisme Teknis dalam pelaksanaan Crash Program. Kegiatan ditutup sekaligus mengakhiri rangkaian kegiatan DKO dan Bimbingan teknis Kanwil DJKN Jatim.